25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Eveready Dituntut, Keluarga Histeris

Bayu/smg SIDANG: Eveready Sitorus menjalani sidang di PN Medan, Rabu (28/1).  anggota DPRD Sumut, terdakwa kasus penipuan saat disidang di PN Medan
Bayu/smg
SIDANG: Eveready Sitorus menjalani sidang di PN Medan, Rabu (28/1).
anggota DPRD Sumut, terdakwa kasus penipuan saat disidang di PN Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinilai terbukti melakukan penipuan dan penggelapan, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut anggota DPRD Sumut, Eveready Sitorus dengan hukuman 2 tahun penjara. Atas tuntutan itu, keluarga terdakwa berteriak dan menangis untuk memprotes tuntut jaksa yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan.

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan kurungan penjara selama 2 tahun,” sebut JPU, Juliana Tarihoran dihadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga, Rabu (28/1) siang.

Menurut jaksa, terdakwa sudah melanggar hukum dan dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.”Terdakwa dikenakan pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan,” tandasnya.

Setelah pembacaan amar tuntutan majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, untuk mendengarkan pembelaan (Pledoi) dari terdakwa atas tuntutan yang diberikan JPU.

Usai sidang, di luar ruang sidang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keluarga terdakwa berteriak sembari menangis yang tidak terima dengan tuntutan JPU yang terlalu berat diberikan kepada Politisi Partai Gerinda ini.

“Ya Tuhan, hukum yang tidak adil ini. Kemana kita meminta keadilan ini,” teriak kerabat keluarga sembari meneteskan air mata.

Wanita menggenakan baju yang enggan disebutkan namannya itu, terus menangis agar terdakwa dibebaskan dari tuntutan jaksa.”Kami akan meminta keadilan kepada Pak Jokowi. Pak tolong kami,” sebutnya.

Tidak ingin menggangu persidangan yang lain. Pihak sekuriti dan kerabat keluarga terdakwa yang lain langsung memboyong wanita paruh baya itu keluar dan meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Medan.

Sementara itu, terdakwa Eveready Sitorus enggan berkomentar atas tuntutan yang diutarakan jaksa kepada dirinya.”Nanti saja dalam Pledoi akan saya terangkan semuanya,” ucapnya berlalu meninggalkan ruang sidang.

Diketahui, dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan terdakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang milik PT Rapala Perusahaan Perkebunan tempatnya bekerja pada tahun 2012.

Penggelapan itu bermula saat terdakwa dipercaya perusahaan untuk membayar ganti rugi lahan senilai Rp 200 juta di Kabupaten Langkat. Namun setelah menerima uang, terdakwa malah mendadak keluar dari perusahaan tanpa alasan yang jelas. Dan dana untuk pembebasan lahan yang tidak dibayarkannya juga tidak dikembalikan ke perusahaan.

Untuk terdakwa Eveready Sitorus merupakan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari Partai Gerindra dan merupakan salah seorang di antara tiga anggota DPRD Sumut yang berstatus tersangka ketika dilantik pada Senin 15 September 2014 lalu.

Dua anggota DPRD Sumut yang juga berstatus tersangka saat dilantik yaitu Zulkifli Siregar dari Partai Hanura dan Hartoyo dari Partai Demokrat. Zulkifli Siregar merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di 6 kabupaten kota di Sumut. Sementara Hartoyo merupakan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil di Sergai.

Ketika dilantik, terdakwa dan Hartoyo permisi keluar dari sel tahanan. Mereka kembali ke penjara setelah diambil sumpahnya. Meskipun terdakwa dan Hartoyo terbelit perkara pidana, keduanya justru ditempatkan di Komisi A DPRD Sumut yang membidangi masalah hukum.(gus/azw)

Bayu/smg SIDANG: Eveready Sitorus menjalani sidang di PN Medan, Rabu (28/1).  anggota DPRD Sumut, terdakwa kasus penipuan saat disidang di PN Medan
Bayu/smg
SIDANG: Eveready Sitorus menjalani sidang di PN Medan, Rabu (28/1).
anggota DPRD Sumut, terdakwa kasus penipuan saat disidang di PN Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinilai terbukti melakukan penipuan dan penggelapan, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut anggota DPRD Sumut, Eveready Sitorus dengan hukuman 2 tahun penjara. Atas tuntutan itu, keluarga terdakwa berteriak dan menangis untuk memprotes tuntut jaksa yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan.

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan kurungan penjara selama 2 tahun,” sebut JPU, Juliana Tarihoran dihadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga, Rabu (28/1) siang.

Menurut jaksa, terdakwa sudah melanggar hukum dan dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.”Terdakwa dikenakan pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan,” tandasnya.

Setelah pembacaan amar tuntutan majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, untuk mendengarkan pembelaan (Pledoi) dari terdakwa atas tuntutan yang diberikan JPU.

Usai sidang, di luar ruang sidang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keluarga terdakwa berteriak sembari menangis yang tidak terima dengan tuntutan JPU yang terlalu berat diberikan kepada Politisi Partai Gerinda ini.

“Ya Tuhan, hukum yang tidak adil ini. Kemana kita meminta keadilan ini,” teriak kerabat keluarga sembari meneteskan air mata.

Wanita menggenakan baju yang enggan disebutkan namannya itu, terus menangis agar terdakwa dibebaskan dari tuntutan jaksa.”Kami akan meminta keadilan kepada Pak Jokowi. Pak tolong kami,” sebutnya.

Tidak ingin menggangu persidangan yang lain. Pihak sekuriti dan kerabat keluarga terdakwa yang lain langsung memboyong wanita paruh baya itu keluar dan meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Medan.

Sementara itu, terdakwa Eveready Sitorus enggan berkomentar atas tuntutan yang diutarakan jaksa kepada dirinya.”Nanti saja dalam Pledoi akan saya terangkan semuanya,” ucapnya berlalu meninggalkan ruang sidang.

Diketahui, dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan terdakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang milik PT Rapala Perusahaan Perkebunan tempatnya bekerja pada tahun 2012.

Penggelapan itu bermula saat terdakwa dipercaya perusahaan untuk membayar ganti rugi lahan senilai Rp 200 juta di Kabupaten Langkat. Namun setelah menerima uang, terdakwa malah mendadak keluar dari perusahaan tanpa alasan yang jelas. Dan dana untuk pembebasan lahan yang tidak dibayarkannya juga tidak dikembalikan ke perusahaan.

Untuk terdakwa Eveready Sitorus merupakan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari Partai Gerindra dan merupakan salah seorang di antara tiga anggota DPRD Sumut yang berstatus tersangka ketika dilantik pada Senin 15 September 2014 lalu.

Dua anggota DPRD Sumut yang juga berstatus tersangka saat dilantik yaitu Zulkifli Siregar dari Partai Hanura dan Hartoyo dari Partai Demokrat. Zulkifli Siregar merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di 6 kabupaten kota di Sumut. Sementara Hartoyo merupakan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil di Sergai.

Ketika dilantik, terdakwa dan Hartoyo permisi keluar dari sel tahanan. Mereka kembali ke penjara setelah diambil sumpahnya. Meskipun terdakwa dan Hartoyo terbelit perkara pidana, keduanya justru ditempatkan di Komisi A DPRD Sumut yang membidangi masalah hukum.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/