Menanggapi hal tersebut, Mendagri menegaskan, surat yang dikirim ke Kemendagri terkait pemanggilan kepala daerah untuk diperiksa aparat hukum, sifatnya hanya pemberitahuan.
“Saya belum membacanya. Tapi kalau pun surat itu ada, sifatnya hanya sebagai pemberitahuan saja,” ujar Tjahjo.
Tjahjo mengemukakan pandangannya, karena terkait kasus hukum, Kemendagri tidak bisa mengintervensi langkah-langkah proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan lembaga hukum.
“Kemendagri kan tidak bisa intervensi masalah hukumnya. Kejaksaan kalaupun memanggil seseorang tentunya sudah ada dasar pertimbangan hukum/ alat bukti atau hanya dipanggil sebagai saksi,” ujar Tjahjo.‎(gir)