32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pedagang Takjil Harus Pakai Masker

dr Nanang Fitra Aulia

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Juru Bicara Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Tebingtinggi, dr Nanang Fitra Aulia menegaskan, selama bulan suci Ramadan 1441 Hijriah, para pedagang takjil diharuskan memakai masker, bila tidak akan ditertibkan.

Keharusan menggunakan masker itu, lanjut Nanang, telah sesuai dengan protokoler kesehatan yang dianjurkan pemerintah.

“Kami sekali lagi mengimbau kepada seluruh pedagang takjil di Kota Tebingtinggi yang menjajakan makanan berbuka puasa, diharuskan memakai masker. Begitu juga dengan pembeli, harus juga memakai masker,”imbau dr Nanang Fitra Aulia saat menyampaikan keterangan di Posko Penanganan Covid-19 di Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Selasa (28/4).

Dijelaskan Nanang kembali, apabila para pedagang takjil tidak mengindahkan apa yang sudah di wajibkan oleh protokoler kesehatan dalam penanganan Covid -19, akan dilakukan penertiban.

“Begitu juga kepada pembeli yang datang, apabila tidak menggunakan masker, pedagang tidak boleh melayani pembeli tersebut, dimintakan juga kepada pedagang untuk menerapkan sistem pembelian take away (bayar langsung pergi),” jelasnya.

Dengan begitu, masyarakat bisa mengatahui apa yang sudah menjadi kewajiban untuk menggunakan masker, baik yang sedang berpergian keluar rumah atau bagi yang sedang mengalami batuk.

“Karena dengan menggunakan masker, kita sudah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tebingtinggi. Menjaga kebersihan yaitu selalu mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, jaga phisyical distancing dan sat at home,” pinta dr Nanang.

Dijelaskan Nanang, Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan telah menerbitkan surat tentang kewajiban masyarakat Kota Tebingtinggi menggunakan masker apabila tidak menggunakan masker di luar rumah, maka di perkirakan akan mendapatkan sanksi.

Diterangkan dr Nanang Fitra Aulia dalam Laporan Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Tebingtinggi, untuk orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 540 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 1 orang, Pasien PDP positip Covid -19 sebanyak 2 orang dan sekarang menjalani perawatan di Rumah Sakit Medan. Untuk PDP negatif dan meninggal dunia sebanyak 2 orang dan habis dalam masa pemantauan dan dinyatakan sehat sebanyak 793 orang. (ian/han)

dr Nanang Fitra Aulia

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Juru Bicara Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Tebingtinggi, dr Nanang Fitra Aulia menegaskan, selama bulan suci Ramadan 1441 Hijriah, para pedagang takjil diharuskan memakai masker, bila tidak akan ditertibkan.

Keharusan menggunakan masker itu, lanjut Nanang, telah sesuai dengan protokoler kesehatan yang dianjurkan pemerintah.

“Kami sekali lagi mengimbau kepada seluruh pedagang takjil di Kota Tebingtinggi yang menjajakan makanan berbuka puasa, diharuskan memakai masker. Begitu juga dengan pembeli, harus juga memakai masker,”imbau dr Nanang Fitra Aulia saat menyampaikan keterangan di Posko Penanganan Covid-19 di Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Selasa (28/4).

Dijelaskan Nanang kembali, apabila para pedagang takjil tidak mengindahkan apa yang sudah di wajibkan oleh protokoler kesehatan dalam penanganan Covid -19, akan dilakukan penertiban.

“Begitu juga kepada pembeli yang datang, apabila tidak menggunakan masker, pedagang tidak boleh melayani pembeli tersebut, dimintakan juga kepada pedagang untuk menerapkan sistem pembelian take away (bayar langsung pergi),” jelasnya.

Dengan begitu, masyarakat bisa mengatahui apa yang sudah menjadi kewajiban untuk menggunakan masker, baik yang sedang berpergian keluar rumah atau bagi yang sedang mengalami batuk.

“Karena dengan menggunakan masker, kita sudah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tebingtinggi. Menjaga kebersihan yaitu selalu mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, jaga phisyical distancing dan sat at home,” pinta dr Nanang.

Dijelaskan Nanang, Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan telah menerbitkan surat tentang kewajiban masyarakat Kota Tebingtinggi menggunakan masker apabila tidak menggunakan masker di luar rumah, maka di perkirakan akan mendapatkan sanksi.

Diterangkan dr Nanang Fitra Aulia dalam Laporan Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Tebingtinggi, untuk orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 540 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 1 orang, Pasien PDP positip Covid -19 sebanyak 2 orang dan sekarang menjalani perawatan di Rumah Sakit Medan. Untuk PDP negatif dan meninggal dunia sebanyak 2 orang dan habis dalam masa pemantauan dan dinyatakan sehat sebanyak 793 orang. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/