28.9 C
Medan
Friday, May 31, 2024

Lapas Kelas II B Lubukpakam Sosalisasikan WBK-WBBM

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka program Kolaborasi Resolusi Dukung Pemasyarakatan Tahun 2020 serta menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) -Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM), Lapas Kelas II B Lubukpakam melaksanakan kegiatan Gathering bersama awak media, Kamis (27/2) pagi.

Kalapas Lubukpakam, Jhonny H Gultom dan pejabat utama hadir pada kegiatan Gathering di aula Lapas Lubukpakam. Kegiatan itu juga diisi dengan teleconrence.

Kalapas Lubukpakam, Jhonny H Gultom menyebutkan, pada dasarnya masyarakat secara umum telah mengetahui apa itu pemasyarakatan, tetapi belum dipahami mengenai apa, bagaimana dan bilamana pemasyarakatan itu.

Sejauh ini, pengetahuan publik akan pemasyarakatan masih dalam konteks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan penjara, padahal ruang lingkup pemasyarakatan tidak terbatas sampai disitu saja.

Pengetahuan dan pemahaman publik tentang pemasyarakatan ini akan mempengaruhi pandangan mereka mengenai pemasyarakatan.

“Selain pengetahuan dan pemahaman publik, adanya hal-hal dan persoalan klasik yang terjadi diranah pemasyarakatan juga turut membangun persepsi masyarakat dan menciptakan citra tertentu terhadap institusi ini. Nyatanya, disamping persoalan-persoalan yang sering terjadi menjadi kabar hangat dikalangan publik. Pemasyarakatan memiliki arti yang lebih dari sekedar penjara dan didalamnya dilaksanakan upaya-upaya pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP). Hal-hal tersebut tertuang dalam resolusi pemasyarakatan tahun 2020 yang sebelumnya telah dicanangkan,” sebut Kalapas Lubukpakam.

Lanjutnya, peran media massa dalam penyebaran informasi pemasyarakatan sangat besar. Terlebih saat ini telah dicanangkan resolusi pemasyarakatan tahun 2020 yang memerlukan dukungan awak media untuk menjadi corong informasi dalam menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat luas. Menyadari hal itu, perlu adanya sinergi yang kuat antara jajaran pemasyarakatan dengan media sebagai stakeholder.

“Media gathering kolaborasi dukung pemasyarakatan tahun 2020 menjadi salah satu untuk memperkuat relasi dan tali silaturahmi antara jajaran pemasyarakatan dengan insan media dalam rangka mewujudkan tujuan institusi. Melalui kegiatan ini pula seluruh satuan kerja pemasyarakatan dapat menyampaikan capaian resolusi pemasyarakatan tahun 2020 sesuai dengan fungsi masing-masing unit pelaksana teknis (UPT),” ujarnya.

Ditambahkan Kalapas Lubukpakam, media gathering ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi jajaran pemasyarakatan baik ditingkat pusat, wilayah, dan UPT pemasyarakatan dengan insan media guna mendukung terwujudnya resolusi pemasyarakatan tahun 2020. Selain itu, media gathering juga memperkuat kolaborasi jajaran pemasyarakatan dengan media massa guna mendukung terwujudnya citra pemasyarakatan yang positip.

“Menjadi corong menginformasikan kepada masyarakat melalui media massa mengenai resolusi pemasyarakatan tahun 2020. Menyampaikan capaian resolusi pemasyarakatan tahun 2020 oleh direktorat jenderal pemasyarakatan dan masing-masing UPT pemasyarakatan yang sesuai dengan fungsi setiap UPT Pemasyarakatan,” tutupnya. (btr)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka program Kolaborasi Resolusi Dukung Pemasyarakatan Tahun 2020 serta menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) -Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM), Lapas Kelas II B Lubukpakam melaksanakan kegiatan Gathering bersama awak media, Kamis (27/2) pagi.

Kalapas Lubukpakam, Jhonny H Gultom dan pejabat utama hadir pada kegiatan Gathering di aula Lapas Lubukpakam. Kegiatan itu juga diisi dengan teleconrence.

Kalapas Lubukpakam, Jhonny H Gultom menyebutkan, pada dasarnya masyarakat secara umum telah mengetahui apa itu pemasyarakatan, tetapi belum dipahami mengenai apa, bagaimana dan bilamana pemasyarakatan itu.

Sejauh ini, pengetahuan publik akan pemasyarakatan masih dalam konteks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan penjara, padahal ruang lingkup pemasyarakatan tidak terbatas sampai disitu saja.

Pengetahuan dan pemahaman publik tentang pemasyarakatan ini akan mempengaruhi pandangan mereka mengenai pemasyarakatan.

“Selain pengetahuan dan pemahaman publik, adanya hal-hal dan persoalan klasik yang terjadi diranah pemasyarakatan juga turut membangun persepsi masyarakat dan menciptakan citra tertentu terhadap institusi ini. Nyatanya, disamping persoalan-persoalan yang sering terjadi menjadi kabar hangat dikalangan publik. Pemasyarakatan memiliki arti yang lebih dari sekedar penjara dan didalamnya dilaksanakan upaya-upaya pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP). Hal-hal tersebut tertuang dalam resolusi pemasyarakatan tahun 2020 yang sebelumnya telah dicanangkan,” sebut Kalapas Lubukpakam.

Lanjutnya, peran media massa dalam penyebaran informasi pemasyarakatan sangat besar. Terlebih saat ini telah dicanangkan resolusi pemasyarakatan tahun 2020 yang memerlukan dukungan awak media untuk menjadi corong informasi dalam menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat luas. Menyadari hal itu, perlu adanya sinergi yang kuat antara jajaran pemasyarakatan dengan media sebagai stakeholder.

“Media gathering kolaborasi dukung pemasyarakatan tahun 2020 menjadi salah satu untuk memperkuat relasi dan tali silaturahmi antara jajaran pemasyarakatan dengan insan media dalam rangka mewujudkan tujuan institusi. Melalui kegiatan ini pula seluruh satuan kerja pemasyarakatan dapat menyampaikan capaian resolusi pemasyarakatan tahun 2020 sesuai dengan fungsi masing-masing unit pelaksana teknis (UPT),” ujarnya.

Ditambahkan Kalapas Lubukpakam, media gathering ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi jajaran pemasyarakatan baik ditingkat pusat, wilayah, dan UPT pemasyarakatan dengan insan media guna mendukung terwujudnya resolusi pemasyarakatan tahun 2020. Selain itu, media gathering juga memperkuat kolaborasi jajaran pemasyarakatan dengan media massa guna mendukung terwujudnya citra pemasyarakatan yang positip.

“Menjadi corong menginformasikan kepada masyarakat melalui media massa mengenai resolusi pemasyarakatan tahun 2020. Menyampaikan capaian resolusi pemasyarakatan tahun 2020 oleh direktorat jenderal pemasyarakatan dan masing-masing UPT pemasyarakatan yang sesuai dengan fungsi setiap UPT Pemasyarakatan,” tutupnya. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/