26.8 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Rekrutment CPNS 2019 Masuki Masa Verifikasi Berkas

Berkas TMS Palamar Bisa Sanggah

SUMUTPOS.CO – Masa pendaftaran calon pegawai sipil negara (CPNS) 2019 sudah ditutup, Selasa (26/11) kemarin. Para pelamar diminta tetap mengikuti tahapan sampai verifikasi administrasi selesai dilalukan. Termasuk pada masa sanggahan, para pelamar diharapkan proaktif mengikuti mekanisme tersebut melalui akun atau website SSCN.

PELAKSANA Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Syahruddin Lubis mengatakan, pada masa sanggahan ini, para pelamar dapat melakukan sanggahan jika berkas yang mereka masukkan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). “Jadi seperti sistem lelang gitu, ada masa sanggah. Di situ nanti terlihat berkas yang peserta masukkan, apakah sudah MS atau TMS Seingat saya tahapan ini selama satu minggu ke depan,” katanya menjawab Sumut Pos, Rabu (27/11).

Namun, kata dia, pemberkasan pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat diverifikasi Panitia Seleksi CASN Nasional (Panselnas). Proses verifikasi administrasi tersebut pun sudah berjalan sekarang ini.

“Makanya kami tidak mau menyebutkan berapa total pelamar, karena data yang sudah masuk masih terus diverifikasi oleh Panselnas. Tim kami juga terus bekerja untuk mendata seluruh berkas yang telah masuk. Nantinya Panselnas yang secara resmi akan mengumumkan total pelamar sesuai verifikasi, mana yang sudah MS maupun TMS,” katanya.

Sebelumnya ia mengatakan, untuk formasi CASN di lingkungan Pemprovsu tidak ikut diperpanjang seperti sebagian pemda lain di Indonesia. Sebab, Pemprovsu sejak awal sudah membuka tahap pendaftaran bagi calon pelamar. “Pemprovsu tidak diperpanjang. Itukan khusus daerah yang sebelumnya terlambat membuka pendaftaran,” ujarnya.

Sistem Pendaftaran Masih Terbuka

Sementara, meski masa pendaftaran telah ditutup pada Selasa (26/11) lalu, namun hingga Rabu (27/11) pagi, sistem pendaftaran CPNS untuk Pemko Medan terlihat masih terbuka, sehingga masih ada yang melakukan pendaftaran. “Seharusnya sudah tutup pukul 24.00 WIB tadi malam. Tapi tak tahu kenapa tadi pagi saya lihat, masih ada yang bisa mendaftar. Apa alasannya kita tak tahu. Itukan sistem bukan dari kita, tapi dari pusat. Mereka yang bisa membuka sistem itu dan mereka juga yang bisa menutupnya. Kalau kita di sini hanya bisa memantau,” kata Kepala BKDPSDM Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Rabu (27/11) siang.

Namun begitu, kata Muslim, belum tentu sistem akan tertutup sama waktunya dengan beberapa pemerintahan di wilayah lainnya, yakni pertanggal 30 November. “Belum tentu juga di tanggal 30 (November) nanti tutupnya, bisa jadi nanti sore atau nanti malam. Sekali lagi, itukan sistem dan sistem itu dari pusat bukan dari kita. Seharusnya memang yang ditutup pertanggal 30 November itu adalah wilayah yang belum mencantunkan untuk penyandang Disabilitas, kalau Pemko Medan kan sudah mencantumkan sejak awal,” ujarnya.

Namun begitu, kata Muslim, pihaknya menyatakan bahwa para pelamar yang telah memenuhi syarat berkas administrasi untuk dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi proses ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan dilaksanakan pada Februari 2020 mendatang.

“Selesai pendaftaran inikan akan masuk masa sanggah selama 3 hari, itu buat mereka yang tidak memenuhi syarat barangkali mau menyanggah. Lalu bulan depan atau paling lambat di Januari akan diumumkan tanggal SKD nya, jadwal SKD sendiri dijadwalkan di bulan Februari, jadi kepada para pelamar yang telah memenuhi syarat, sudah bisa mempersiapkan diri,” katanya.

Dilanjutkan Muslim, persiapan yang dimaksud lebih kepada mempelajari materi-materi ujian yang akan diberikan pada proses SKD mendatang. “Kalau SKCK atau surat-surat keterangan lainnya itu bisa diurus setelah yang bersangkutan lulus serangkaian ujian, karena belum dibutuhkan saat ini. Takutnya, sudah repot-repot mengurus ternyata tidak lulus, kan jadi sia-sia juga. Saran kami, lebih baik fokus kepada persiapan ujian saja dulu,” imbaunya.

Sebelumnya Muslim menjelaskan, setelah proses ujian SKD pada Februari mendatang, maka hasilnya akan diumumkan pada Maret 2020. Lalu pada bulan yang sama akan dilakukan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan akan dilakukan integrasi nilai SKD dan SKB pada April 2020 sebelum penetapan nama-nama yang dinyatakan lulus pada CPNS 2020 pada bulan yang sama.

Pelamar di Dairi Tembus 19.753 Orang

Sementara, hingga batas akhir masa pendaftaran CPNS di Kabupaten Dairi, jumlah pelamar mencapai 19.753 orang. Dari jumlah itu, pelamar untuk formasi tenaga guru sebanyak 15.016, dan tenaga kesehatan sebanyak 4.719 orang. Sementara formasi yang dibutuhkan untuk penerimaan CPNS 2019 di Dairi hanya 285 orang.

Kasubbit Pemberhentian Pengadaan dan Informasi pada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dairi, Rico Sihombing didampingi Musa Sembiring kepada wartawan, mengatakan, tahapan selanjutnya, pelamar menunggu hasil verifikasi berkas secara online, apakah lulus verifikasi atau tidak. “Sesuai pengumuman, telah ditentukan tahapannya, apabila dinyatakan lulus verifikasi maka pelamar akan lanjut ke tahapan ujian Tes Kemampuan Dasar (TKD),” ucap Rico.

Hasil verifikasi berkas online akan diberitahukan ke akun masing-masing pelamar, dan juga akan diumumkan secara resmi kepada masyarakat di Kantor BKPSDM Dairi. Ditambahkan Rico, penerimaan CPNS di Dairi tahun 2019 hanya membuka 2 formasi yakni tenaga guru sebanyak 222 orang dan tenaga kesehatan 63 orang, pungkasnya.

Seperti diberitakan, Kepala BKN Regional VI Medan, English Nainggolan menyatakan, para pelamar harus bersedia ditempatkan di mana saja tanpa konsekuensi apapun. Satu di antaranya adalah penempatan tugas di luar wilayah kota asal hingga 10 tahun minimal baru dapat pindah ke daerah asal. Kemudian, pelamar juga harus cermat dalam memilih formasi. “Pendaftar juga mesti cerdas memilih instansi dan jabatan sesuai dengan karir. Seseorang melamar di suatu instansi, maka dia harus punya komitmen mengabdi di instansi itu,” katanya.

Setelah dinyatakan lolos, kata dia, pelamar jangan memikirkan dapat pindah ke instansi atau lembaga lain. Sebab, sudah ada aturan yang berlaku untuk menentukan AS bisa pindah. “Melamar ke suatu instansi jangan menganggap numpang lewat dengan pikiran bisa suatu waktu pindah ke instansi lain,” jelasnya.

Sebelum ditempatkan tugas, English menyebut para pelamar membuat surat pernyataan di mana isinya bersedia bertugas sampai ke luar negeri. “Setiap pelamar harus membuat surat pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja di seluruh Indonesia bahkan di luar negeri yang ditentukan pemerintah,” ucapnya. (prn/map/rud)

Berkas TMS Palamar Bisa Sanggah

SUMUTPOS.CO – Masa pendaftaran calon pegawai sipil negara (CPNS) 2019 sudah ditutup, Selasa (26/11) kemarin. Para pelamar diminta tetap mengikuti tahapan sampai verifikasi administrasi selesai dilalukan. Termasuk pada masa sanggahan, para pelamar diharapkan proaktif mengikuti mekanisme tersebut melalui akun atau website SSCN.

PELAKSANA Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Syahruddin Lubis mengatakan, pada masa sanggahan ini, para pelamar dapat melakukan sanggahan jika berkas yang mereka masukkan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). “Jadi seperti sistem lelang gitu, ada masa sanggah. Di situ nanti terlihat berkas yang peserta masukkan, apakah sudah MS atau TMS Seingat saya tahapan ini selama satu minggu ke depan,” katanya menjawab Sumut Pos, Rabu (27/11).

Namun, kata dia, pemberkasan pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat diverifikasi Panitia Seleksi CASN Nasional (Panselnas). Proses verifikasi administrasi tersebut pun sudah berjalan sekarang ini.

“Makanya kami tidak mau menyebutkan berapa total pelamar, karena data yang sudah masuk masih terus diverifikasi oleh Panselnas. Tim kami juga terus bekerja untuk mendata seluruh berkas yang telah masuk. Nantinya Panselnas yang secara resmi akan mengumumkan total pelamar sesuai verifikasi, mana yang sudah MS maupun TMS,” katanya.

Sebelumnya ia mengatakan, untuk formasi CASN di lingkungan Pemprovsu tidak ikut diperpanjang seperti sebagian pemda lain di Indonesia. Sebab, Pemprovsu sejak awal sudah membuka tahap pendaftaran bagi calon pelamar. “Pemprovsu tidak diperpanjang. Itukan khusus daerah yang sebelumnya terlambat membuka pendaftaran,” ujarnya.

Sistem Pendaftaran Masih Terbuka

Sementara, meski masa pendaftaran telah ditutup pada Selasa (26/11) lalu, namun hingga Rabu (27/11) pagi, sistem pendaftaran CPNS untuk Pemko Medan terlihat masih terbuka, sehingga masih ada yang melakukan pendaftaran. “Seharusnya sudah tutup pukul 24.00 WIB tadi malam. Tapi tak tahu kenapa tadi pagi saya lihat, masih ada yang bisa mendaftar. Apa alasannya kita tak tahu. Itukan sistem bukan dari kita, tapi dari pusat. Mereka yang bisa membuka sistem itu dan mereka juga yang bisa menutupnya. Kalau kita di sini hanya bisa memantau,” kata Kepala BKDPSDM Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Rabu (27/11) siang.

Namun begitu, kata Muslim, belum tentu sistem akan tertutup sama waktunya dengan beberapa pemerintahan di wilayah lainnya, yakni pertanggal 30 November. “Belum tentu juga di tanggal 30 (November) nanti tutupnya, bisa jadi nanti sore atau nanti malam. Sekali lagi, itukan sistem dan sistem itu dari pusat bukan dari kita. Seharusnya memang yang ditutup pertanggal 30 November itu adalah wilayah yang belum mencantunkan untuk penyandang Disabilitas, kalau Pemko Medan kan sudah mencantumkan sejak awal,” ujarnya.

Namun begitu, kata Muslim, pihaknya menyatakan bahwa para pelamar yang telah memenuhi syarat berkas administrasi untuk dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi proses ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan dilaksanakan pada Februari 2020 mendatang.

“Selesai pendaftaran inikan akan masuk masa sanggah selama 3 hari, itu buat mereka yang tidak memenuhi syarat barangkali mau menyanggah. Lalu bulan depan atau paling lambat di Januari akan diumumkan tanggal SKD nya, jadwal SKD sendiri dijadwalkan di bulan Februari, jadi kepada para pelamar yang telah memenuhi syarat, sudah bisa mempersiapkan diri,” katanya.

Dilanjutkan Muslim, persiapan yang dimaksud lebih kepada mempelajari materi-materi ujian yang akan diberikan pada proses SKD mendatang. “Kalau SKCK atau surat-surat keterangan lainnya itu bisa diurus setelah yang bersangkutan lulus serangkaian ujian, karena belum dibutuhkan saat ini. Takutnya, sudah repot-repot mengurus ternyata tidak lulus, kan jadi sia-sia juga. Saran kami, lebih baik fokus kepada persiapan ujian saja dulu,” imbaunya.

Sebelumnya Muslim menjelaskan, setelah proses ujian SKD pada Februari mendatang, maka hasilnya akan diumumkan pada Maret 2020. Lalu pada bulan yang sama akan dilakukan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan akan dilakukan integrasi nilai SKD dan SKB pada April 2020 sebelum penetapan nama-nama yang dinyatakan lulus pada CPNS 2020 pada bulan yang sama.

Pelamar di Dairi Tembus 19.753 Orang

Sementara, hingga batas akhir masa pendaftaran CPNS di Kabupaten Dairi, jumlah pelamar mencapai 19.753 orang. Dari jumlah itu, pelamar untuk formasi tenaga guru sebanyak 15.016, dan tenaga kesehatan sebanyak 4.719 orang. Sementara formasi yang dibutuhkan untuk penerimaan CPNS 2019 di Dairi hanya 285 orang.

Kasubbit Pemberhentian Pengadaan dan Informasi pada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dairi, Rico Sihombing didampingi Musa Sembiring kepada wartawan, mengatakan, tahapan selanjutnya, pelamar menunggu hasil verifikasi berkas secara online, apakah lulus verifikasi atau tidak. “Sesuai pengumuman, telah ditentukan tahapannya, apabila dinyatakan lulus verifikasi maka pelamar akan lanjut ke tahapan ujian Tes Kemampuan Dasar (TKD),” ucap Rico.

Hasil verifikasi berkas online akan diberitahukan ke akun masing-masing pelamar, dan juga akan diumumkan secara resmi kepada masyarakat di Kantor BKPSDM Dairi. Ditambahkan Rico, penerimaan CPNS di Dairi tahun 2019 hanya membuka 2 formasi yakni tenaga guru sebanyak 222 orang dan tenaga kesehatan 63 orang, pungkasnya.

Seperti diberitakan, Kepala BKN Regional VI Medan, English Nainggolan menyatakan, para pelamar harus bersedia ditempatkan di mana saja tanpa konsekuensi apapun. Satu di antaranya adalah penempatan tugas di luar wilayah kota asal hingga 10 tahun minimal baru dapat pindah ke daerah asal. Kemudian, pelamar juga harus cermat dalam memilih formasi. “Pendaftar juga mesti cerdas memilih instansi dan jabatan sesuai dengan karir. Seseorang melamar di suatu instansi, maka dia harus punya komitmen mengabdi di instansi itu,” katanya.

Setelah dinyatakan lolos, kata dia, pelamar jangan memikirkan dapat pindah ke instansi atau lembaga lain. Sebab, sudah ada aturan yang berlaku untuk menentukan AS bisa pindah. “Melamar ke suatu instansi jangan menganggap numpang lewat dengan pikiran bisa suatu waktu pindah ke instansi lain,” jelasnya.

Sebelum ditempatkan tugas, English menyebut para pelamar membuat surat pernyataan di mana isinya bersedia bertugas sampai ke luar negeri. “Setiap pelamar harus membuat surat pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja di seluruh Indonesia bahkan di luar negeri yang ditentukan pemerintah,” ucapnya. (prn/map/rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/