Dugaan Korupsi Jamkesmas
BINJAI-Tiga mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Djoelham Binjai ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian. Mirisnya, mereka didugan
korupsi dana jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) TA 2009-2010 senilai Rp11,3 miliar di Dinas Kesehatan Binjai.
“Ya, kita sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yaitu tiga mantan Dirut RSU dr Djoelham Binjai,” kata Kasat Reskrim Polresta Binjai AKP Aris Fianto, kemarin (28/5).
Aris mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah menyurati ketiga tersangka untuk dimintai keterangan lanjutan. “Intinya, kita sudah memanggil ketiga tersangka,” tulisnya via sms.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya belum tahu kapan dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Namun yang pasti, pihaknya sudah menetapkan ketiganya menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana Jamkesmas. “Belum tahu, yang pasti kita sudah tetapkan tiga tersangka,” jelasnya.
Ketiga tersangka yang dimaksud adalah dr Fuad El Murad, Sri Hartati, dan drg Susyanto. Sebelumnya Polresta Binjai telah mengutus tim untuk melengkapi berkas dugaan korupsi dana Jamkesmas ke Kemenkes di Jakarta, beberapa waktu lalu. “Ya, kita sudah mengutus tim untuk berangkat ke Jakarta melengkapi berkas dugaan korupsi tersebut,” kata Aris.
Sementara itu, mantan Dirut RS Djoelham Binjai dr Murad El Fuad, Jumat (11/5) lalu mengatakan, penggunaan dana Jamkesmas saat dirinya memimpin RSU Djoelham sudah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak). Sebab tuduhan yang ditujukan kepadanya yaitu memperkaya diri maupun orang lain dengan menggunakan dana Jamkesmas untuk membeli lembu, sirup, kemudian diberikan kepada 700 orang pegawai RSU Djoelham adalah tidak benar. “Itulah yang disebut oleh Polres memperkaya diri maupun orang lain, dan ini pulalah dasar orang LSM yang mengadukan saya ke Polres Binjai,” ungkap Fuad.
Fuad menjelaskan, belanja lembu dan sirup dengan menggunakan biaya Jamkesmas seperti yang disebutkan penyidik Polresta Binjai tidak benar karena dana Jamkesmas tidak pernah dipegang oleh pihak Rumah Sakit tapi di BRI yang dikirimkan oleh Kementrian Kesehatan RI.
“Jadi, apabila dana Jamkesmas sudah diambil dari BRI tidak lagi disebut dana Jamkesmas tapi dana milik rumah sakit yang disebut dana jasa medis dan jasa pelayanan. Maka jelas, tuduhan terhadap saya yang disebutkan Polres Binjai memperkaya diri maupun orang lain keliru,” ucap Fuad sambil menunjukkan salinan Juklak.
Oleh karena itu, Fuad menyebut dirinya tidak ada memperkaya diri maupun orang lain atau menyelewengkan dana Jamkesmas seperti yang disebutkan,. “Kan sudah jelas dalam juklak berbunyi, pembelian lembu dan sirup tidak menyalahi,” jelas Fuad.
Sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan ini adalah penyalahgunnaan anggaran Jamkesmas yang tidak sesuai dengan peruntukannya karena dana kesehatan tersebut digunakan untuk membeli lembu dan sirup jelang Lebaran Idul Fitri. Sepanjang penyelidikan, ditemukan ada dugaan penyelewengan dana sebesar Rp600 juta. (ndi)