MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu mengaku masih melengkapi berkas dugaan korupsi PLTA Asahan III dengan tersangka Bupati Tobasa, Kasmin Pandapotan Simanjuntak. Apalagi, tersangka diketahui mangkir dari panggilan penyidik.
Kanit I Subdit III Tipikor Poldasu, Kompol Malto mengaku pihaknya telah mengirim berkas pertama ke jaksa, namun dikembalikan karena masih ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi.
“Masih kita BAP sesuai petunjuk jaksa, diantaranya penerima aliran dana dalam kasus itu harus dilengkapi dalam BAP termasuk istri Bupati Tobasa yang disebut-sebut ikut menerima aliran dana, dan akan kita periksa,” ucapnya, Selasa (28/10).
Masih kata Malto, pihaknya juga telah melayangkan panggilan pertama pada Minggu lalu, tapi Kasmin mangkir. “Kasmin sudah kita panggil, tapi yang bersangkutan tidak datang. Namun beberapa saksi sebelumnya maupun yang baru, termasuk dari Pemda Tobasa sudah kita periksa ulang,” tandas Malto sembari mengatakan setelah dilengkapi, BAP akan dikirim secepatnya.
Saat disinggung soal tersangka lain, yaitu Bintatar Hutabarat. Malto mengaku kasusnya masih dalam proses. “Kita masih fokus melengkapi BAP Bupati Tobasa dulu. Setelah dinyatakan lengkap (P21), baru kita fokus melengkapi BAP Bintatar Hutabarat,” ucapnya.
Terpisah, Ketua Himpunan Masyarakat Anti Korupsi (HIMAKSI) Tobasa, Ricardo Hutapea menilai ada unsur kesengajaan dan tarik-menarik untuk memperlambat penanganan kasus ini. “Kerja Tipikor Poldasu sangat lamban. Untuk itu kami meminta Kapoldasu jangan tebang pilih dalam menuntaskan kasus. Kapoldasu harus komit dan tegas memberantas korupsi di Sumatera Utara. Masih banyak kasus lain yang mengendap di sana,” ujar pria yang sebelumnya memimpin demo di depan Mapoldasu itu.
Ricardo juga kecewa karena kedua tersangka tak kunjung ditahan. (gib/deo)