Padahal, lanjut dia, sewaktu penyusunan dokumen syarat calon, keluarga mengetahui hal itu dan mendukungnya.
Sisi lain Ketua KPU Batubara Muksin Khalid SE ketika dikomfirmasi awak media ini, terkait surat pengunduran diri calon Bupati Harry Nugroho, mengatakan KPU bahwa pada Jumat 26 Januari telah melakukan klarifikasi terhadap surat pengunduran diri beliau yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.
“KPU sudah melakukan pemanggilan terhadap Pak Harry Nugroho untuk mengklarifikasi surat itu, yang datang kuasa hukum beliau dengan alasan Harry Nugroho masih berada di Jakarta pada hari pemanggilan, dan kuasa hukumnya tetap mengatakan klainya mundur,” beber Muksid.
Terhadap permasalahan ini,KPU Batubara telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Pusat untuk mengtahui hasil pastinya.
Saat ini KPU Batubara terus melaksanakan tugasnya selaku penyelenggara pemilihan umum. Komisioner juga saat ini telah bekerja memproses penelitian tentang dokumen syarat calon. Terutama ijazah yang di pakai paslon dan dokumen lainya.
“Hasilnya akan kita sampaikan pada tanggal 12 Februari nanti, apa bila masih belum memenuhi persyaratan paslon wajib memenuhinya sampai 30 hari menjelang pilkada,” beber Muksin.(mag-6/azw)