PERBAUNGAN, SUMUTPOS.CO – Proyek renovasi Gedung Dekranas Kabupaten Serdangbedagai yang berada di Jalan Negera, Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, jauh dari keterbukaan publik. Pasalnya proyek tersebut tidak memasang plang sesuai aturan.
Sesuai dengan Perpres No.70 Tahun 2012 tentang pemasangan papan plang wajib. Kemudian juga diatur dalam Keppres No.80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib memasang papan nama plang proyek. Kemudian dikuatkan dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik.
Namun semua aturan tersebut diabaikan dalam proyek renovasi Gedung Dekranas itu. Berdasarkan pantuan wartawan, dari awal pengerjaan hingga selesai, proyek tersebut tidak memasang plang.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sergai, Hadi ketika dikonfirmasi terkesan membuang badan. Dia menyebutkan bahwa pembangunan gedung itu dikerjakan Dinas PUPR.
“Proyek itu dikerjakan oleh Dinas PUPR. Mereka yang tau berapa anggarannya? Yang jelas kalau anggarannya besar itu dikerjakan PUPR meski lokasinya di kantor kita,” ujar Hadi, Kamis (29/12/2022).
Sedangkan Kepala Dinas PUPR Sergai, Johan Sinaga ketika dikonfirmasi juga terkesan buang badan. Dia menyarankan agar dikonfirmasi kepada Saiful. “Coba konfirmasi ke Pak Saiful biar lebih jelas,” katanya melalui sambungan telepon. (fad)