HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan diminta untuk serius mengungkap dan menangkap pembocor dan penyebar dokumen hasil Desk Pilkada versi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan yang ditandatangi oleh Sekretaris Daerah, Tonny Sihombing.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Kemerdekaan Rakyat (Pakar) Humbang Hasundutan Sudirno Lumbangaol kepada wartawan, Minggu (27/12).
“Bawaslu saya kira harus mengusut dan menelusuri kasus ini sampai tuntas. Dan asal muasal dokumen itu bisa bocor kepublik serta yang bertanggungjawab atas itu bisa diketahui. Sebab, dokumen ini sebenarnya tidak boleh bocor pada yang tidak berkepentingan,” kata Sudirno di Dolok Sanggul.
Sudirno menilai, dokumen tersebut yang masuk dalam kategori rahasia dan hanya dinternal pemerintah seyogianya tidak terjadi bocor. Karena merupakan mendahulukan Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga yang diakui tentang pemilihan umum.
Apalagi, desk Pilkada versi pemerintah itu bukanlah dokumen yang bisa diungkap ke publik sebagaimana diatur dalam UU keterbukaan informasi publik.
Sudirno menduga, bocornya dokumen itu menunjukkan sebuah keberpihakan aparatur sipil negara kepada calon petahana. Akibatnya, dokumen penting itu seharusnya tidak perlu bocor.
“ Jika mengacu pada UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 informasi yang dikecualikan. Jadi tindakan adanya dokumen Desk Pilkada bocor mendahulukan KPU yang resmi sebagai penyelenggara,” kata Sudirno.
Sudirno mengkhawatirkan, jika soal ini tidak diungkap maka untuk kedepannya akan merugikan masyarakat dan calon-calon lainnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan, Henri W Pasaribu mengatakan, sudah meminta klarifikasi kepada jajaran pemerintah. Mulai, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Humbang Hasundutan Tonny Sihombing, Asisten Pemerintah Makden Sihombing dan Kepala Dinas Kominfo Hotman Hutasoit.
“ Sudah dimintai keterangan lae, baik secara langsung maupun tertulis kepada Setda, Asisten 1 dan juga Kominfo,” kata Henri melalui WhatsApp.
Dia mengatakan, dari klarifikasi itu untuk meminta penjelasan terkait dengan keberadaan desk pilkada yang beredar dimedia sosial.
Kepada Bawaslu, Sekretaris Daerah mengaku bahwa itu bukan bocoran resmi dari pemerintah karena yang beredar adalah yang tidak bertandatangan.
Menurut Sekda, deks pilkada hanya sebagai bentuk laporan secara berjenjang ke Gubernur Sumatera Utara. Dan itu hanya untuk keperluan internal pemkab bukan untuk dipublish.
“ Jadi ada baiknya Pemkab melaporkan hal tersebut sesuai UU ITE. Tapi, Bawaslu mendalami sejauh mana Desk pilkada mengeluarkan dan mengumumkan hasil pilkada, apa itu benar dikeluarkan secara resmi oleh pemkab? Itu yang ditelusuri lae,” ujar Henri.
Henri menambahkan, hingga sampai saat ini Bawaslu masih memproses keberadaan deks pilkada, dan belum sampai kesimpulan ada tidaknya unsur pelanggaran. (des/ram)