SUMUTPOS.CO – Komisi C DPRD Deliserdang menuding Restoran A&W di terminal Bandara Kualanamu memanipulasi pajak 10 persen ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemkab Deliserdang. Itu diungkap Ketua Komisi C, Misnan Al-Jawi SH didampingi Mikail TP Purba, Nusantara Tarigan dan Bayu Sumantri Agung saat rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Deliserdang di ruang Komisi C, pekan lalu.
“Selama satu bulan Komisi C memantau Restoran A&W di Bandara Kualanamu. Baru berjalan dua pekan terindikasi jelas terbukti setoran pajak 10 persen ke Badan Pendapatan Daerah tidak sesuai dengan hasil yang disetorkan setiap bulannya,” ungkap Misnan.
Misnan Al-Jawi memaparkan, sejak awal Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan, Komisi C sudah mengendus Restoran A&W yang tidak pernah sepi dari pelanggan hanya membayar pajak restoran 10 persen atau sekitar Rp50 jutaan setiap bulan.
“Tidak masuk akal. Setelah tim monitoring turun, ternyata manipulasi pajak di atas 60 persen selisihnya dengan hasil rata-rata pendapatan perhari untuk PAD Deliserdang. Komisi C tidak main-main, ini baru satu restoran yang dipantau,” tegasnya.
Restoran A&W memanipulasi pajak menggunakan aplikasi TV Viewer yang langsung dimonitor dari kantor pusat A&W di Jakarta. Namun, satu jam sekali seluruh hasil penjualan restoran A&W yang ada di seluruh Indonesia langsung terhapus di aplikasi tersebut.
“Jadi disinilah diduga ada permainan hasil penjualan perhari yang dimainkan pihak Restoran A&W di terminal Bandara Kualanamu yang dikendalikan oleh Alex”, sebut Politisi PPP ini.
Ia memastikan, ratusan restoran di Kabupaten Deliserdang bakal dipantau bergilir oleh anggota dewan. “Temuan kasus pajak ini akan kami bawah ke ranah hukum untuk membuka siapa dalang di balik manipulasi pajak ini,” tegas Misnan.
Anggota Komisi C lainnya Mikail TP Purba mengancam bila data sudah kongkrit, maka pihaknya merekomendasikan penutupan Restoran A&W. Sebab, telah merugikan PAD Deliserdang.
“Kita segera layangkan surat ke pengelola Bandara Kualanamu agar tidak menyewakan lagi toko ke Restoran A&W. Kami sudah melaporkan manipulasi pajak ini ke Unit Tipikor Polres dan Kejari Deliserdang agar terus diusut,” kata Mikail.
Komisi C mengingatkan, kasus Restoran A&W pada tahun 2008 lalu, menggunakan bahan kadaluarsa untuk dikomsumsi para konsumen hingga kini tidak jelas sejauh mana penanganannya. “Sekarang muncul lagi kasus manipulasi pajak. Ini tidak bisa main-main dan jangan dibiarkan,” cetus Mikail.
Kordinator Komisi C yang juga Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Imran Obos mengatakan masih terus menunggu hasil monitoring selama sebulan. Apabila terbukti restoran asal Amerika Serikat itu manipulsi pajak, maka legislatif berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI di Jakarta.
“Agar mengaudit seluruh Restoran A&W di seluruh Indonesia. Kita ada sample di Restoran A&W Bandara Kualanamu Deliserdang. Ini bisa menjadi titik awal untuk menelusuri permainan pajak restoran 10 persen,” kata Imran.(mag-2/ala)