25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Hasban Bebas Tugas

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Pelantikan Sekda Provsu,Hasban Ritonga, di kantor gebernuran jalan Dipenegoro Medan, Rabu (14/1). Hasban Ritonga berstatus terdakwa kasus sengketa lahan sirkuit di Jalan Pancing, Deli Serdang, Sumut, dilantik menjadi Sekda berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) No 214/M/2014 per tanggal 29 Desember 2014.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Pelantikan Sekda Provsu,Hasban Ritonga, di kantor gebernuran jalan Dipenegoro Medan, Rabu (14/1). Hasban Ritonga berstatus terdakwa kasus sengketa lahan sirkuit di Jalan Pancing, Deli Serdang, Sumut. Rabu (28/1/2015), Hasban dibebastugaskan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pada 14 Januari 2015 senyum Hasban Ritonga sumringah di Kantor Gubernur Sumatera Utara. Dia dilantik sebagai sekretaris daerah (sekda) pemerintah provinsi Sumatera Utara (sekda provsu). Rabu (28/1/2015), setelah 14 hari dilantik, dia malah dibebastugaskan.

Kepastian pembebastugasan ini didapat setelah Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Gatot Pujo Nugroho, akhirnya memenuhi panggilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia dipanggil guna memberi klarifikasi terkait pelantikan Hasban Ritonga menjadi sekda provsu meski diketahui berstatus terdakwa.

Gatot tiba di Gedung Utama Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (28/1) sekitar Pukul 17.25 WIB, dengan mengendarai minibus putih berplat B 1429 RFN. Begitu turun, ia langsung bergegas naik ke lantai III, ruangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Pertemuan berlangsung tertutup selama lebih kurang dua jam. Mendagri terlihat didampingi Sekretaris Jenderal (sekjen) Kemendagri Yuswandi Temenggung, Inspektur Jenderal Maliki Heru Santosa, dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Dodi Riatmadji.

Pertemuan baru berakhir sekitar pukul 19.35 WIB. Di lobi ruang utama Kemendagri, Mendagri bersama Gubsu dan Sekjen Kemdagri, kemudian memberi penjelasan singkat kepada wartawan.

“Ini saya baru dapat surat dari Pak Menteri, intinya sekda dibebaskan sementara dari tugas-tugasnya sampai menunggu proses hukum yang bersangkutan,” kata Gatot sambil sambil menunjukkan amplop putih.

Tunjuk Plh Sekda

Selain membebaskan Hasban Ritonga dari tugas dan tanggung jawab selaku sekda, dalam surat tersebut Mendagri kata Gatot, juga memerintahkan dirinya untuk mengangkat Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provsu.

“Namanya (Plh Sekda,Red) belum saya tetapkan, tapi orangnya sudah ada di kepala. Nanti tidak perlu kemari lagi (untuk memperoleh persetujuan, Red). Cukup ditetapkan saja,” katanya.

Saat ditanya sejauh mana proses hukum Hasban saat ini, Gatot menegaskan masih terus berjalan. Sekadar informasi, dalam sidang sengketa lahan yang digelar Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/1) kemarin, Gatot mengatakan dua saksi dari PT Mutiara yang sebelumnya melaporkan perkara yang dihadapi Hasban Mabes Polri justru bersaksi meringankan Hasban.

“Sekadar informasi, kemarin pada sidang dari PT Mutiara hadir Direktur Utama, kemudian bagian legalnya. Nah dua saksi meminta pada Majelis Hakim agar Hasban dibebaskan karena memang tidak ada masalah,” katanya.

Saat ditanya apakah dalam perkara ini Gatot merasa ada upaya kriminalisasi pihak tertentu yang dilakukan pada Hasban, ia hanya tertawa lepas diikuti tawa mendagri dan sekjen. “Ya enggak-enggak,” katanya sambil tertawa.

Di tempat yang sama, mendagri mengamini penjelasan Gatot. Keputusan katanya, diambil guna menghargai proses hukum yang tengah berjalan. Karena itu sembari menunggu putusan berkekuatan hukum tetap, diharapkan Gatot dapat segera mengangkat Plh Sekda Sumut.

“Posisi hukumnya (Hasban,red) sebagai terdakwa masih melekat. Supaya tidak menggangu gubernur, makanya kita minta beliau tunjuk Pelaksana Harian Sekda,” katanya.

Sementara itu saat Sekjen Kemdagri Yuswandi Temenggung ditanyakan bagaimana sekiranya proses hukum berlangsung lama, ia menegaskan pada dasarnya pemerintah pusat ingin yang terbaik bagi daerah.

“Kalau untuk proses hukum itu urusan pengadilan. Yang penting kita menjaga agar proses pemerintahan itu tetap berjalan,” katanya.

Usai memberi penjelasan singkat, Mendagri dan Gubernur Sumut sama-sama meninggalkan Gedung Kemdagri dengan kendaraan masing-masing. Peristiwa unik sedikit mewarnai, karena sama-sama mengendarai mini bus berwarna putih, Gatot sempat salah kendaraan. Namun sambil tertawa, ia akhirnya menaiki kendaraan yang terparkir persis di belakang mobil mendagri berplat B 20. (gir/prn/adz/rbb)

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Pelantikan Sekda Provsu,Hasban Ritonga, di kantor gebernuran jalan Dipenegoro Medan, Rabu (14/1). Hasban Ritonga berstatus terdakwa kasus sengketa lahan sirkuit di Jalan Pancing, Deli Serdang, Sumut, dilantik menjadi Sekda berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) No 214/M/2014 per tanggal 29 Desember 2014.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Pelantikan Sekda Provsu,Hasban Ritonga, di kantor gebernuran jalan Dipenegoro Medan, Rabu (14/1). Hasban Ritonga berstatus terdakwa kasus sengketa lahan sirkuit di Jalan Pancing, Deli Serdang, Sumut. Rabu (28/1/2015), Hasban dibebastugaskan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pada 14 Januari 2015 senyum Hasban Ritonga sumringah di Kantor Gubernur Sumatera Utara. Dia dilantik sebagai sekretaris daerah (sekda) pemerintah provinsi Sumatera Utara (sekda provsu). Rabu (28/1/2015), setelah 14 hari dilantik, dia malah dibebastugaskan.

Kepastian pembebastugasan ini didapat setelah Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Gatot Pujo Nugroho, akhirnya memenuhi panggilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia dipanggil guna memberi klarifikasi terkait pelantikan Hasban Ritonga menjadi sekda provsu meski diketahui berstatus terdakwa.

Gatot tiba di Gedung Utama Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (28/1) sekitar Pukul 17.25 WIB, dengan mengendarai minibus putih berplat B 1429 RFN. Begitu turun, ia langsung bergegas naik ke lantai III, ruangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Pertemuan berlangsung tertutup selama lebih kurang dua jam. Mendagri terlihat didampingi Sekretaris Jenderal (sekjen) Kemendagri Yuswandi Temenggung, Inspektur Jenderal Maliki Heru Santosa, dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Dodi Riatmadji.

Pertemuan baru berakhir sekitar pukul 19.35 WIB. Di lobi ruang utama Kemendagri, Mendagri bersama Gubsu dan Sekjen Kemdagri, kemudian memberi penjelasan singkat kepada wartawan.

“Ini saya baru dapat surat dari Pak Menteri, intinya sekda dibebaskan sementara dari tugas-tugasnya sampai menunggu proses hukum yang bersangkutan,” kata Gatot sambil sambil menunjukkan amplop putih.

Tunjuk Plh Sekda

Selain membebaskan Hasban Ritonga dari tugas dan tanggung jawab selaku sekda, dalam surat tersebut Mendagri kata Gatot, juga memerintahkan dirinya untuk mengangkat Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provsu.

“Namanya (Plh Sekda,Red) belum saya tetapkan, tapi orangnya sudah ada di kepala. Nanti tidak perlu kemari lagi (untuk memperoleh persetujuan, Red). Cukup ditetapkan saja,” katanya.

Saat ditanya sejauh mana proses hukum Hasban saat ini, Gatot menegaskan masih terus berjalan. Sekadar informasi, dalam sidang sengketa lahan yang digelar Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/1) kemarin, Gatot mengatakan dua saksi dari PT Mutiara yang sebelumnya melaporkan perkara yang dihadapi Hasban Mabes Polri justru bersaksi meringankan Hasban.

“Sekadar informasi, kemarin pada sidang dari PT Mutiara hadir Direktur Utama, kemudian bagian legalnya. Nah dua saksi meminta pada Majelis Hakim agar Hasban dibebaskan karena memang tidak ada masalah,” katanya.

Saat ditanya apakah dalam perkara ini Gatot merasa ada upaya kriminalisasi pihak tertentu yang dilakukan pada Hasban, ia hanya tertawa lepas diikuti tawa mendagri dan sekjen. “Ya enggak-enggak,” katanya sambil tertawa.

Di tempat yang sama, mendagri mengamini penjelasan Gatot. Keputusan katanya, diambil guna menghargai proses hukum yang tengah berjalan. Karena itu sembari menunggu putusan berkekuatan hukum tetap, diharapkan Gatot dapat segera mengangkat Plh Sekda Sumut.

“Posisi hukumnya (Hasban,red) sebagai terdakwa masih melekat. Supaya tidak menggangu gubernur, makanya kita minta beliau tunjuk Pelaksana Harian Sekda,” katanya.

Sementara itu saat Sekjen Kemdagri Yuswandi Temenggung ditanyakan bagaimana sekiranya proses hukum berlangsung lama, ia menegaskan pada dasarnya pemerintah pusat ingin yang terbaik bagi daerah.

“Kalau untuk proses hukum itu urusan pengadilan. Yang penting kita menjaga agar proses pemerintahan itu tetap berjalan,” katanya.

Usai memberi penjelasan singkat, Mendagri dan Gubernur Sumut sama-sama meninggalkan Gedung Kemdagri dengan kendaraan masing-masing. Peristiwa unik sedikit mewarnai, karena sama-sama mengendarai mini bus berwarna putih, Gatot sempat salah kendaraan. Namun sambil tertawa, ia akhirnya menaiki kendaraan yang terparkir persis di belakang mobil mendagri berplat B 20. (gir/prn/adz/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/