30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Ingin Anak Jadi PNS, Rp170 Juta Raib

LANGKAT- H Rustam Efendy (57) warga Dusun I Pendidikan, Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, pasrah ketika mengetahui uang Rp170 juta disetorkan mengurus anak masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) raib.
Penuturan korban kepada wartawan di Mapolres Langkat, Selasa (20/9), kasus itu diawali saat pertemuannya dengan Supianto alias Doyok (38), seorang PNS di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Langkat awal 2010 lalu.

“Kejadiannya sekitar dua tahun lalu, ketika bertemu Supianto, yang selanjutnya memperkenalkan kepada Rusdiarto (36) berdomisili di depan kolam renang Dendang, Kelurahan Perdamaian Stabat,” urai korban mengawali.
Supianto mengaku, Rusdiarto mampu mengurus masuk PNS dengan memberikan contoh sebagai upaya meyakinkan beberapa waktu sebelumnya, telah memasukkan beberapa orang jadi pegawai karena memiliki banyak koneksi orang besar (pejabat) baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi.

Rustam yang tertarik, lalu dipertemukan Doyok ke rumah Rusdiarto guna mengurus tiga anak Rustam yang belum bekerja setamat kuliah. Akhirnya, disepakati kalau Rusdiarto siap memasukkan anak korban menjadi PNS dengan mempersiapkan sejumlah uang buat pengurusan.

Tidak sampai disitu, setelah mengantongi modal sebagaimana dibutuhkan, Rustam diajak Doyok dan Rusdiarto menemui rekan mereka lainya yakni Nur Ahmad Sopyan (36) seorang PNS warga Komplek Villa Permai Indah, Kelurahan Perdamaian, Stabat dan Sucipto (42) PNS warga Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat.
“Uang pendahuluan sebagai administrasi ku serahkan di rumah Rusdiarto di depan kolam renang Dendang Rp70 juta sekitar 14 januari 2010. Katanya untuk tahap pertama anak aku masuk PNS adalah Irmayani (23) dan selanjutnya disusul Julia Fitri (26) serta seorang lagi,” beber korban.

Beberapa minggu kemudian, lanjutnya, dengan bervariasi para pelaku kembali meminta uang sedikitnya enam kali dan ditotal Rp170 juta. Diduga untuk meyakinkan, pelaku pada tanggal 29 Agustus 2010 memberikan surat kepada korban disebutkan tentang surat pengangkatan Irmayani dari badan kepegawaian negara (BKN).

Surat perintah tugas itu bernomor/1013/KA/152/BKN/2010 tanggal 29 Agustus 2010 ditandatangani badan kepegawaian negara RI, Taufik Hidayat Pulungan SH M Hum serta badan kepegawaian negara Sumut, Kabag Kepegawaian Dr Rahayu Hasibuan SE S Sos. “Kalau disurat itu anak saya ditempatkan di Dinas Kesehatan Sumut, tak lama kemudian korban kembali menerima surat pengangkatan Julia Fitri dari pelaku dengan penempatan di bahagian umum Pemprovsu dilengkapi nomor induk pegawai.

Namun anehnya, meski telah menerima SK pengangkatan PNS dan surat perintah tugas, anak korban belum bisa masuk bekerja dengan dalih masih ada yang harus diselesaikan. Kecurigaan semakin bertambah, SK pengangkatan kedua anaknya bertanggal keluar sama, begitu juga dengan nomor SK.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP, Aldi Subartono, dikonfirmasi wartawan perihal pengaduan ini membenarkan telah menerimanya. “Kita masih sebatas melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, setelah semuanya jelas kita akan memanggil pelakunya dan bila perlu langsung meringkusnya,” janji Aldi. (mag-4)

LANGKAT- H Rustam Efendy (57) warga Dusun I Pendidikan, Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, pasrah ketika mengetahui uang Rp170 juta disetorkan mengurus anak masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) raib.
Penuturan korban kepada wartawan di Mapolres Langkat, Selasa (20/9), kasus itu diawali saat pertemuannya dengan Supianto alias Doyok (38), seorang PNS di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Langkat awal 2010 lalu.

“Kejadiannya sekitar dua tahun lalu, ketika bertemu Supianto, yang selanjutnya memperkenalkan kepada Rusdiarto (36) berdomisili di depan kolam renang Dendang, Kelurahan Perdamaian Stabat,” urai korban mengawali.
Supianto mengaku, Rusdiarto mampu mengurus masuk PNS dengan memberikan contoh sebagai upaya meyakinkan beberapa waktu sebelumnya, telah memasukkan beberapa orang jadi pegawai karena memiliki banyak koneksi orang besar (pejabat) baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi.

Rustam yang tertarik, lalu dipertemukan Doyok ke rumah Rusdiarto guna mengurus tiga anak Rustam yang belum bekerja setamat kuliah. Akhirnya, disepakati kalau Rusdiarto siap memasukkan anak korban menjadi PNS dengan mempersiapkan sejumlah uang buat pengurusan.

Tidak sampai disitu, setelah mengantongi modal sebagaimana dibutuhkan, Rustam diajak Doyok dan Rusdiarto menemui rekan mereka lainya yakni Nur Ahmad Sopyan (36) seorang PNS warga Komplek Villa Permai Indah, Kelurahan Perdamaian, Stabat dan Sucipto (42) PNS warga Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat.
“Uang pendahuluan sebagai administrasi ku serahkan di rumah Rusdiarto di depan kolam renang Dendang Rp70 juta sekitar 14 januari 2010. Katanya untuk tahap pertama anak aku masuk PNS adalah Irmayani (23) dan selanjutnya disusul Julia Fitri (26) serta seorang lagi,” beber korban.

Beberapa minggu kemudian, lanjutnya, dengan bervariasi para pelaku kembali meminta uang sedikitnya enam kali dan ditotal Rp170 juta. Diduga untuk meyakinkan, pelaku pada tanggal 29 Agustus 2010 memberikan surat kepada korban disebutkan tentang surat pengangkatan Irmayani dari badan kepegawaian negara (BKN).

Surat perintah tugas itu bernomor/1013/KA/152/BKN/2010 tanggal 29 Agustus 2010 ditandatangani badan kepegawaian negara RI, Taufik Hidayat Pulungan SH M Hum serta badan kepegawaian negara Sumut, Kabag Kepegawaian Dr Rahayu Hasibuan SE S Sos. “Kalau disurat itu anak saya ditempatkan di Dinas Kesehatan Sumut, tak lama kemudian korban kembali menerima surat pengangkatan Julia Fitri dari pelaku dengan penempatan di bahagian umum Pemprovsu dilengkapi nomor induk pegawai.

Namun anehnya, meski telah menerima SK pengangkatan PNS dan surat perintah tugas, anak korban belum bisa masuk bekerja dengan dalih masih ada yang harus diselesaikan. Kecurigaan semakin bertambah, SK pengangkatan kedua anaknya bertanggal keluar sama, begitu juga dengan nomor SK.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP, Aldi Subartono, dikonfirmasi wartawan perihal pengaduan ini membenarkan telah menerimanya. “Kita masih sebatas melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, setelah semuanya jelas kita akan memanggil pelakunya dan bila perlu langsung meringkusnya,” janji Aldi. (mag-4)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/