26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Adik Ali Umri Diduga Terlibat

Kasus Penipuan Honorer Dishub Binjai

BINJAI- Terkait kasus penipuan 18 honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai, Polresta Binjai menetapkan mantan Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dishub Binjai Anto menjadi tersangka, Senin (25/7).

Keterangan yang dihimpun wartawan Sumut Pos di Polres Binjai, menyebutkan, berkas perkara penipuan ini, sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, bersama tersangka dan barang bukti. Namun, dikarenakan ada kesibukan di Kejari dan Jaksa yang menangani tidak berada di tempat, akhirnya berkas tersangka dan barang bukti ditarik kembali oleh Polres Binjai.

Terpisah, Anto saat dikonfirmasi mengaku, dia hanya dijadikan kambing hitam oleh MS alias BU yang tak lain adik kandung mantan Wali Kota Binjai Ali Umri, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Penguji Kendaraan Bermotor (PKB) di Dishub Binjai.

“Saya berani bersumpah, sepeser uang yang dikumpulan honorer itu tidak ada saya terima. Saya hanya jadi korban oleh BU, kerena semua uang itu diambil dia,” ujar Anto.

Lebih jauh dijelaskan Anto, kasus penipuan itu pertama kali terjadi atas perintah Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Binjai, yang megatakan tenaga honorer di Dishub akan diangkat menjadi PNS dengan syarat membayar uang sebesar Rp30 juta per orang.

Dikarenakan sudah mendapat perintah dari atasan, Anto akhirnya mencoba menyampaikan hal tersebut kepada puluhan honorer yang ada di Dishub. “Kalau tidak salah, perintah itu saya terima di bulan Mei 2010 tepatnya di hari Kamis. Namun, saat saya terima perintah itu, belum saya sampaikan kepada honorer.” jelas Anto.

Untuk selanjutnya, sambung Anto, tepat di hari Jumat, dia tidak masuk ke kantor karena kurang sehat. Lantas, dia dihubungi BU terkait perintah Kadis terhadap dirinya. “Saya sampaikan saja sama dia (BU, Red). Kalau saya tidak masuk kerja karena sakit,” ucapnya.

Dihari Senin, dia bertemu dengan BU dan dia kembali ditanya terkait peritah Kadis kepadanya. “Saya beralasan kalau perintah itu kurang jelas. Kemudian, BU kembali menjelaskan dengan mengatakan, honorer yang ada di Dishub mau diangkat jadi PNS tapi membayar Rp30 juta per orang. Data honorer yang diangkat sudah ada pada Ariati (honorer Dishub, Red),” terang Anto menirukan ucapan BU kala itu.

Singkat cerita, belasan tenaga honorer menyerahkan uang Rp 30 juta seperti yang disebutkan Ka dishub TF kepada BU tanpa meng gunakan surat serah terima.

“Untuk selanjutnya, seorang honorer menyetorkan uang berjumlah ratusan juta kepada BU di ruang kerjanya. Tapi BU tidak mau memakai surat serah terima,” kata Anto.

Pelaksana tugas (Plt) Kasat Reskrim Polresta Binjai AKP Robin Ginting, saat dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan, Anto memang sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak ditahan.

“Kita tidak menahannya karena dia tidak mempersulit penyidikan, tidak melariakan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Selain itu, kita memang sudah melimpahkan berkas ini ke Kejari,” ujarnya.(dan)

Kasus Penipuan Honorer Dishub Binjai

BINJAI- Terkait kasus penipuan 18 honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai, Polresta Binjai menetapkan mantan Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dishub Binjai Anto menjadi tersangka, Senin (25/7).

Keterangan yang dihimpun wartawan Sumut Pos di Polres Binjai, menyebutkan, berkas perkara penipuan ini, sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, bersama tersangka dan barang bukti. Namun, dikarenakan ada kesibukan di Kejari dan Jaksa yang menangani tidak berada di tempat, akhirnya berkas tersangka dan barang bukti ditarik kembali oleh Polres Binjai.

Terpisah, Anto saat dikonfirmasi mengaku, dia hanya dijadikan kambing hitam oleh MS alias BU yang tak lain adik kandung mantan Wali Kota Binjai Ali Umri, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Penguji Kendaraan Bermotor (PKB) di Dishub Binjai.

“Saya berani bersumpah, sepeser uang yang dikumpulan honorer itu tidak ada saya terima. Saya hanya jadi korban oleh BU, kerena semua uang itu diambil dia,” ujar Anto.

Lebih jauh dijelaskan Anto, kasus penipuan itu pertama kali terjadi atas perintah Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Binjai, yang megatakan tenaga honorer di Dishub akan diangkat menjadi PNS dengan syarat membayar uang sebesar Rp30 juta per orang.

Dikarenakan sudah mendapat perintah dari atasan, Anto akhirnya mencoba menyampaikan hal tersebut kepada puluhan honorer yang ada di Dishub. “Kalau tidak salah, perintah itu saya terima di bulan Mei 2010 tepatnya di hari Kamis. Namun, saat saya terima perintah itu, belum saya sampaikan kepada honorer.” jelas Anto.

Untuk selanjutnya, sambung Anto, tepat di hari Jumat, dia tidak masuk ke kantor karena kurang sehat. Lantas, dia dihubungi BU terkait perintah Kadis terhadap dirinya. “Saya sampaikan saja sama dia (BU, Red). Kalau saya tidak masuk kerja karena sakit,” ucapnya.

Dihari Senin, dia bertemu dengan BU dan dia kembali ditanya terkait peritah Kadis kepadanya. “Saya beralasan kalau perintah itu kurang jelas. Kemudian, BU kembali menjelaskan dengan mengatakan, honorer yang ada di Dishub mau diangkat jadi PNS tapi membayar Rp30 juta per orang. Data honorer yang diangkat sudah ada pada Ariati (honorer Dishub, Red),” terang Anto menirukan ucapan BU kala itu.

Singkat cerita, belasan tenaga honorer menyerahkan uang Rp 30 juta seperti yang disebutkan Ka dishub TF kepada BU tanpa meng gunakan surat serah terima.

“Untuk selanjutnya, seorang honorer menyetorkan uang berjumlah ratusan juta kepada BU di ruang kerjanya. Tapi BU tidak mau memakai surat serah terima,” kata Anto.

Pelaksana tugas (Plt) Kasat Reskrim Polresta Binjai AKP Robin Ginting, saat dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan, Anto memang sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak ditahan.

“Kita tidak menahannya karena dia tidak mempersulit penyidikan, tidak melariakan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Selain itu, kita memang sudah melimpahkan berkas ini ke Kejari,” ujarnya.(dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/