25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Desa Parbuluan VI Dairi Tolak Kehadiran PT Gruti

KETERANGAN: Ketua Kelompok Petani Marhaen, Redemtus Malau (2 kanan) serta warga Dusun 4 Jalan Track Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi memberikan keterangan terkait penolakan mereka terhadap PT Gruti ditemui wartawan di rumah, Derlon Manihuruk (36), Kamis (28/5).  RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
KETERANGAN: Ketua Kelompok Petani Marhaen, Redemtus Malau (2 kanan) serta warga Dusun 4 Jalan Track Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi memberikan keterangan terkait penolakan mereka terhadap PT Gruti ditemui wartawan di rumah, Derlon Manihuruk (36), Kamis (28/5). RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Ratusan kepala keluarga (KK), warga Dusun 4, Jalan Track, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, menolak kehadiran PT Gruti. Menurut warga, kehadiran perusahaan itu meresahkan karena lahan yang mereka kuasai puluhan tahun akan dikelola perusahaan tersebut.

Ketua Kelopok Petani Marhaen, Redemtus Malau menerangkan, sebanyak 120 KK saat ini tinggal dan menguasai lahan pertanian di Dusun 4 Jalan Track, Desa Parbuluan VI, merasa terusik serta resah atas kehadiran PT Gruti, karena pihak perusahaan mengingkari kesepakatan pada sosialisasi di Kantor Kepala Desa Parbuluan VI pada, 23 Mei 2020 lalu.

Di mana saat sosialisasi antara warga dengan pihak perusahaan yang dihadiri dari perwakilan PT Gruti, Muzakir telah disepakati, pihak perusahaan tidak akan mengambil lahan atau areal pertanian yang saat ini mereka kuasai. “Tetapi faktanya, pasca sosialisasi dan pihak perusahaan melakukan pengukuran, ada lahan warga ikut diukur,” ucap Redemtus diamini warga lainya, Paskaria Tarigan (37), Jahoras Matanari (66), Rejeki H Sipayung (40), Nurmawan boru Sinurat (60), Saut Silalahi (50), Rijal Situngkir (35), Eslon Sagala (40) serta Derlon Manihuruk (36), kepada wartawan, Kamis (28/5).

Padahal, kesepakatan warga dengan PT Gruti areal pertanian tidak akan diganggu dan batas yang disepakati dari jalan PLTA Renun 3-3,5 kilometer (km). Sementara pas perusahaan melakukan pengukuran, batas patok penguasaan tidak sampai 3,5 dari batas jalan PLTA Renun. Artinya, lahan mereka sudah masuk dalam penguasaan PT Gruti.

Dengan demikian, lanjut Redemtus, perusahaan telah ingkar janji. Dan jika hal itu terjadi, warga akan kehilangan mata pencaharian karena areal pertanian mereka akan diambil PT Gruti. Redemtus mengatakan, informasi kami peroleh PT Gruti akan menanam kayu disana. Jika mereka menanam tanaman keras, kami tidak bisa lagi membudidaya tanaman muda.

Di sisi lain, warga juga mengakui, lahan yang mereka kelola selama ini memang areal hutan negara. Tetapi menurut, Redemtus lahan tersebut sudah dikelola warga untuk areal pertanian sekitar 40 tahun. Redemtus maupun Rejeki menyebut, informasi kami dengar areal hutan yang akan dikuasai PT Gruti seluas 8.850 hektare (ha) yang masuk dalam kawasan 5 Desa yakni mulai dari Desa Barisan Nauli, Perjuangan, Pargambiran, Sileuleu Parsaoran Kecamatan Sumbul serta Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan, sebut keduanya.

Redemtus mengatakan, selain warga Dusun 4 Desa Parbuluan VI, warga Desa Sileuleu Parsaoran sebelum hari raya sudah melakukan aksi dan menghentikan alat berat perusahaan. Redemtus dan ratusan warga lainya, meminta PT Gruti melepaskan lahan yang sudah mereka kelola selama ini.

Kepala Bagian Pembinaan dan Lingkungan Hidup PT Gruti, Mawardi dikonfirmasi wartawan lewat telepon, Kamis (28/5) mengatakan, PT Gruti mengantongi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) di daerah tersebut. Perusahaan tidak untuk melakukan penebangan kayu, tetapi menanami pohon dan tanaman seperti kopi di daerah kawasan hutan yang sudah gundul.

Mawardi menjelaskan, di samping melestarikan hutan, perusahaan diberikan kewenangan menanam tanaman yang menghasilkan. Sesuai hasil penelitian daerah itu cocok ditanami kopi, jelasnya. Mawardi menegaskan, tidak ada kesepakatan dengan warga bahwa PT Gruti mengelola lahan mulai dari 3,5 kilo meter dari Jalan PLTA. Sesuai izin, kawasan hutan yang sudah rusak akan ditanami pohon dan tanaman lainnya.

Memang bagi kawasan yang sudah ada permukiman dan fasilitas umum, akan ada pertimbangan. Tetapi hal itu tidak dari perusahaan. Kita akan melaporkan hal itu kepada pemberi izin, terangnya.(rud)

KETERANGAN: Ketua Kelompok Petani Marhaen, Redemtus Malau (2 kanan) serta warga Dusun 4 Jalan Track Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi memberikan keterangan terkait penolakan mereka terhadap PT Gruti ditemui wartawan di rumah, Derlon Manihuruk (36), Kamis (28/5).  RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
KETERANGAN: Ketua Kelompok Petani Marhaen, Redemtus Malau (2 kanan) serta warga Dusun 4 Jalan Track Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi memberikan keterangan terkait penolakan mereka terhadap PT Gruti ditemui wartawan di rumah, Derlon Manihuruk (36), Kamis (28/5). RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Ratusan kepala keluarga (KK), warga Dusun 4, Jalan Track, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, menolak kehadiran PT Gruti. Menurut warga, kehadiran perusahaan itu meresahkan karena lahan yang mereka kuasai puluhan tahun akan dikelola perusahaan tersebut.

Ketua Kelopok Petani Marhaen, Redemtus Malau menerangkan, sebanyak 120 KK saat ini tinggal dan menguasai lahan pertanian di Dusun 4 Jalan Track, Desa Parbuluan VI, merasa terusik serta resah atas kehadiran PT Gruti, karena pihak perusahaan mengingkari kesepakatan pada sosialisasi di Kantor Kepala Desa Parbuluan VI pada, 23 Mei 2020 lalu.

Di mana saat sosialisasi antara warga dengan pihak perusahaan yang dihadiri dari perwakilan PT Gruti, Muzakir telah disepakati, pihak perusahaan tidak akan mengambil lahan atau areal pertanian yang saat ini mereka kuasai. “Tetapi faktanya, pasca sosialisasi dan pihak perusahaan melakukan pengukuran, ada lahan warga ikut diukur,” ucap Redemtus diamini warga lainya, Paskaria Tarigan (37), Jahoras Matanari (66), Rejeki H Sipayung (40), Nurmawan boru Sinurat (60), Saut Silalahi (50), Rijal Situngkir (35), Eslon Sagala (40) serta Derlon Manihuruk (36), kepada wartawan, Kamis (28/5).

Padahal, kesepakatan warga dengan PT Gruti areal pertanian tidak akan diganggu dan batas yang disepakati dari jalan PLTA Renun 3-3,5 kilometer (km). Sementara pas perusahaan melakukan pengukuran, batas patok penguasaan tidak sampai 3,5 dari batas jalan PLTA Renun. Artinya, lahan mereka sudah masuk dalam penguasaan PT Gruti.

Dengan demikian, lanjut Redemtus, perusahaan telah ingkar janji. Dan jika hal itu terjadi, warga akan kehilangan mata pencaharian karena areal pertanian mereka akan diambil PT Gruti. Redemtus mengatakan, informasi kami peroleh PT Gruti akan menanam kayu disana. Jika mereka menanam tanaman keras, kami tidak bisa lagi membudidaya tanaman muda.

Di sisi lain, warga juga mengakui, lahan yang mereka kelola selama ini memang areal hutan negara. Tetapi menurut, Redemtus lahan tersebut sudah dikelola warga untuk areal pertanian sekitar 40 tahun. Redemtus maupun Rejeki menyebut, informasi kami dengar areal hutan yang akan dikuasai PT Gruti seluas 8.850 hektare (ha) yang masuk dalam kawasan 5 Desa yakni mulai dari Desa Barisan Nauli, Perjuangan, Pargambiran, Sileuleu Parsaoran Kecamatan Sumbul serta Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan, sebut keduanya.

Redemtus mengatakan, selain warga Dusun 4 Desa Parbuluan VI, warga Desa Sileuleu Parsaoran sebelum hari raya sudah melakukan aksi dan menghentikan alat berat perusahaan. Redemtus dan ratusan warga lainya, meminta PT Gruti melepaskan lahan yang sudah mereka kelola selama ini.

Kepala Bagian Pembinaan dan Lingkungan Hidup PT Gruti, Mawardi dikonfirmasi wartawan lewat telepon, Kamis (28/5) mengatakan, PT Gruti mengantongi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) di daerah tersebut. Perusahaan tidak untuk melakukan penebangan kayu, tetapi menanami pohon dan tanaman seperti kopi di daerah kawasan hutan yang sudah gundul.

Mawardi menjelaskan, di samping melestarikan hutan, perusahaan diberikan kewenangan menanam tanaman yang menghasilkan. Sesuai hasil penelitian daerah itu cocok ditanami kopi, jelasnya. Mawardi menegaskan, tidak ada kesepakatan dengan warga bahwa PT Gruti mengelola lahan mulai dari 3,5 kilo meter dari Jalan PLTA. Sesuai izin, kawasan hutan yang sudah rusak akan ditanami pohon dan tanaman lainnya.

Memang bagi kawasan yang sudah ada permukiman dan fasilitas umum, akan ada pertimbangan. Tetapi hal itu tidak dari perusahaan. Kita akan melaporkan hal itu kepada pemberi izin, terangnya.(rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/