30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

DPRD Tak Bahas P-APBD TA 2022, Masyarakat Dairi Demo

DAIRI, SUMUTPOS.CO – DPRD Dairi tidak membahas Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2022. Menurut Wakil Ketua DPRD Dairi, Halvensius Tondang, pihaknya tidak melakukan pembahasan terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan TA 2022, karena Laporan Pertanggungjawaban (LPj) TA 2021, tidak diperdakan.

Artinya, P-APBD TA 2022 dibahas setelah LPj TA 2021 lebih dulu dibuat Perdanya. Karena hal itu diatur pada Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019.

“Tidak ada payung hukum, dewan tidak berani melakukan pembahasan P-APBD 2022. Kemudian, dewan tidak mengetahui jumlah silpa tahun sebelumnya,” ungkap Halvensius, Selasa (27/9) lalu.

Halvensius juga mengaku, pihak eksekutif mengajukan draft KUA-PPAS Perubahan ke legislatif, tapi dewan tidak melakukan pembahasan, karena tidak ada dasar hukumnya. Sehingga beberapa kali dilakukan penjadwalan oleh Badan Musyawarah (Bamus), tapi tidak kuorum.

Sesuai regulasi, lanjutnya, pembahasan KUA-PPAS Perubahan, paling lama hingga 30 September sudah harus dibahas. Menurut Halvensius, pembahasan tidak memungkinkan lagi, karena waktu yang tersisa sangat singkat.

“Jika P-APBD dibahas, dewan meminta kepada eksekutif menunjukkan regulasi. Apakah bisa tanpa LPj tidak diperdakan? Jika ada regulasi yang mengatur LPj tidak diperdakan, boleh membahas perubahan, maka dewan siap untuk membahas P-APBD TA 2022,” tuturnya.

Dia pun mengatakan, tidak dilakukannya pembahasan P-APBD, bukan berarti menghambat pembangunan, karena anggaran perubahan bisa dimasukkan di R-APBD 2023. Jika KUA-PPAS R-APBD TA 2023 sudah dibahas, untuk memasukkan anggaran P-APBD 2022, eksekutif harus melakukan perubahan KUA-PPAS R-APBD 2023.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Dairi, Yon Hendrik mengatakan, untuk pembahasan KUA-PPAS Perubahan, sudah 3 kali dilaksanakan Bamus DPRD, tapi tidak kuorum. Setelah itu, juga dilakukan Sidang Paripurna Internal penyampaian hasil Bamus sebanyak 2 kali, itu juga tidak kuorum.

“Sidang Paripurna kedua harusnya dilakukan pada Selasa (27/9) lalu, tapi jumlah anggota dewan tidak kuorum. Untuk melaksanakan Sidang Paripurna sebanyak 23 dari 35 anggota dewan harus hadir. Jadi sidangnya harus diskorsing,” bebernya.

Setelah Sidang Paripurna DPDR Dairi diskorsing, belasan masyarakat melakukan pun melakukan demonstrasi di depan Kantor DPRD Dairi. Mereka meminta anggota dewan agar membahas dan mengesahkan P-APBD TA 2022. Para demonstran juga meminta anggota de-wan mengutamakan kepentingan umum, karena mereka adalah wakil rakyat. (rud/saz)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – DPRD Dairi tidak membahas Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2022. Menurut Wakil Ketua DPRD Dairi, Halvensius Tondang, pihaknya tidak melakukan pembahasan terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan TA 2022, karena Laporan Pertanggungjawaban (LPj) TA 2021, tidak diperdakan.

Artinya, P-APBD TA 2022 dibahas setelah LPj TA 2021 lebih dulu dibuat Perdanya. Karena hal itu diatur pada Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019.

“Tidak ada payung hukum, dewan tidak berani melakukan pembahasan P-APBD 2022. Kemudian, dewan tidak mengetahui jumlah silpa tahun sebelumnya,” ungkap Halvensius, Selasa (27/9) lalu.

Halvensius juga mengaku, pihak eksekutif mengajukan draft KUA-PPAS Perubahan ke legislatif, tapi dewan tidak melakukan pembahasan, karena tidak ada dasar hukumnya. Sehingga beberapa kali dilakukan penjadwalan oleh Badan Musyawarah (Bamus), tapi tidak kuorum.

Sesuai regulasi, lanjutnya, pembahasan KUA-PPAS Perubahan, paling lama hingga 30 September sudah harus dibahas. Menurut Halvensius, pembahasan tidak memungkinkan lagi, karena waktu yang tersisa sangat singkat.

“Jika P-APBD dibahas, dewan meminta kepada eksekutif menunjukkan regulasi. Apakah bisa tanpa LPj tidak diperdakan? Jika ada regulasi yang mengatur LPj tidak diperdakan, boleh membahas perubahan, maka dewan siap untuk membahas P-APBD TA 2022,” tuturnya.

Dia pun mengatakan, tidak dilakukannya pembahasan P-APBD, bukan berarti menghambat pembangunan, karena anggaran perubahan bisa dimasukkan di R-APBD 2023. Jika KUA-PPAS R-APBD TA 2023 sudah dibahas, untuk memasukkan anggaran P-APBD 2022, eksekutif harus melakukan perubahan KUA-PPAS R-APBD 2023.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Dairi, Yon Hendrik mengatakan, untuk pembahasan KUA-PPAS Perubahan, sudah 3 kali dilaksanakan Bamus DPRD, tapi tidak kuorum. Setelah itu, juga dilakukan Sidang Paripurna Internal penyampaian hasil Bamus sebanyak 2 kali, itu juga tidak kuorum.

“Sidang Paripurna kedua harusnya dilakukan pada Selasa (27/9) lalu, tapi jumlah anggota dewan tidak kuorum. Untuk melaksanakan Sidang Paripurna sebanyak 23 dari 35 anggota dewan harus hadir. Jadi sidangnya harus diskorsing,” bebernya.

Setelah Sidang Paripurna DPDR Dairi diskorsing, belasan masyarakat melakukan pun melakukan demonstrasi di depan Kantor DPRD Dairi. Mereka meminta anggota dewan agar membahas dan mengesahkan P-APBD TA 2022. Para demonstran juga meminta anggota de-wan mengutamakan kepentingan umum, karena mereka adalah wakil rakyat. (rud/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/