Kejanggalan dimaksud antaralain, sisa surat suara yang tidak terpakai sebanyak 105 tidak dicontreng saat hendak perhitungan suara. Saat itu, untuk surat suara yang tidak terpakai hanya di stempel dan ditandatangani sesuai perintah Ketua P2KD.
“Artinya, surat suara yang tidak terpakai itu bisa digunakan kembali. Seharusnya, sisa surat suara tidak terpakai harus dicontreng tanda kali. Kemudian, kotak suara saat diantar ke kantor camat tidak dilabeli segel,” ujar mereka.
Robinson Simbolon, yang ditunjuk menjadi kordinator dalam aksi unjukrasa yang akan mereka gelar kepada wartawan menegaskan, menganalisa sejumlah pernyataan dugaan kecurangan dilakukan P2KD yang diduga tidak netral dan tidak transparan.
Meminta supaya Bupati Dairi, Eddy Kelleng Ate Berutu bijaksana menyikapi sengketa Pilkades Bakal Gajah itu. Melihat banyaknya permasalahan itu, sangat dimungkinkan dilakukan perhitungan ulang, tandasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Simon Tonny Malau dikonfirmasi wartawan, membenarkan sudah menerima surat pengaduan Cakades Bakal Gajah atas nama, Charles Napitupulu.
Simon menyebut, sengketa Pilkades itu akan dibahas bersama tim yang akan dibentuk Bupati.
“Kita menunggu instruksi dari Bupati untuk pembentukan tim,” kata Simon.
Menurut regulasi, katanya, tim dibentuk setelah ada sengketa. Ada 30 hari waktu untuk memutuskan sengketa Pilkades dimaksud. Simon juga mengakui, bahwa kotak suara dari Desa Bakal Gajah sudah tiba di Kantor Dispemdes.
“Saat dibawa kesini, gembok pada kotak suara tidak dilabeli segel,” ungkapnya.
Menurutnya, sebenarnya kotak suara tidak perlu dibawa ke Kantor Dispemdes, cukup disimpan di Kantor Desa atau di tempat yang dianggap aman.
“Karena kotak suara itu, menjadi bagian dari aset desa nantinya,” ungkap Simon. (rud/ram)