31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Sengketa Lahan Desa Padang Brahrang, Komnas HAM RI Kumpulkan Alat Bukti

BAMBANG/SUMUT POS
BERKUNJUNG: Komnas HAM RI kunjungi DPRD Langkat untuk menyelesaikan persoalan Kelompok Tani Cinta Dapat dengan PTPN II.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Untuk menyelesaikan sengketa lahan antara Kelompok Tani Cinta Dapat dengan PTPN II di Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Komnas HAM RI kunjungi DPRD Kabupaten Langkat, Kamis (27/6).

Rapat yang digelar di Ruang Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, dihadiri Pemantau dan Penyidik Aktivitas HAM RI, Nurjaman, perwakilan Kelompok Tani Cinta Dapat, Ali Nafiah Bangun, serta Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, Jiman Tarigan, bersama empat anggota komisi.

Nurjaman mengatakan, pihaknya ke Kabupaten Langkat tidak lain untuk mendalami laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM atas sengketa lahan Kelompok Tani Cinta Dapat dengan PTPN II.

Dalam hal ini, Komnas HAM RI berupaya mengumpulkan berbagai alat bukti awal dan keterangan dari berbagai pihak terkait, untuk menentukan dasar penyidikan atas laporan dugaan terjadinya pelanggaran HAM.

“Karena persoalan inilah, kami sengaja datang untuk meminta data dan keterangan dari seluruh pihak terkait. Artinya, Komnas HAM hadir untuk memastikan informasi tersebut, sekaligus berupaya membantu menyelesaikannya,” ungkap Nurjaman.

Menyikapi persoalan itu, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, Antoni, mengakui pihaknya telah berulangkali melakukan proses mediasi. Menurutnya, kasus serupa pernah dimenangkan masyakat kelompok tani. Namun kenyataan di lapangan, mereka tetap tidak bisa menguasai lahan tersebut. “Kasus ini sendiri sebenarnya sudah berjalan 18 tahun, dan sudah berulang kali pula dilakukan mediasi di tingkat DPRD Langkat maupun DPRD Sumatera Utara. Namun permasalahannya belum tuntas , meski telah masuk ranah hukum,” terangnya.

Sebaliknya, perwakilan Kelompok Tani Cibta Dapat, Ali Nafiah Bangun, menyebutkan, menguasai lahan di Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, berdasarkan putusan pengadilan pada 1984 silam.

Meskipun status tanah disengketakan telah berkekuatan hukum tetap dan dikuasai masyarakat, PTPN II berupaya menguasai. (bam/han)

BAMBANG/SUMUT POS
BERKUNJUNG: Komnas HAM RI kunjungi DPRD Langkat untuk menyelesaikan persoalan Kelompok Tani Cinta Dapat dengan PTPN II.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Untuk menyelesaikan sengketa lahan antara Kelompok Tani Cinta Dapat dengan PTPN II di Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Komnas HAM RI kunjungi DPRD Kabupaten Langkat, Kamis (27/6).

Rapat yang digelar di Ruang Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, dihadiri Pemantau dan Penyidik Aktivitas HAM RI, Nurjaman, perwakilan Kelompok Tani Cinta Dapat, Ali Nafiah Bangun, serta Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, Jiman Tarigan, bersama empat anggota komisi.

Nurjaman mengatakan, pihaknya ke Kabupaten Langkat tidak lain untuk mendalami laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM atas sengketa lahan Kelompok Tani Cinta Dapat dengan PTPN II.

Dalam hal ini, Komnas HAM RI berupaya mengumpulkan berbagai alat bukti awal dan keterangan dari berbagai pihak terkait, untuk menentukan dasar penyidikan atas laporan dugaan terjadinya pelanggaran HAM.

“Karena persoalan inilah, kami sengaja datang untuk meminta data dan keterangan dari seluruh pihak terkait. Artinya, Komnas HAM hadir untuk memastikan informasi tersebut, sekaligus berupaya membantu menyelesaikannya,” ungkap Nurjaman.

Menyikapi persoalan itu, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, Antoni, mengakui pihaknya telah berulangkali melakukan proses mediasi. Menurutnya, kasus serupa pernah dimenangkan masyakat kelompok tani. Namun kenyataan di lapangan, mereka tetap tidak bisa menguasai lahan tersebut. “Kasus ini sendiri sebenarnya sudah berjalan 18 tahun, dan sudah berulang kali pula dilakukan mediasi di tingkat DPRD Langkat maupun DPRD Sumatera Utara. Namun permasalahannya belum tuntas , meski telah masuk ranah hukum,” terangnya.

Sebaliknya, perwakilan Kelompok Tani Cibta Dapat, Ali Nafiah Bangun, menyebutkan, menguasai lahan di Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, berdasarkan putusan pengadilan pada 1984 silam.

Meskipun status tanah disengketakan telah berkekuatan hukum tetap dan dikuasai masyarakat, PTPN II berupaya menguasai. (bam/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/