26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

DPRD Sahkan Ranperda APBD Dairi Tahun Anggaran 2021

Fraksi Demokrat Menolak

SAHKAN: Bupati Dairi, Dr Eddy KA Berutu didampingi Sekda, Leonardus Sihotang menandatangani naskah pengesahan Ranperda APBD Dairi tahun 2021 memjadi peraturan daerah disaksikan Ketua DPRD, Sabam Sibarani didampingi Wakil Ketua, Halvensius Tondang.

DAIRI, SUMUTPOS.CO- Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dairi tahun anggaran 2021 berlangsung alot.

Sidang Paripurna dalam agenda pelaporan badan anggaran, penyampaian pemandangan akhir fraksi serta penandatanganan kesepakatan bersama terkait Ranperda APBD 2021, terpaksa diskors 2 kali karena kehadiran anggota dewan tidak kourum.

Sebelumnya, Sidang Paripurna dijadwalkan, Rabu (25/11) pukul 14.00 Wib. Ketua DPRD, Sabam Sibarani selaku pimpinan sidang tidak bisa melanjutkan agenda persidangan karena kehadiran dewan minim. Selanjutnya, pada pukul 16.50 Wib, Sabam membuka sidang tetapi anggota dewan yang hadir hanya 10 orang.

Kembali kehadiran dewan belum kourum, lalu Sabam mengetuk palu dan menskors sidang hingga pukul 20.00 Wib. Jadwal kembali molor, Sabam mencabut skors pukul 21.33 Wib, yang hadir hanya 18 dari 35 orang anggota DPRD Dairi. Akhirnya, sidang kembali diskors untuk kedua kalinya hingga pukul 22.00 Wib.

Amatan wartawan, disela skors kedua, Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu dan Ketua DPRD Sabam Sibarani tanpak sibuk berkomunikasi. Diduga, keduanya mencoba menghubungi para anggota dewan atau pimpinan partai politik agar mau datang bersidang untuk pengesahan APBD tahun 2021 dimaksud.

Sebelum skors dicabut, para anggota dewan yang mulai sejak siang berulah tidak mau datang bersidang akhirnya masuk/datang dengan serentak. Mereka tiba-tiba bisa kompak naik kelantai 2, merupakan ruang persidangan. Dan tepat pukul 22.00 Wib, sidang dibuka Sabam Sibarani didampingi Wakil Ketua, Halvensius Tondang dan Wanseptember Situmorang.

Selanjutnya, Sabam mempersilahkan Sekretaris pelapor badan anggaran (Banggar), Lisbet Tobing membacakan hasil pembahasan Rancangan APBD Dairi tahun 2021 yang sudah dilakukan dewan dan tim anggaran Pemkab Dairi.

Saran banggar, direkomendasikan kepada Pemkab Dairi rasinalisasi belanja barang dan jasa, audit menyeluruh terhadap penyertaan modal PDAM Tirta Nciho, memprioritaskan pembangunan yang sudah dialokasikan sebelumnya tetapi tertunda akibat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara itu, dalam pemandangan akhir fraksi. Fraksi Gerindra, Hanura, Nasdem, PDIP, Golkar dan Pertaki menyatakan dapat menerima Ranperda APBD tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Hal berbeda dilakukan fraksi Demokrat, dimana dalam pemandangan akhir meraka dibacakan Ketua Fraksi Demokrat, Mardaulat Girsang menyebutkan, fraksi Demokrat tidak bertanggungjawab atas pembahasan Ranperda APBD 2021 dan fraksi Demokrat menolak untuk ditetapkan jadi Perda.

Dan Wakil Ketuan DPRD, Wanseptember Situmorang dari fraksi Demokrat, menolak ikut menandatangani dokumen kesepakatan pengesahan Ranperda APBD 2021.

Dalam sambutan singkatnya, Bupati Eddy KA Berutu, mengaku ada perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif.

“Apa yang terjadi hari ini merupakan dinamika dalam rangka perbaikan ke depan,” ungkapnya. (rud/ram)

Fraksi Demokrat Menolak

SAHKAN: Bupati Dairi, Dr Eddy KA Berutu didampingi Sekda, Leonardus Sihotang menandatangani naskah pengesahan Ranperda APBD Dairi tahun 2021 memjadi peraturan daerah disaksikan Ketua DPRD, Sabam Sibarani didampingi Wakil Ketua, Halvensius Tondang.

DAIRI, SUMUTPOS.CO- Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dairi tahun anggaran 2021 berlangsung alot.

Sidang Paripurna dalam agenda pelaporan badan anggaran, penyampaian pemandangan akhir fraksi serta penandatanganan kesepakatan bersama terkait Ranperda APBD 2021, terpaksa diskors 2 kali karena kehadiran anggota dewan tidak kourum.

Sebelumnya, Sidang Paripurna dijadwalkan, Rabu (25/11) pukul 14.00 Wib. Ketua DPRD, Sabam Sibarani selaku pimpinan sidang tidak bisa melanjutkan agenda persidangan karena kehadiran dewan minim. Selanjutnya, pada pukul 16.50 Wib, Sabam membuka sidang tetapi anggota dewan yang hadir hanya 10 orang.

Kembali kehadiran dewan belum kourum, lalu Sabam mengetuk palu dan menskors sidang hingga pukul 20.00 Wib. Jadwal kembali molor, Sabam mencabut skors pukul 21.33 Wib, yang hadir hanya 18 dari 35 orang anggota DPRD Dairi. Akhirnya, sidang kembali diskors untuk kedua kalinya hingga pukul 22.00 Wib.

Amatan wartawan, disela skors kedua, Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu dan Ketua DPRD Sabam Sibarani tanpak sibuk berkomunikasi. Diduga, keduanya mencoba menghubungi para anggota dewan atau pimpinan partai politik agar mau datang bersidang untuk pengesahan APBD tahun 2021 dimaksud.

Sebelum skors dicabut, para anggota dewan yang mulai sejak siang berulah tidak mau datang bersidang akhirnya masuk/datang dengan serentak. Mereka tiba-tiba bisa kompak naik kelantai 2, merupakan ruang persidangan. Dan tepat pukul 22.00 Wib, sidang dibuka Sabam Sibarani didampingi Wakil Ketua, Halvensius Tondang dan Wanseptember Situmorang.

Selanjutnya, Sabam mempersilahkan Sekretaris pelapor badan anggaran (Banggar), Lisbet Tobing membacakan hasil pembahasan Rancangan APBD Dairi tahun 2021 yang sudah dilakukan dewan dan tim anggaran Pemkab Dairi.

Saran banggar, direkomendasikan kepada Pemkab Dairi rasinalisasi belanja barang dan jasa, audit menyeluruh terhadap penyertaan modal PDAM Tirta Nciho, memprioritaskan pembangunan yang sudah dialokasikan sebelumnya tetapi tertunda akibat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara itu, dalam pemandangan akhir fraksi. Fraksi Gerindra, Hanura, Nasdem, PDIP, Golkar dan Pertaki menyatakan dapat menerima Ranperda APBD tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Hal berbeda dilakukan fraksi Demokrat, dimana dalam pemandangan akhir meraka dibacakan Ketua Fraksi Demokrat, Mardaulat Girsang menyebutkan, fraksi Demokrat tidak bertanggungjawab atas pembahasan Ranperda APBD 2021 dan fraksi Demokrat menolak untuk ditetapkan jadi Perda.

Dan Wakil Ketuan DPRD, Wanseptember Situmorang dari fraksi Demokrat, menolak ikut menandatangani dokumen kesepakatan pengesahan Ranperda APBD 2021.

Dalam sambutan singkatnya, Bupati Eddy KA Berutu, mengaku ada perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif.

“Apa yang terjadi hari ini merupakan dinamika dalam rangka perbaikan ke depan,” ungkapnya. (rud/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/