TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dinas Sosial Kota Tebingtinggi Khairil Anwar Nasution membuka pelatihan petugas verifikasi, validasi dan penginput Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2022 se-Kota Tebingtinggi di Aula Dinas Sosial, Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi, pada Senin (28/3) hingga Selasa (29/3).
Khairil Anwar mengatakan, warga yang layak harus menerima bantuan dan kategori kurang sejahtera harus diusulkan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendata harus mengedepankan verifikasi yang benar benar layak, yang kaya dan mampu harus dikeluarkan dari data DTKS Kota Tebingtinggi.
Dalam petugas verifikasi, petugas yang tidak bertanggungjawab melakukan pendataan, Dinas Sosial akan melakukan evaluasi. “Jika tidak mampu bekerja, maka petugas verifali harus keluar, kita siap menggantikan kepada petugas yang baru dan kredibel serta bertanggungjawab dengan pekerjaannya,” jelas Khairil Anwar, Senin (28/3).
Ditambahkan Khairil, masih ada data orang yang meninggal dan pindah dari Kota Tebingtinggi yang masuk DTKS.”Kita harapkan petugas verifikasi untuk melakukan pendataan ulang dan harus benar benar dilakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan anturan sesuai dengan pengisian lembar form kunsioner.
Dijelaskan juga, terkait isu tentang adanya pengutipan uang kepada masyarakat untuk masuk DTKS, dikatakan Khairil pengutipan itu tidak ada, kita melakukan pendataan warga kurang mampu untuk masuk DTKS. “Kami juga meminta kepada petugas verifikasi untuk tidak coba coba memfaatkan warga miskin,” tegasnya.
Masih kata Khairil, apabila ada ditemukan pelaku yang mengataskan namakan Dinas Sosial melakukan pengutipan, baik petugas verifikasi dan orang lain, maka akan kami lakukan pemecatan dan melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak secara hukum.
Sedangkan tugas dan tanggungjawab petugas verifikasi yaitu melakukan verifikasi dan validasi dan pengiputan data di kelurahan masing masing, melakukan pendataan fakir miskin disetiap kelurahan, melakukan verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial, melakukan verifikadi data PBI JKN harus dikroscek baik PBI Provinsi dan Pusat. “Ada 53.000 jiwa kita dapat bantuan PBI di Kota Tebingtinggi baik dari pusat dan daerah,” paparnya.
Sambungnya, petugas verifikasi melakukan kerjasama baru pengusulan dengan lurah, apakah masyarakat layak menerima bantuan sosial, menerima pendaftaran masyarakat yang miskin mengaku belum mendapat bantuan sosial apakah sudah masuk DTKS dan mengedukasi program pemerintah khususnya mengenai bantuan sosial pusat dan daerah.
Tampak hadir Kabid Dayasos Suhendri, Firman Sinurat, narasumber dari BPS Margaret dan petugas verifikasi se Kota Tebingtinggi serta Kordinator pendataan. (ian/han)