25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Revisi RTRW Nias Selatan, Rumah di Tepi Pantai sebelum Tahun 2014 akan Dibongkar

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO- Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha, secara resmi membuka Konsultasi Publik I terkait perencanaan dan revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nias Selatan. Dan juga secara simultan dilakukan secara berani melalui platform zoom meeting yang dilaksanakan di Resort Baga Hotel. Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, Selasa, (28/11/2023).

Dalam upaya menyesuaikan RTRW Kabupaten Nias Selatan dengan perkembangan dan dinamika pembangunan terkini, Konsultasi Publik ini menjadi langkah awal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nias Selatan. RTRW sendiri merujuk pada rencana tata ruang wilayah nasional, pulau atau kepulauan, serta wilayah provinsi.

Dokumen RTRW Kabupaten Nias Selatan tahun 2014-2034 telah menjadi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam mengembangkan wilayah. Namun, melalui peninjauan kembali pada tahun anggaran 2022, dinas terkait menemukan perlunya revisi RTRW tersebut.

Berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, revisi RTRW Kabupaten Nias Selatan menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak.

Dalam kesempatan itu Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha menegaskan bahwa revisi ini bersifat responsif terhadap perkembangan paradigma pemikiran, kebijakan, teknologi, serta perubahan sosial dan ekonomi.

Lebih lanjut, Ia juga menyoroti tantangan dalam RTRW terkait dengan rumah-rumah yang telah dibangun di sepanjang tepi pantai sebelum tahun 2014, yang tidak memungkinkan untuk dibongkar secara besar-besaran oleh pemerintah.

“Rumah yang telah dibangun di sepanjang tepi pantai sebelum tahun 2014 akan dibongkar secara besar-besaran oleh pemerintah,” ungkap Hilarius.

Pada kegiatan Konsultasi publik I ini turut dihadiri Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa, Dandim 0213/Nias, Dandim 0213/Nias Letkol Inf Torang Parulian Malau, Danlanal Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, SE, M.Tr.Hanla., MM , CHRMP, mewakili Kejaksaan Negeri Nias Selatan oleh Kasi Intel Hieronimus Tafonao, SH, MH, Sekda Nias Selatan, Wakil Ketua DPRD Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha, MM, Kepala Dinas PUPR, Gayus Duha, S.Pd. bersama para kepala OPD Nias Selatan, Dinas Sumber Daya Udara, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara, PUPR Gusit, Para Camat di Nias Selatan, Konsultan CV. Citra Pramatra, beberapa Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, LSM, dan Pers.

Usai pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan RTRW oleh konsultan dari CV. Citra Pramatra dan diskusi publik. (mag-8/ram)

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO- Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha, secara resmi membuka Konsultasi Publik I terkait perencanaan dan revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nias Selatan. Dan juga secara simultan dilakukan secara berani melalui platform zoom meeting yang dilaksanakan di Resort Baga Hotel. Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, Selasa, (28/11/2023).

Dalam upaya menyesuaikan RTRW Kabupaten Nias Selatan dengan perkembangan dan dinamika pembangunan terkini, Konsultasi Publik ini menjadi langkah awal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nias Selatan. RTRW sendiri merujuk pada rencana tata ruang wilayah nasional, pulau atau kepulauan, serta wilayah provinsi.

Dokumen RTRW Kabupaten Nias Selatan tahun 2014-2034 telah menjadi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam mengembangkan wilayah. Namun, melalui peninjauan kembali pada tahun anggaran 2022, dinas terkait menemukan perlunya revisi RTRW tersebut.

Berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, revisi RTRW Kabupaten Nias Selatan menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak.

Dalam kesempatan itu Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha menegaskan bahwa revisi ini bersifat responsif terhadap perkembangan paradigma pemikiran, kebijakan, teknologi, serta perubahan sosial dan ekonomi.

Lebih lanjut, Ia juga menyoroti tantangan dalam RTRW terkait dengan rumah-rumah yang telah dibangun di sepanjang tepi pantai sebelum tahun 2014, yang tidak memungkinkan untuk dibongkar secara besar-besaran oleh pemerintah.

“Rumah yang telah dibangun di sepanjang tepi pantai sebelum tahun 2014 akan dibongkar secara besar-besaran oleh pemerintah,” ungkap Hilarius.

Pada kegiatan Konsultasi publik I ini turut dihadiri Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa, Dandim 0213/Nias, Dandim 0213/Nias Letkol Inf Torang Parulian Malau, Danlanal Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, SE, M.Tr.Hanla., MM , CHRMP, mewakili Kejaksaan Negeri Nias Selatan oleh Kasi Intel Hieronimus Tafonao, SH, MH, Sekda Nias Selatan, Wakil Ketua DPRD Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha, MM, Kepala Dinas PUPR, Gayus Duha, S.Pd. bersama para kepala OPD Nias Selatan, Dinas Sumber Daya Udara, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara, PUPR Gusit, Para Camat di Nias Selatan, Konsultan CV. Citra Pramatra, beberapa Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, LSM, dan Pers.

Usai pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan RTRW oleh konsultan dari CV. Citra Pramatra dan diskusi publik. (mag-8/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/