26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Empat Kades Polisikan Penggiat Medsos

PAPARKAN: Keempat Kades Kecamatan Juhar dan warga saat menuju Polres Karo, Selasa (28/4).  deo/sumut pos
PAPARKAN: Keempat Kades Kecamatan Juhar dan warga saat menuju Polres Karo, Selasa (28/4).
Deo/sumut pos

KARO, SUMUTPOS.CO – Seorang penggiat media sosial (medos) berinisial SB, dilaporkan oleh empat kepala desa (kades), BPD, tokoh adat, pemuda, dan karang taruna di Kecamatan Juhar, ke Polres Karo, Senin (27/4) siang. Postingan SB di medsos dianggap melecehkan martabat warga dan adat istiadat di Karo.

Di Polres Karo, pelapor langsung menuju ruang Kasat Reskrim Polres Karo dan langsung berbincang dengan beberapa anggota Sat Reskrim terkait adanya postingan yang sempat viral didunia maya.

Dikatakan Kepala Desa Juhar, Suhari Tarigan kepada wartawan,tujuan mereka datang ke Polres Karo ini untuk melaporkan pemilik akun Medsos Teger Teger Tentera Langit berinisial SB terkait postingannya yang melecehkan dan merusak adat warga desa Juhar .Alhasil mereka sepakat untuk mengadukan pemilik akun tersebut.

Menurut mereka postingan SB sangat tidak elok sehingga sangat melecehkan dan menyinggung perasaan warga Desa Juhar. Sehingga mereka menghambil langkah hukum usai berkonsultasi ke Tipiter yang menagani kasus IT.”Kami sangat berharap agar kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Adapun postingan yang sempat diunggah oleh pemilik akun Teger Teger Tentera Langit itu, “Ban riahna kapna nonton gendang mamina pe dakepna “(karena keasyikan menonton hiburan gendang mertuanya pun dipeluknya),”Ise ngatakenca labanci sidakep maminta (siapa bilang gak bisa kita peluk mertua kita).

Adi juhar ah la kita empo japanari pe kita lanai empo (kalau di Juhar kita tidak kawin,di manapun kita tidak kawin lagi) dan ada lagi postingannya berisi, Ula bagi kuan-kuan Juhar, ngisap arah ah ngirap arah enda,dung runggu man-man lang (jangan seperti perumpaman Juhar,merokok di sebelah sana,merokok di sebelah sini siap rembuk tidak makan-makan).

“Kata-katanya ini sangat melukai hati kami warga dan begitu juga perasaan anak muda dan begitu juga warga yang berasal dari desa Juhar,” katanya.

Kami berharap agar Polres Karo secepatnya memperoses aduan tersebut, agar masyarakat kecamatan Juhar yang ada di desa dan diluar dari Juhar dapat meredam kekesalan dan kemarahan yang sudah memuncak akibat postingan tersebut,” pungkasnya. (deo/azw)

PAPARKAN: Keempat Kades Kecamatan Juhar dan warga saat menuju Polres Karo, Selasa (28/4).  deo/sumut pos
PAPARKAN: Keempat Kades Kecamatan Juhar dan warga saat menuju Polres Karo, Selasa (28/4).
Deo/sumut pos

KARO, SUMUTPOS.CO – Seorang penggiat media sosial (medos) berinisial SB, dilaporkan oleh empat kepala desa (kades), BPD, tokoh adat, pemuda, dan karang taruna di Kecamatan Juhar, ke Polres Karo, Senin (27/4) siang. Postingan SB di medsos dianggap melecehkan martabat warga dan adat istiadat di Karo.

Di Polres Karo, pelapor langsung menuju ruang Kasat Reskrim Polres Karo dan langsung berbincang dengan beberapa anggota Sat Reskrim terkait adanya postingan yang sempat viral didunia maya.

Dikatakan Kepala Desa Juhar, Suhari Tarigan kepada wartawan,tujuan mereka datang ke Polres Karo ini untuk melaporkan pemilik akun Medsos Teger Teger Tentera Langit berinisial SB terkait postingannya yang melecehkan dan merusak adat warga desa Juhar .Alhasil mereka sepakat untuk mengadukan pemilik akun tersebut.

Menurut mereka postingan SB sangat tidak elok sehingga sangat melecehkan dan menyinggung perasaan warga Desa Juhar. Sehingga mereka menghambil langkah hukum usai berkonsultasi ke Tipiter yang menagani kasus IT.”Kami sangat berharap agar kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Adapun postingan yang sempat diunggah oleh pemilik akun Teger Teger Tentera Langit itu, “Ban riahna kapna nonton gendang mamina pe dakepna “(karena keasyikan menonton hiburan gendang mertuanya pun dipeluknya),”Ise ngatakenca labanci sidakep maminta (siapa bilang gak bisa kita peluk mertua kita).

Adi juhar ah la kita empo japanari pe kita lanai empo (kalau di Juhar kita tidak kawin,di manapun kita tidak kawin lagi) dan ada lagi postingannya berisi, Ula bagi kuan-kuan Juhar, ngisap arah ah ngirap arah enda,dung runggu man-man lang (jangan seperti perumpaman Juhar,merokok di sebelah sana,merokok di sebelah sini siap rembuk tidak makan-makan).

“Kata-katanya ini sangat melukai hati kami warga dan begitu juga perasaan anak muda dan begitu juga warga yang berasal dari desa Juhar,” katanya.

Kami berharap agar Polres Karo secepatnya memperoses aduan tersebut, agar masyarakat kecamatan Juhar yang ada di desa dan diluar dari Juhar dapat meredam kekesalan dan kemarahan yang sudah memuncak akibat postingan tersebut,” pungkasnya. (deo/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/