Kasus Lakalantas Tidak Pernah Disidangkan
LUBUK PAKAM- Akibat tidak adanya penanganan serius terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian oleh Satlantas Polres Deli Serdang, mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan.
Direktur LBH Medan Nuriono, ketika dikonfirmasi via ponselnya, Rabu (28/9) mengatakan, perlu dilakukan evaluasi terhadap pimpinan di satuan Lalu lintas tersebut.
“Kasat Lantas Polres Deli Serdang AKP M Saleh, perlu dievaluasi bahkan dapat diturunkan apabila terbukati ada unsur kesengajaan tidak melimpahkan berkas perkara kecelakan lalulintas mengakibatkan kematian ke tingkat lebih tinggi (penuntutan).
Dia juga mengatakan, hendaknya kepolisian harus traspran melakukan proses hukum terkait kasus lakalantas yang selama ini terjadi di Deli Serdang.
Seharunya, lanjut dia, selaku penegak hukum tidak boleh demikian, karena kasus tersebut, juga memiliki dasar hukum. “Jika telah ada proses perdamain antara korban dengan tersangka, bukan berarti membatalkan proses hukum. Tetapi perdamain akan menjadi pertimbangan hakim mengambil keputusan nantinya,” jelas Nuriono.
Selain itu, kepolisian seharusnya melakukan penyelidikan dalam setiap kasus lakalantas secara trasparan, sehingga tidak ada kecurigaan. Apabila dalam proses penyelidikan atau penyidikan tidak trasparan, maka sudah sangat pantas jabatan Kasat Lantas di evaluasi. “Bila perlu dicopot,” tegasnya.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, menyatakan, boleh saja pihak kepolisian tidak melimpahkan berkas kasus lakalantas ke Kejaksaan selagi ada proses perdamaian. Tetapi, proses damai itu, posisi kepolisian hanya fasilitator bukan sebagai juru damai.
Namun, tambah Neta, kenyatanya terkadang petugas kepolisian berperan sebagai juru damai. “Nah, disini mungkin yang menjadi dilema serta perlu diwaspadai. Soalnya disini ada celah,” katanya tanpa merinci celah dimaksud.
Sementara itu, Kapolres Deli Serdang AKBP Wawan Munawar, ketika dihubungi via SMS mengaku, masih memproses kasus tersebut. “Masih dalam proses,” ucapnya melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Kepala Seksi indak Pidana Umum Kejaksaan Negri Lubuk Pakam, Maria Makdalena Sembiring SH menyatakan, kepolisian hendaknya membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan dalam tempo 10 hari, setelah peristiwa terjadi. “tapi sampai sekarang, kami belum pernah menerima pelimpahan berkas kasus lakalantas,” ujarnya.(btr)