25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Gatot-Evi Disadap KPK

Gubsu Gatot Pujonugroho dan istri mudanya Evy Susanti ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan.
Gubsu Gatot Pujonugroho dan istri mudanya Evy Susanti ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan.

SUMUTPOS.CO – Penyidik KPK telah memperdengarkan rekaman hasil sadapan pembicaraan Evi Susanti dengan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nogroho kepada perempuan pengusaha itu saat menjalani pemeriksaan Senin (27/7).

Selain dengan Gatot, sadapan pembicaraan istri kedua gubernur itu dengan sopirnya juga diperdengarkan. Menurut Razman Arif Nasution, pengacara Gatot dan Evi, penyidik KPK tidak menunjukkan rekaman sadapan Evi dengan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry.

Hal itu menurut Razman, mengindikasikan memang tidak ada komunikasi antara Evi dengan Gerry, tersangka pelaku suap kepada hakim PTUN Medan. Jika memang ada rekaman sadapan, tentunya juga sudah diperdengarkan lantaran Evi dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Gerry.

“Jadi, rekaman sadapan itu hanya pembicaraan Ibu Evi dengan sopirnya dan dengan Pak Gatot. Hari ini (kemarin, red) mestinya sopir Ibu Evi dimintai keterangan, tapi ditunda Kamis,” ujar Razman kepada di Jakarta, Selasa (28/7).

Razman mendapat cerita itu dari Evi, Selasa dinihari, usai menggelar konferensi pers setelah menjalani pemeriksaan di KPK selama 14 jam, Senin (27/7). Razman mengatakan, Selasa dinihari, dia masih sempat berkonsultasi dengan Gatot dan Evi selama sekitar dua jam, untuk update perkembangan pemeriksaan.

Dari hasil konsultasi itu, Razman mengaku mendapatkan fakta penting, terkait uang yang dipakai Gerry untuk menyuap hakim PTUN. Menurut Razman berdasar pengakuan Evi, uang yang diberikan Evi kepada OC Kaligis sebagai operasional fee dan lawyer fee, semuanya dalam bentuk dolar AS.

Sementara, menurut Razman, uang yang diberikan Gerry ke hakim PTUN dan sudah disita KPK, ada yang dalam bentuk dolar Singapura. “Sedang Ibu Evi tidak pernah memberikan uang ke OC Kaligis dalam bentuk dolar Singapura. Dengan demikian, dapat dipastikan 100 persen uang yang dipakai Gerry itu sumbernya bukan dari Ibu Evi,” tegas Razman.

Diketahui, dalam kasus ini KPK mengamankan uang yang jadi barang bukti yakni USD 15 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).

Gubsu Gatot Pujonugroho dan istri mudanya Evy Susanti ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan.
Gubsu Gatot Pujonugroho dan istri mudanya Evy Susanti ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan.

SUMUTPOS.CO – Penyidik KPK telah memperdengarkan rekaman hasil sadapan pembicaraan Evi Susanti dengan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nogroho kepada perempuan pengusaha itu saat menjalani pemeriksaan Senin (27/7).

Selain dengan Gatot, sadapan pembicaraan istri kedua gubernur itu dengan sopirnya juga diperdengarkan. Menurut Razman Arif Nasution, pengacara Gatot dan Evi, penyidik KPK tidak menunjukkan rekaman sadapan Evi dengan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry.

Hal itu menurut Razman, mengindikasikan memang tidak ada komunikasi antara Evi dengan Gerry, tersangka pelaku suap kepada hakim PTUN Medan. Jika memang ada rekaman sadapan, tentunya juga sudah diperdengarkan lantaran Evi dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Gerry.

“Jadi, rekaman sadapan itu hanya pembicaraan Ibu Evi dengan sopirnya dan dengan Pak Gatot. Hari ini (kemarin, red) mestinya sopir Ibu Evi dimintai keterangan, tapi ditunda Kamis,” ujar Razman kepada di Jakarta, Selasa (28/7).

Razman mendapat cerita itu dari Evi, Selasa dinihari, usai menggelar konferensi pers setelah menjalani pemeriksaan di KPK selama 14 jam, Senin (27/7). Razman mengatakan, Selasa dinihari, dia masih sempat berkonsultasi dengan Gatot dan Evi selama sekitar dua jam, untuk update perkembangan pemeriksaan.

Dari hasil konsultasi itu, Razman mengaku mendapatkan fakta penting, terkait uang yang dipakai Gerry untuk menyuap hakim PTUN. Menurut Razman berdasar pengakuan Evi, uang yang diberikan Evi kepada OC Kaligis sebagai operasional fee dan lawyer fee, semuanya dalam bentuk dolar AS.

Sementara, menurut Razman, uang yang diberikan Gerry ke hakim PTUN dan sudah disita KPK, ada yang dalam bentuk dolar Singapura. “Sedang Ibu Evi tidak pernah memberikan uang ke OC Kaligis dalam bentuk dolar Singapura. Dengan demikian, dapat dipastikan 100 persen uang yang dipakai Gerry itu sumbernya bukan dari Ibu Evi,” tegas Razman.

Diketahui, dalam kasus ini KPK mengamankan uang yang jadi barang bukti yakni USD 15 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/