LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Bisa pinjam uang tanpa agunan. Hal ini yang membuat nasabah tergiur menabung di kantor unit Koperasi Syariah (Kopsyah) Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) El Hafiz, Jalan Bakti I, Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam.
Saat disambangi Kamis (28/1) pagi, bangunan permanen berukuran 6×5 M2 itu masih dipasangi police line (garis polisi). M Salehuddin (32) pemilik bangunan yang menetap di sebelah kantor BMT El Hafiz yang ditemui mengaku juga ikut jadi nasabah.
Beruntung, simpanannya berjumlah Rp 600 ribu sudah dia tarik beberapa waktu lalu untuk keperluan sekolah ketiga anaknya. “Kalau uang sebesar Rp 410.000 milik Fadul Bariah (49) kakak ku belum sempat ditarik karena kantor ini tutup hingga beberapa waktu,” ucapnya.
Salehuddin mengaku tertarik menabung karena tergiur dengan pinjaman yang ditawarkan. “Jika tabungan atau simpanan kita Rp 300 ribu, maka nasabah diperkenankan meminjam uang Rp 2 juta tanpa agunan,” katanya.
Karena tanpa agunan itu, dia pernah pinjam uang Rp 2 juta dengan cicilan Rp130 ribu/minggu selama 16 pekan.
“Setelah pinjamanku lunas, aku tidak diperbolehkan lagi meminjam sehingga uang simpanan terpaksa kutarik semuanya,” bebernya.
Selama BMT El Hafiz beroperasi, ayah tiga anak itu hanya sekali meminjam. Koperasi itu mengontrak bangunan miliknya untuk dijadikan kantor terhitung 1 Oktober 2013 lalu, dengan durasi 2 tahun sebesar Rp 9.900.000. Saat itu pimpinan di kantor tersebut bernama Deri.
Namun setelah setahun menjabat, Deri tak pernah masuk kantor lagi, hingga digantikan oleh Iwan. Sama seperti Deri, ketika Iwan menjabat setahun langsung tidak masuk kantor lagi. “Makanya untuk memperpanjang kontrak tahun ketiga, aku hanya berhubungan dengan bagian marketing bernama Herman dengan nilai kontrak Rp5,5 juta. Tapi setelah masalah ini, mereka sudah bilang uang sisa kontrak rumah tidak akan dipersoalkan lagi,” akunya.
Jika Salehuddin tergiur menabung karena bisa pinjam uang tanpa agunan, beda dengan seorang ibu pedagang di depan kantor BMT El Hafiz. Wanita bertubuh gemuk dan enggan menyebutkan jati dirinya itu mengaku tak berminat jadi nasabah. “Aku tidak ada menabung di situ. Dari awal aku sudah yakin, kalau yang begini-begini kan tidak jelas,” singkatnya.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Ipda Hendri Ginting ketika dikonfirmasi menyebutkan dari hasil pemeriksaan, Safrizal (36) Manajer Koperasi BMT El Hafiz mengaku keuntungan dari unit Lubukpakam sebesar Rp 144 juta dengan rincian setiap bulan ditransfer ke rekeningnya sebesar Rp 3 juta. Sementara sisanya digunakan untuk biaya sewa kantor, membayar gaji tiga karyawan masing-masing Rp 1,2 juta per bulan. Sedang sisanya disetor ke kantor BMT El Hafiz pusat di di Jalan Bromo Nomor 28 Medan.
Selama ini, tersangka yang menetap di Jalan Rawa Cangkuk IV Nomor 19 Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai itu hanya memutar uang nasabah saja. ”Jika uang di unit Tanjung Morawa sedang kosong saat nasabah melakukan penarikan, maka uang nasabah dari unit Lubuk Pakam yang ditarik untuk menutupinya,” katanya.
Safrizal ditangkap polisi dari kantornya karena menggelapkan ratusan juta uang simpanan 500 nasabahnya, Sabtu (23/1) sore. (man/deo)