32 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Tinggal PPP dan PKPI Belum Terima

Pemerintah Kota (Pemko) Kota Medan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menyalurkan dana bantuan partai politik (parpol) di Medan. Namun demikian, dana bantuan yang disalurkan Tahun Anggaran 2018 dari pemilu legislatif (Pileg) Tahun 2014 lalu, ternyata belum semua parpol menerimanya.

Kepala BPKAD Medan Irwan Ibrahim Ritonga mengungkapkan, dari keseluruhan parpol yang menjadi peserta pemilu legislatif (Pileg) Tahun 2014 lalu, hanya dua yang belum menerima dana itu. Kedua partai tersebut ada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

“Semua partai sudah, kecuali PPP dan PKPI yang belum disalurkan dana bantuannya. Sebab, mereka belum ada mengajukan,” kata Irwan, kemarin.

Dijelaskan Irwan, mekansime penyaluran dana bantuan ini terlebih dahulu harus diajukan oleh partai yang diserahkan kepada Kesbangpolinmas. Selanjutnya, Kesbangpolinmas menyerahkan kepada BPKAD setelah dilakukan kroscek atau verifikasi.

“Kesbangpolinmas memberikan rekomendasi kepada kita untuk bisa dicairkan dana bantuan itu. Lalu, kita lakukan verifikasi dan kemudian diberikan kepada partai yang ditranser ke rekening masing-masing,” terangnya.

Ia menuturkan, dana ini setiap tahun diberikan kepada partai dan biasanya pertengahan tahun sudah diterima. Namun, apabila pengajuan permohonannya lambat maka akan lama juga dicairkan. “Saya tidak tahu kenapa kedua partai itu (PPP dan PKPI) belum mengajukan permohonan, jadi bisa ditanyakan langsung,” tukasnya.

Sementara, Bendahara DPC PPP Medan Hj Hamidah yang dikonfimasi kenapa belum mengajukan permohonan dana bantuan tahun ini belum memberikan tanggapan. Begitu juga dengan Sekretaris DPK PKPI Medan Andy Lumbangaol.

Sekadar mengingatkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2018 perubahan atas PP Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, besarannya yakni Rp1.000 untuk parpol tingkat pusat, Rp1.200 tingkat provinsi dan Rp1.500 kabupaten/kota.

Sebelumnya, Kepala Kesbangpolinmas Medan Ceko Wakhda Ritonga mengatakan, mekanisme pencairan dana bantuan tersebut, pertama adanya permohonan dari partai. Selanjutnya, dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh pihaknya.

Kemudian, sambungnya, disampaikan kepada BPKAD Medan. Setelah itu, barulah ditransfer ke rekening masing-masing partai. “Namun, sebelum ditransfer tentunya ada verifikasi yang dilakukan BPKAD,” kat Ceko.

Ia mengaku permohonan partai hampir semua sudah diajukan dan diteruskan ke BPKAD. Dana bantuan itu diberikan setiap tahun kepada partai.

Sementara, untuk Deliserdang, sebagian parpol sudah menerima dana parpol di semester pertama. Sebagian lagi akan mencairkannya pada semester kedua.

Demikian disebutkan, Kaban Kesabang pol Togar Panjaitan ketika dihubungi melalui sambungan selularnya, Senin (27/8).

“Ada partai-partai yang mapan belum mencairkan dana parpol. Tetapi pencairan mereka sekaligus semester kedua. Iya mungkin aja mereka masih mampu membiayai operasional partainya dari sumbangan anggota,” terangnya.

Sedangkan di Nias Barat, Dana bantuan parpol untuk Tahun 2018 belum diterima oleh pengurus parpol. Ini berhubungan dengan parpol yang belum menyerahkan pengajuan dana bantuan tersebut.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nias Barat Drs Yosua Hia MM, Senin (27/8) mengatakan dana bantuan parpol 2018 di Nias Barat belum cair, karena masih belum dilakukan pengajuan secara administrasi oleh seluruh parpol.(ris/btr/mag-9/azw)

Pemerintah Kota (Pemko) Kota Medan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menyalurkan dana bantuan partai politik (parpol) di Medan. Namun demikian, dana bantuan yang disalurkan Tahun Anggaran 2018 dari pemilu legislatif (Pileg) Tahun 2014 lalu, ternyata belum semua parpol menerimanya.

Kepala BPKAD Medan Irwan Ibrahim Ritonga mengungkapkan, dari keseluruhan parpol yang menjadi peserta pemilu legislatif (Pileg) Tahun 2014 lalu, hanya dua yang belum menerima dana itu. Kedua partai tersebut ada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

“Semua partai sudah, kecuali PPP dan PKPI yang belum disalurkan dana bantuannya. Sebab, mereka belum ada mengajukan,” kata Irwan, kemarin.

Dijelaskan Irwan, mekansime penyaluran dana bantuan ini terlebih dahulu harus diajukan oleh partai yang diserahkan kepada Kesbangpolinmas. Selanjutnya, Kesbangpolinmas menyerahkan kepada BPKAD setelah dilakukan kroscek atau verifikasi.

“Kesbangpolinmas memberikan rekomendasi kepada kita untuk bisa dicairkan dana bantuan itu. Lalu, kita lakukan verifikasi dan kemudian diberikan kepada partai yang ditranser ke rekening masing-masing,” terangnya.

Ia menuturkan, dana ini setiap tahun diberikan kepada partai dan biasanya pertengahan tahun sudah diterima. Namun, apabila pengajuan permohonannya lambat maka akan lama juga dicairkan. “Saya tidak tahu kenapa kedua partai itu (PPP dan PKPI) belum mengajukan permohonan, jadi bisa ditanyakan langsung,” tukasnya.

Sementara, Bendahara DPC PPP Medan Hj Hamidah yang dikonfimasi kenapa belum mengajukan permohonan dana bantuan tahun ini belum memberikan tanggapan. Begitu juga dengan Sekretaris DPK PKPI Medan Andy Lumbangaol.

Sekadar mengingatkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2018 perubahan atas PP Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, besarannya yakni Rp1.000 untuk parpol tingkat pusat, Rp1.200 tingkat provinsi dan Rp1.500 kabupaten/kota.

Sebelumnya, Kepala Kesbangpolinmas Medan Ceko Wakhda Ritonga mengatakan, mekanisme pencairan dana bantuan tersebut, pertama adanya permohonan dari partai. Selanjutnya, dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh pihaknya.

Kemudian, sambungnya, disampaikan kepada BPKAD Medan. Setelah itu, barulah ditransfer ke rekening masing-masing partai. “Namun, sebelum ditransfer tentunya ada verifikasi yang dilakukan BPKAD,” kat Ceko.

Ia mengaku permohonan partai hampir semua sudah diajukan dan diteruskan ke BPKAD. Dana bantuan itu diberikan setiap tahun kepada partai.

Sementara, untuk Deliserdang, sebagian parpol sudah menerima dana parpol di semester pertama. Sebagian lagi akan mencairkannya pada semester kedua.

Demikian disebutkan, Kaban Kesabang pol Togar Panjaitan ketika dihubungi melalui sambungan selularnya, Senin (27/8).

“Ada partai-partai yang mapan belum mencairkan dana parpol. Tetapi pencairan mereka sekaligus semester kedua. Iya mungkin aja mereka masih mampu membiayai operasional partainya dari sumbangan anggota,” terangnya.

Sedangkan di Nias Barat, Dana bantuan parpol untuk Tahun 2018 belum diterima oleh pengurus parpol. Ini berhubungan dengan parpol yang belum menyerahkan pengajuan dana bantuan tersebut.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nias Barat Drs Yosua Hia MM, Senin (27/8) mengatakan dana bantuan parpol 2018 di Nias Barat belum cair, karena masih belum dilakukan pengajuan secara administrasi oleh seluruh parpol.(ris/btr/mag-9/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/