25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Curi Kawat Duri, Nenek-nenek Divonis 1 Bulan 20 Hari

Tuhan Mendengar Doaku…

Kegembiraan mulai terlihat di wajah Marintan br Sinaga (73) dan Deli br Sirait (52) saat hakim ketua, Gabe Doris SH memvonis kedua terdakwa dengan kurungan 1 bulan 20 hari, Senin (28/3).

Vonis yang diberikan itu akan dikurangi selama masa tahanan saat terdakwa mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun.

“Tuhan mendengarkan doaku dan memberikan jalan terbaik pada ku. Rabu  (30/3), aku sudah bebas dan bisa kembali ke rumah dan berkumpul dengan  anak dan cucu ku. Ini memang mukzijat dari Tuhan,” ungkap Marintan  warga Huta Palia Borla Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduan, Kabupaten  Simalungun.

Saat ditanya, apakah mereka akan membuat acara keluarga atas vonis itu? Dia mengatakan, biarlah anaknya yang mempersiapkan semua. “Sekarang saya hanya memikirkan untuk kedepan. Usia saya sudah tua, biarlah anak saya nantinya yang mengurusi semuanya. Saya akan kerjakan, apa yang bisa saya kerjakan nantinya,” sebutnya.
Dirinya saat ini hanya bisa bersyukur dan tidak sabar ingin segera kembali ke rumah. Diakuinya, dia bersama keluarganya akan memulai kehidupan baru lagi tanpa memikirkan hal lain.

Dalam sidang yang digelar di PN Simalungun sekitar pukul 11.30 WIB dengan agenda pembelaan serta putusan itu, Deli br Sirait membacakan pembelaannya. “Kami mengaku menyesal telah berbuat kesalahan ini. Kami berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Selain itu, kami meminta kepada ibu hakim agar kami diberikan keringan,” ucapnya.
Usai mendengar pembelaan itu, hakim ketua, Gabe Doris SH didampingi hakim anggota, Monalisa SH dan Halida SH membacakan seluruh isi putusan. Kemudian, mereka juga membacakan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan hukuman terdakwa. “Dari hasil keterangan dari saksi yang dihadirkan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 tentang pencurian. Hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, berjanji tidak akan mengulanginya serta belum pernah dihukum,” terangnya. (mua/smg)

Tuhan Mendengar Doaku…

Kegembiraan mulai terlihat di wajah Marintan br Sinaga (73) dan Deli br Sirait (52) saat hakim ketua, Gabe Doris SH memvonis kedua terdakwa dengan kurungan 1 bulan 20 hari, Senin (28/3).

Vonis yang diberikan itu akan dikurangi selama masa tahanan saat terdakwa mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun.

“Tuhan mendengarkan doaku dan memberikan jalan terbaik pada ku. Rabu  (30/3), aku sudah bebas dan bisa kembali ke rumah dan berkumpul dengan  anak dan cucu ku. Ini memang mukzijat dari Tuhan,” ungkap Marintan  warga Huta Palia Borla Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduan, Kabupaten  Simalungun.

Saat ditanya, apakah mereka akan membuat acara keluarga atas vonis itu? Dia mengatakan, biarlah anaknya yang mempersiapkan semua. “Sekarang saya hanya memikirkan untuk kedepan. Usia saya sudah tua, biarlah anak saya nantinya yang mengurusi semuanya. Saya akan kerjakan, apa yang bisa saya kerjakan nantinya,” sebutnya.
Dirinya saat ini hanya bisa bersyukur dan tidak sabar ingin segera kembali ke rumah. Diakuinya, dia bersama keluarganya akan memulai kehidupan baru lagi tanpa memikirkan hal lain.

Dalam sidang yang digelar di PN Simalungun sekitar pukul 11.30 WIB dengan agenda pembelaan serta putusan itu, Deli br Sirait membacakan pembelaannya. “Kami mengaku menyesal telah berbuat kesalahan ini. Kami berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Selain itu, kami meminta kepada ibu hakim agar kami diberikan keringan,” ucapnya.
Usai mendengar pembelaan itu, hakim ketua, Gabe Doris SH didampingi hakim anggota, Monalisa SH dan Halida SH membacakan seluruh isi putusan. Kemudian, mereka juga membacakan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan hukuman terdakwa. “Dari hasil keterangan dari saksi yang dihadirkan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 tentang pencurian. Hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, berjanji tidak akan mengulanginya serta belum pernah dihukum,” terangnya. (mua/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/