26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Pekerja PT WDM Ditangkap Polisi

TEBING TINGGI- Berkedok menjual produk kepada pemesan dengan memberikan kupon berhadiah, tiga pekerja PT Wahana Dewata Mandiri (WDM) ditangkap polisi di Jalan Bahbolon, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Minggu (29/1).

Ketiga tersangka masing-masing, Razali Hasibuan (32) penduduk Perumahan Purnawirawan, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Muhammad Rifai Sitorus (27) warga Simpang Pekong, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi dan Izhar Bangun (34) warga Jalan Prof Dr Hamka, Kota Tebing Tinggi. Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, empat buah kupon undian gratis berhadiah milik PT WDM, lima buah kotak bubuk teh wangi dan dua bungkus plastik kecil bubuk kopi, sepuluh lembar kwitansi bukti penyetoran pemesanan dan uang senilai Rp987 ribu.
Menurut keterangan tiga tersangka, mereka baru empat hari melakukan bisnis tersebut atas suruhan RS, warga Jalan Bahbolon, Kota Tebingtinggi.
Modus yang dilakukan adalah menjual produk teh wangi dan bubuk kopi yang dibungkus plastik, yang harganya tergantung dengan pemesan.
“Untuk empat angka tebakan, satu kotak teh wangi dijual Rp25.000, tiga angka tebakan dijual dengan harga Rp10.000 dan untuk dua angka tebakan dijual dengan harga Rp1.000,” jelas Izhar Bangun saat dikonfirmasi.

Lanjutnya, untuk hadiah empat nomor tebakan, bisa berupa mobil dan sepeda motor, tebakan tiga angka berhadiah seperti televisi dan dua angka hadiah hiburan berbentuk setrika dan barang-barang elektronik lainnya.

“Apabila kita lihat melalui internet dengan menekan PT WDM sore hari muncul nomor tebakan pemesan, maka kita langsung datang ke rumah pemesan untuk memberikan stiker penggatian barang, apabila pemesan tidak mau hadiah berbentuk barang, maka bisa diganti dengan uang tunai sesuai hasil yang tertera dikupon undian,”bebernya.

Sementara tiga tersangka yang kini ditahan dalam Rumah Tahanan Polres Tebing Tinggi mengelak tuduhan yang disebutkan pihak kepolisian terhadap mereka. Soalnya, kegiatan penjualan produk PT WDM ini sudah dilengkapi dengan izin dari Kementrian Sosial Republik Indonesia dan hadiah yang diberikan bukan berbentuk uang tetapi berbentuk barang. “Kalau ini jenis judi, kami tidak mau melakukannya,” kilah tersangka.

Terpisah, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andi Rian Djajadi melalui telepon selulernya menyatakan, perbuatan para pelaku sah bentuk judi.(mag-3)
, dengan modus menjual produk tetapi memberikan kupon berhadiah kepada pemesan.

“Kini, tiga tersangka masih ditahan di sel Mapolres Tebingtinggi guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Andi.  Sementara itu di Kabupaten Langkat, Satreskrim Polres Langkat unit VC/Judi Sila meringkus dua penjual kupon judi togel di warung kopi, Jalan Pelabuhan Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Langkat, Sabtu (28/1) petang.

Dicky alias Liki (31) penduduk setempat diringkus beserta barang bukti 1 blok kupon angka tebakan, selembar rekap, selembar karbon dan uang tunai Rp72 ribu.

Sementara itu, Zulham alias Zul (43) masih warga yang sama, turut diamankan karena miliki 1 blok kupon kosong, pulpen, selembar kertas karbon dan uang tunai Rp65 ribu.

Selanjutnya, di tempat terpisah masih hari yang sama, Sabtu (28/1) malam, Kanit Jahtanras Iptu T Siahaan meringkus Sayuti (56) bandar dadu kopyok kawasan Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai.

Polisi saat mengamankan warga Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai itu, turut mengamankan lapak dadu, tiga mata dadu dan uang tunai senilai Rp1 juta lebih.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Aldi S, melalui Kanit VC/Judisila Iptu Juriadi, dihubungi Minggu (29/1) menjelaskan, pihaknya menerima informasi kedua lokasi dimaksud berlangsung permainan judi. Guna pemberantasan, petugas menyaru ikut permainan ilegal tersebut sekaligus mengamankan para pelaku.

“Informasi warga kita sahuti, terlebih dahulu melakukan pengintaian sekaligus penyamaran guna mengamankan para pelaku tersebut,” singkat Juriadi. (mag-3/mag-4)

TEBING TINGGI- Berkedok menjual produk kepada pemesan dengan memberikan kupon berhadiah, tiga pekerja PT Wahana Dewata Mandiri (WDM) ditangkap polisi di Jalan Bahbolon, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Minggu (29/1).

Ketiga tersangka masing-masing, Razali Hasibuan (32) penduduk Perumahan Purnawirawan, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Muhammad Rifai Sitorus (27) warga Simpang Pekong, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi dan Izhar Bangun (34) warga Jalan Prof Dr Hamka, Kota Tebing Tinggi. Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, empat buah kupon undian gratis berhadiah milik PT WDM, lima buah kotak bubuk teh wangi dan dua bungkus plastik kecil bubuk kopi, sepuluh lembar kwitansi bukti penyetoran pemesanan dan uang senilai Rp987 ribu.
Menurut keterangan tiga tersangka, mereka baru empat hari melakukan bisnis tersebut atas suruhan RS, warga Jalan Bahbolon, Kota Tebingtinggi.
Modus yang dilakukan adalah menjual produk teh wangi dan bubuk kopi yang dibungkus plastik, yang harganya tergantung dengan pemesan.
“Untuk empat angka tebakan, satu kotak teh wangi dijual Rp25.000, tiga angka tebakan dijual dengan harga Rp10.000 dan untuk dua angka tebakan dijual dengan harga Rp1.000,” jelas Izhar Bangun saat dikonfirmasi.

Lanjutnya, untuk hadiah empat nomor tebakan, bisa berupa mobil dan sepeda motor, tebakan tiga angka berhadiah seperti televisi dan dua angka hadiah hiburan berbentuk setrika dan barang-barang elektronik lainnya.

“Apabila kita lihat melalui internet dengan menekan PT WDM sore hari muncul nomor tebakan pemesan, maka kita langsung datang ke rumah pemesan untuk memberikan stiker penggatian barang, apabila pemesan tidak mau hadiah berbentuk barang, maka bisa diganti dengan uang tunai sesuai hasil yang tertera dikupon undian,”bebernya.

Sementara tiga tersangka yang kini ditahan dalam Rumah Tahanan Polres Tebing Tinggi mengelak tuduhan yang disebutkan pihak kepolisian terhadap mereka. Soalnya, kegiatan penjualan produk PT WDM ini sudah dilengkapi dengan izin dari Kementrian Sosial Republik Indonesia dan hadiah yang diberikan bukan berbentuk uang tetapi berbentuk barang. “Kalau ini jenis judi, kami tidak mau melakukannya,” kilah tersangka.

Terpisah, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andi Rian Djajadi melalui telepon selulernya menyatakan, perbuatan para pelaku sah bentuk judi.(mag-3)
, dengan modus menjual produk tetapi memberikan kupon berhadiah kepada pemesan.

“Kini, tiga tersangka masih ditahan di sel Mapolres Tebingtinggi guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Andi.  Sementara itu di Kabupaten Langkat, Satreskrim Polres Langkat unit VC/Judi Sila meringkus dua penjual kupon judi togel di warung kopi, Jalan Pelabuhan Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Langkat, Sabtu (28/1) petang.

Dicky alias Liki (31) penduduk setempat diringkus beserta barang bukti 1 blok kupon angka tebakan, selembar rekap, selembar karbon dan uang tunai Rp72 ribu.

Sementara itu, Zulham alias Zul (43) masih warga yang sama, turut diamankan karena miliki 1 blok kupon kosong, pulpen, selembar kertas karbon dan uang tunai Rp65 ribu.

Selanjutnya, di tempat terpisah masih hari yang sama, Sabtu (28/1) malam, Kanit Jahtanras Iptu T Siahaan meringkus Sayuti (56) bandar dadu kopyok kawasan Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai.

Polisi saat mengamankan warga Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai itu, turut mengamankan lapak dadu, tiga mata dadu dan uang tunai senilai Rp1 juta lebih.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Aldi S, melalui Kanit VC/Judisila Iptu Juriadi, dihubungi Minggu (29/1) menjelaskan, pihaknya menerima informasi kedua lokasi dimaksud berlangsung permainan judi. Guna pemberantasan, petugas menyaru ikut permainan ilegal tersebut sekaligus mengamankan para pelaku.

“Informasi warga kita sahuti, terlebih dahulu melakukan pengintaian sekaligus penyamaran guna mengamankan para pelaku tersebut,” singkat Juriadi. (mag-3/mag-4)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/