26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

KPU Masih Mendalami Rencana Kasasi Kasus Pilkada Simalungun

Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih dan Amran Sinaga, pencalonannya dibatalkan KPU.
Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih dan Amran Sinaga, pencalonannya dibatalkan KPU.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Nasib pelaksanaan pilkada Simalungun hingga saat ini belum menemui titik terang. Meski Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan telah mengabulkan gugatan JR Saragih beberapa waktu lalu, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga menentukan sikap.

KPU belum bersikap, apakah menerima putusan tersebut dan segera menetapkan jadwal pemungutan suara yang sebelumnya ditunda, atau merekomendasikan KPU Simalungun menempuh langkah hukum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Menurut Komisioner KPU Ida Budhiati, pihaknya hingga kini masih terus membahas putusan PTTUN tersebut. Dan menurut rencana penyelenggara akan menyampaikan pendapatnya secara resmi pada Selasa (29/12).

“Dalam waktu relatif singkat. KPU akan menyampaikan pendapat resmi besok (Selasa,red),” ujar Ida Budhiati di Jakarta, Senin (28/12).

Meski belum menyatakan sikap resmi, Ida mengakui pihaknya telah menerima masukan dari komisioner KPU Simalungun dan KPU Provinsi Sumatera Utara. Menurutnya, kedua lembaga penyelenggara di tingkat daerah tersebut menyarankan sebaiknya diambil langkah kasasi.

“Untuk (pilkada,red) Simalungun, saran dari KPU Simalungun dan Sumut untuk menempuh kasasi,” ujar mantan Komisioner KPU Jawa Barat ini.

Saat ditanya apa yang menjadi dasar saran tersebut dilayangkan, Ida menyatakan karena putusan PTTUN memuat hal yang sama dengan putusan PTTUN DKI Jakarta dan PTTUN Makassar untuk pilkada Kalteng, Fakfak dan Kota Manado. Bahwa Majelis Hakim memungkinkan penyelenggara melakukan upaya kasasi.

“Jadi saran disampaikan dengan alasan, itu pola putusannya sama dengan yang lain,” ujar Ida. (gir/jpnn)

Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih dan Amran Sinaga, pencalonannya dibatalkan KPU.
Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih dan Amran Sinaga, pencalonannya dibatalkan KPU.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Nasib pelaksanaan pilkada Simalungun hingga saat ini belum menemui titik terang. Meski Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan telah mengabulkan gugatan JR Saragih beberapa waktu lalu, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga menentukan sikap.

KPU belum bersikap, apakah menerima putusan tersebut dan segera menetapkan jadwal pemungutan suara yang sebelumnya ditunda, atau merekomendasikan KPU Simalungun menempuh langkah hukum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Menurut Komisioner KPU Ida Budhiati, pihaknya hingga kini masih terus membahas putusan PTTUN tersebut. Dan menurut rencana penyelenggara akan menyampaikan pendapatnya secara resmi pada Selasa (29/12).

“Dalam waktu relatif singkat. KPU akan menyampaikan pendapat resmi besok (Selasa,red),” ujar Ida Budhiati di Jakarta, Senin (28/12).

Meski belum menyatakan sikap resmi, Ida mengakui pihaknya telah menerima masukan dari komisioner KPU Simalungun dan KPU Provinsi Sumatera Utara. Menurutnya, kedua lembaga penyelenggara di tingkat daerah tersebut menyarankan sebaiknya diambil langkah kasasi.

“Untuk (pilkada,red) Simalungun, saran dari KPU Simalungun dan Sumut untuk menempuh kasasi,” ujar mantan Komisioner KPU Jawa Barat ini.

Saat ditanya apa yang menjadi dasar saran tersebut dilayangkan, Ida menyatakan karena putusan PTTUN memuat hal yang sama dengan putusan PTTUN DKI Jakarta dan PTTUN Makassar untuk pilkada Kalteng, Fakfak dan Kota Manado. Bahwa Majelis Hakim memungkinkan penyelenggara melakukan upaya kasasi.

“Jadi saran disampaikan dengan alasan, itu pola putusannya sama dengan yang lain,” ujar Ida. (gir/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/