MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Patumbak berhasil menggagalkan peredaran ganja 26 kg ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Ganja asal Aceh itu diamankan bersama seorang kurir di sebuah pool bus Jalan SM Raja, Rabu (26/7) pagi.
Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal Junaidi, Kamis (27/7) menjelaskan, tersangka seorang laki-laki berinisial H (50), warga Labuhan Batu ditangkap setelah polisi menerima informasi masyarakat.
Informasi berharga menyebutkan, ada seorang laki-laki dari Aceh Pidie diduga membawa narkotika jenis daun ganja kering yang akan dibawa ke Palembang. Atas informasi tersebut anggota kepolisian melakukan penyelidikan di seputaran pool bus AKAP/AKDP Jalan S M Raja.
“Saat di salah satu pool bus Jalan SM Raja, anggota mendapati seorang laki-laki yang baru turun dari sebuah angkutan umum dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Afdhal.
Kata dia, sebelum ditangkap, tersangka yang dalam pantauan terlihat gelisah sehingga diamankan. Ketika tas dan koper tersangka diperiksa, ditemukan ganja kering dibalut lakban sebanyak 26 bal atau berat lebih kurang 26 kg.
“Kemudian tersangka dibawa ke Mapolsek Patumbak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Profesi itu dilakoninya baru sekali. Dia mendapat upah ratusan ribu rupiah dalam setiap kilogram ganja jika berhasil mengantarnya ke tempat tujuan.
“Kalau pengakuan tersangka baru sekali. Dia mendapat upah sepenuhnya kalau ganja itu sudah sampai ke tangan pembelinya,” pungkas Afdhal. (dvs/yaa)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Patumbak berhasil menggagalkan peredaran ganja 26 kg ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Ganja asal Aceh itu diamankan bersama seorang kurir di sebuah pool bus Jalan SM Raja, Rabu (26/7) pagi.
Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal Junaidi, Kamis (27/7) menjelaskan, tersangka seorang laki-laki berinisial H (50), warga Labuhan Batu ditangkap setelah polisi menerima informasi masyarakat.
Informasi berharga menyebutkan, ada seorang laki-laki dari Aceh Pidie diduga membawa narkotika jenis daun ganja kering yang akan dibawa ke Palembang. Atas informasi tersebut anggota kepolisian melakukan penyelidikan di seputaran pool bus AKAP/AKDP Jalan S M Raja.
“Saat di salah satu pool bus Jalan SM Raja, anggota mendapati seorang laki-laki yang baru turun dari sebuah angkutan umum dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Afdhal.
Kata dia, sebelum ditangkap, tersangka yang dalam pantauan terlihat gelisah sehingga diamankan. Ketika tas dan koper tersangka diperiksa, ditemukan ganja kering dibalut lakban sebanyak 26 bal atau berat lebih kurang 26 kg.
“Kemudian tersangka dibawa ke Mapolsek Patumbak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Profesi itu dilakoninya baru sekali. Dia mendapat upah ratusan ribu rupiah dalam setiap kilogram ganja jika berhasil mengantarnya ke tempat tujuan.
“Kalau pengakuan tersangka baru sekali. Dia mendapat upah sepenuhnya kalau ganja itu sudah sampai ke tangan pembelinya,” pungkas Afdhal. (dvs/yaa)