29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Istri Muda Gubsu Itu Putri Mantan Pejabat Kemenkes

Foto: Sutomo Samsu/JPNN Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho didampingi istri mudanya Evi Susanti dan pengacaranya, Razman Arif Nasution saat tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Foto: Sutomo Samsu/JPNN
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho didampingi istri mudanya Evi Susanti saat tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Nama Evy Susanti belakangan ini sering muncul di pemberitaan media massa baik cetak maupun elektronik. Namun belum banyak yang diketahui mengenai latar belakang istri muda Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho itu.

Menurut pengacara Evy, Razman Arif Nasution, sang klien berasal dari keluarga berada. Orang tua perempuan berjilbab itu adalah mantan pejabat di Kementerian Kesehatan.

“Bu Evy itu orang tuanya adalah mantan sekretaris ditjen di Kementerian Kesehatan. Berarti saya lihat sudah mumpuni dari segi keluarga. Bu Evy juga sarjana hukum,” kata Razman kepada wartawan di KPK, Rabu (29/7).

Hal ini disampaikan Razman untuk menepis gosip bahwa Evy rela menjadi istri kedua Gatot karena alasan materi. Dia tegaskan bahwa Evy sudah mapan jauh sebelum menikahi Gatot.

Pengacara yang pernah dipenjara karena melakukan penganiayaan itu membeberkan, Evy punya sejumlah usaha. Salah satunya usaha yang dimilikinya bergerak di bidang penjualan alat-alat kecantikan.

“Beliau itu juga pengurus Kadin. Tapi saya tidak tahu Kadin di mana. Dinikahi Pak Gatot usianya pun sudah 40 tahun jadi tidak benar yang diceritakan orang Bu Evy ini umurnya 18 tahun, masih muda dan ingin mengeruk (uang) Pak Gatot” paparnya.

Seperti diketahui, Evy disebut-sebut berperan sentral dalam pemberian suap kepada hakim PTUN Medan. Dia diduga menyediakan uang yang digunakan anak buah advokat senior OC Kaligis untuk menyuap hakim.

Evy kini telah menyandang status tersangka dalam kasus tersebut. KPK menjeratnya dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)

Foto: Sutomo Samsu/JPNN Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho didampingi istri mudanya Evi Susanti dan pengacaranya, Razman Arif Nasution saat tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Foto: Sutomo Samsu/JPNN
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho didampingi istri mudanya Evi Susanti saat tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Nama Evy Susanti belakangan ini sering muncul di pemberitaan media massa baik cetak maupun elektronik. Namun belum banyak yang diketahui mengenai latar belakang istri muda Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho itu.

Menurut pengacara Evy, Razman Arif Nasution, sang klien berasal dari keluarga berada. Orang tua perempuan berjilbab itu adalah mantan pejabat di Kementerian Kesehatan.

“Bu Evy itu orang tuanya adalah mantan sekretaris ditjen di Kementerian Kesehatan. Berarti saya lihat sudah mumpuni dari segi keluarga. Bu Evy juga sarjana hukum,” kata Razman kepada wartawan di KPK, Rabu (29/7).

Hal ini disampaikan Razman untuk menepis gosip bahwa Evy rela menjadi istri kedua Gatot karena alasan materi. Dia tegaskan bahwa Evy sudah mapan jauh sebelum menikahi Gatot.

Pengacara yang pernah dipenjara karena melakukan penganiayaan itu membeberkan, Evy punya sejumlah usaha. Salah satunya usaha yang dimilikinya bergerak di bidang penjualan alat-alat kecantikan.

“Beliau itu juga pengurus Kadin. Tapi saya tidak tahu Kadin di mana. Dinikahi Pak Gatot usianya pun sudah 40 tahun jadi tidak benar yang diceritakan orang Bu Evy ini umurnya 18 tahun, masih muda dan ingin mengeruk (uang) Pak Gatot” paparnya.

Seperti diketahui, Evy disebut-sebut berperan sentral dalam pemberian suap kepada hakim PTUN Medan. Dia diduga menyediakan uang yang digunakan anak buah advokat senior OC Kaligis untuk menyuap hakim.

Evy kini telah menyandang status tersangka dalam kasus tersebut. KPK menjeratnya dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/