25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Keterangan JWS Petunjuk Tersangka Lain

Foto: Dok/Sumut Pos Sejumlah penari menarikan tarian tradisional Tor-tor Siputu Cawan pada pembukaan Pesta Danau Toba 2010.
Foto: Dok/Sumut Pos
Sejumlah penari menarikan tarian tradisional Tor-tor Siputu Cawan pada pembukaan Pesta Danau Toba.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, telah menyerahkan berkas tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas kasus dugaan mark-up dana Pesta Danau Toba senilai Rp800 juta, dengan tersangka Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Simalungun Jan Wanner Saragih (JWS). Oleh Kejati Sumut, berkas yang diserahkan penyidik Tipikor Poldasu sudah dinyatakan lengkap, atau P21.

Jumat (6/1), JWS menyambangi gedung Dit Reskrimsus Polda Sumut. Tujuannya, untuk mengikuti pemeriksaan lanjutan atas dirinya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Usai menjalani pemeriksaan, JWS tak diizinkan pulang oleh penyidik.

“Ya benar. Yang bersangkutan ditahan setelah diperiksa kemarin,” ungkap Kasubdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut AKBP Dedi Kurnia, Minggu (8/1).

Lebih lanjut Dedi mengatakan, tersangka ditahan karena bukti awal cukup. Akibat ulah tersangka, kerugian negara sekitar Rp800 juta. Menurutnya, dana Pesta Danau Toba yang diduga dikorupsi oleh JWS pada tahun anggaran 2012.

Dedi membenarkan, berkas perkara kasus dugaan korupsi JWS sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Sumut. Mulanya, sambung Dedi, penyidik Tipikor Polda Sumut akan menyerahkan tersangka dan barang bukti, atau P22, kepada Kejati Sumut pada 10 Januari 2017. Namun, penyidik Tipikor Polda Sumut mengurungkan niatnya. Soalnya, penyidik masih melakukan pengembangan. Sebab, kemungkinan ada tersangka lainnya selain JWS. “Jadi kami kirim tersangka dan barang buktinya itu, ya pekan depan lah. Karena masih ada keterangan yang dibutuhkan dari JWS. Sebab ada kemungkinan beberapa tersangka lain yang sedang dikembangkan,” ungkapnya.

Menurutnya, pemeriksaan JWS terus dikebut. Itu dilakukan untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk dan alat bukti lainnya, agar bisa mengarah kepada tersangka lainnya. “Kasusnya sudah P21, tapi ada beberapa tersangka lain yang kami ajukan, yang membutuhkan keterangan dari JWS,” kata Dedi.

Ditanya siapa dugaan tersangka lainnnya, Dedi enggan menyebutkan. “Aduh, saya belum berani. Intinya masih mau dikembangkan kepada tersangka lainnya,” jelasnya.

Dalam perayaan Pesta Danau Toba yang menggunakan anggaran 2012 ini, JWS bertindak sebagai ketua panitia. Sementara Imman Nainggolan selaku sekretaris panitia, dan J Munthe selaku bendahara panitia.

Disoal apakah sekretaris dan bendahara sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi? Dedi mengaku tak mengingatnya, begitu juga dengan pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya, ia mengaku belum ada rencana. “Mungkin sudah dipanggil (sekretaris dan bendahara) sebelum saya jadi Kasubdit. Sekarang ini, JWS ditahan untuk dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka lainnya. Ia ditahan di gedung Dit Tahti,” pungkasnya. (ted/saz)

Foto: Dok/Sumut Pos Sejumlah penari menarikan tarian tradisional Tor-tor Siputu Cawan pada pembukaan Pesta Danau Toba 2010.
Foto: Dok/Sumut Pos
Sejumlah penari menarikan tarian tradisional Tor-tor Siputu Cawan pada pembukaan Pesta Danau Toba.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, telah menyerahkan berkas tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas kasus dugaan mark-up dana Pesta Danau Toba senilai Rp800 juta, dengan tersangka Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Simalungun Jan Wanner Saragih (JWS). Oleh Kejati Sumut, berkas yang diserahkan penyidik Tipikor Poldasu sudah dinyatakan lengkap, atau P21.

Jumat (6/1), JWS menyambangi gedung Dit Reskrimsus Polda Sumut. Tujuannya, untuk mengikuti pemeriksaan lanjutan atas dirinya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Usai menjalani pemeriksaan, JWS tak diizinkan pulang oleh penyidik.

“Ya benar. Yang bersangkutan ditahan setelah diperiksa kemarin,” ungkap Kasubdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut AKBP Dedi Kurnia, Minggu (8/1).

Lebih lanjut Dedi mengatakan, tersangka ditahan karena bukti awal cukup. Akibat ulah tersangka, kerugian negara sekitar Rp800 juta. Menurutnya, dana Pesta Danau Toba yang diduga dikorupsi oleh JWS pada tahun anggaran 2012.

Dedi membenarkan, berkas perkara kasus dugaan korupsi JWS sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Sumut. Mulanya, sambung Dedi, penyidik Tipikor Polda Sumut akan menyerahkan tersangka dan barang bukti, atau P22, kepada Kejati Sumut pada 10 Januari 2017. Namun, penyidik Tipikor Polda Sumut mengurungkan niatnya. Soalnya, penyidik masih melakukan pengembangan. Sebab, kemungkinan ada tersangka lainnya selain JWS. “Jadi kami kirim tersangka dan barang buktinya itu, ya pekan depan lah. Karena masih ada keterangan yang dibutuhkan dari JWS. Sebab ada kemungkinan beberapa tersangka lain yang sedang dikembangkan,” ungkapnya.

Menurutnya, pemeriksaan JWS terus dikebut. Itu dilakukan untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk dan alat bukti lainnya, agar bisa mengarah kepada tersangka lainnya. “Kasusnya sudah P21, tapi ada beberapa tersangka lain yang kami ajukan, yang membutuhkan keterangan dari JWS,” kata Dedi.

Ditanya siapa dugaan tersangka lainnnya, Dedi enggan menyebutkan. “Aduh, saya belum berani. Intinya masih mau dikembangkan kepada tersangka lainnya,” jelasnya.

Dalam perayaan Pesta Danau Toba yang menggunakan anggaran 2012 ini, JWS bertindak sebagai ketua panitia. Sementara Imman Nainggolan selaku sekretaris panitia, dan J Munthe selaku bendahara panitia.

Disoal apakah sekretaris dan bendahara sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi? Dedi mengaku tak mengingatnya, begitu juga dengan pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya, ia mengaku belum ada rencana. “Mungkin sudah dipanggil (sekretaris dan bendahara) sebelum saya jadi Kasubdit. Sekarang ini, JWS ditahan untuk dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka lainnya. Ia ditahan di gedung Dit Tahti,” pungkasnya. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/