25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

PM Gabungan Gerebek Toko Pupuk Oplosan, Tjun Hok Kabur

Foto: Istimewa Pasukan PM gabungan menggerebek toko UD Bintang Tani di Jalan Setia Budi, Kelurahan Brohol, Kecamatan Rambutan, Rabu (27/1). Di sana, petugas menemukan pupuk oplosan.
Foto: Istimewa
Pasukan PM gabungan menggerebek toko UD Bintang Tani di Jalan Setia Budi, Kelurahan Brohol, Kecamatan Rambutan, Rabu (27/1). Di sana, petugas menemukan pupuk oplosan.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pasukan Polisi Militer (PM) gabungan Sub Denpom I/I Kota Tebingtinggi dan Sub Denpom 1/1 Pematangsiantar menggerebek toko UD Bintang Tani di Jalan Setia Budi, Kelurahan Brohol, Kecamatan Rambutan, Rabu (27/1) sekira pukul 23.00 WIB. Penggerebekan ini dilakukan karena usaha yang bergerak di bidang penjualan alat-alat pertanian dan pakan ternak itu melakukan praktek pengoplosan pupuk bersubsidi.

Info dihimpun, setiba di lokasi personel yang dipimpin Komandan Sub Denpom I/I Tebingtinggi Kapten CPM Antonius Sembiring SH dan Komandan Sub Denpom 1/1 Siantar, Kapten CPM Zoelkifli itu langsung merangsek masuk ke toko. Tapi mereka tidak menemukan pupuk oplosan maupun praktek pengoplosan di sana. Tak puas sampai di situ saja, petugas bergerak ke gudang belakang toko. Di sanalah mereka baru menemukan tumpukan pupuk bersubsidi yang sudah dioplos menjadi pupuk non subsidi.

Meski menemukan barang bukti, tapi petugas tidak menemukan pegawai maupun pemilik toko di lokasi. “Petugas saat lakukan penggerebekan tidak menemukan 1 (satu) orang pun penghuni, baik itu pegawai atau pemiliknya,” ucap Kapten Sembiring.

Untuk menjaga hal-hal yang tak diinginkan, pihaknya pun memanggil Kepala Lingkungan II, Buyung Damanik dan masyarakat setempat untuk melihat barang bukti.

Dari Kepling dan warga pula, petugas mengetahui toko tersebut adalah F Tjun Hok alias Abu (59) alias Abu. Karena tak berhasil mengamankan F Tjun Hok yang diduga telah melarikan diri, petugas disaksikan Kepling dan warga mengamankan barang bukti dan menggelandangnya ke kantor CPM untuk pengembangan dan penyelidikan. Barang bukti yang diamankan ada 14 jenis, masing-masing pupuk Urea bersubsidi sebanyak 50 kg yang dikemas dalam bentuk karung ukuran 5 kg/karung. Urea non subsidi sebanyak 4 karung sedang yang sudah dioplos.

KCl merek Mahkota 9 karung, KCL merek Marekenop 12 karung, karung pupuk Urea kosong non subsidi sebanyak 16 karung. Karung Urea subsidi warna putih 6 lembar, ZA non subsidi 20 lembar, mesin jahit goni, 1 jirigen, bahan kimia tanpa merk dan zat pewarna. “Setelah melakukan pendataan, barang bukti itu selanjutnya akan kita serahkan pada pihak Polres Tebingtinggi,” terang Sembiring.

Pengerebekan ini dilakukan laporan dari masyarakat yang sering melihat aktivitas keluar masuknya pupuk lewat UD Bintang Tani yang diketahui atas laporan warga yang resah akibat maraknya pupuk subsidi oplosan di Tebingtinggi. (cr-3/deo)

Foto: Istimewa Pasukan PM gabungan menggerebek toko UD Bintang Tani di Jalan Setia Budi, Kelurahan Brohol, Kecamatan Rambutan, Rabu (27/1). Di sana, petugas menemukan pupuk oplosan.
Foto: Istimewa
Pasukan PM gabungan menggerebek toko UD Bintang Tani di Jalan Setia Budi, Kelurahan Brohol, Kecamatan Rambutan, Rabu (27/1). Di sana, petugas menemukan pupuk oplosan.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pasukan Polisi Militer (PM) gabungan Sub Denpom I/I Kota Tebingtinggi dan Sub Denpom 1/1 Pematangsiantar menggerebek toko UD Bintang Tani di Jalan Setia Budi, Kelurahan Brohol, Kecamatan Rambutan, Rabu (27/1) sekira pukul 23.00 WIB. Penggerebekan ini dilakukan karena usaha yang bergerak di bidang penjualan alat-alat pertanian dan pakan ternak itu melakukan praktek pengoplosan pupuk bersubsidi.

Info dihimpun, setiba di lokasi personel yang dipimpin Komandan Sub Denpom I/I Tebingtinggi Kapten CPM Antonius Sembiring SH dan Komandan Sub Denpom 1/1 Siantar, Kapten CPM Zoelkifli itu langsung merangsek masuk ke toko. Tapi mereka tidak menemukan pupuk oplosan maupun praktek pengoplosan di sana. Tak puas sampai di situ saja, petugas bergerak ke gudang belakang toko. Di sanalah mereka baru menemukan tumpukan pupuk bersubsidi yang sudah dioplos menjadi pupuk non subsidi.

Meski menemukan barang bukti, tapi petugas tidak menemukan pegawai maupun pemilik toko di lokasi. “Petugas saat lakukan penggerebekan tidak menemukan 1 (satu) orang pun penghuni, baik itu pegawai atau pemiliknya,” ucap Kapten Sembiring.

Untuk menjaga hal-hal yang tak diinginkan, pihaknya pun memanggil Kepala Lingkungan II, Buyung Damanik dan masyarakat setempat untuk melihat barang bukti.

Dari Kepling dan warga pula, petugas mengetahui toko tersebut adalah F Tjun Hok alias Abu (59) alias Abu. Karena tak berhasil mengamankan F Tjun Hok yang diduga telah melarikan diri, petugas disaksikan Kepling dan warga mengamankan barang bukti dan menggelandangnya ke kantor CPM untuk pengembangan dan penyelidikan. Barang bukti yang diamankan ada 14 jenis, masing-masing pupuk Urea bersubsidi sebanyak 50 kg yang dikemas dalam bentuk karung ukuran 5 kg/karung. Urea non subsidi sebanyak 4 karung sedang yang sudah dioplos.

KCl merek Mahkota 9 karung, KCL merek Marekenop 12 karung, karung pupuk Urea kosong non subsidi sebanyak 16 karung. Karung Urea subsidi warna putih 6 lembar, ZA non subsidi 20 lembar, mesin jahit goni, 1 jirigen, bahan kimia tanpa merk dan zat pewarna. “Setelah melakukan pendataan, barang bukti itu selanjutnya akan kita serahkan pada pihak Polres Tebingtinggi,” terang Sembiring.

Pengerebekan ini dilakukan laporan dari masyarakat yang sering melihat aktivitas keluar masuknya pupuk lewat UD Bintang Tani yang diketahui atas laporan warga yang resah akibat maraknya pupuk subsidi oplosan di Tebingtinggi. (cr-3/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/