30 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Besok, Marwan Pasaribu Diperiksa

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Besok (7/11), Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga Marwan Pasaribu, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek rigit beton jalan di Dinas PU Kota Sibolga Tahun Anggaran 2015.

Selain Marwan, pemeriksaan dan penahanan akan dilakukan juga terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dan Ketua Pokja, dan keduanya diperiksa sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Kejati Sumut menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

“Minggu ini (besok, red) yang dipanggil Kepala Dinas PU Sibolga, PPK dan Ketua Pokja,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Minggu (5/11).

Pada jadwal pemeriksaan, Kamis (2/11) lalu, ketiga tersangka tersebut mangkir dari pemanggilan Pidsus Kejati Sumut. Dinilai tidak kooperatif, ketiga tersangka akan dilakukan penahanan, seperti 10 tersangka sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan. “Kalau itu (penahanan) kita proses, setelah mereka (3 tersangka) dipanggil,” beber mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Binjai itu.

Sebelumnya, 10 tersangka sudah dilakukan penahanan di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan, pekan lalu. “Tim Pidsus Kejati Sumut menahan 10 orang tersangka dalam kasus dugaaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan dari hotmix menjadi pengerasan beton semen (rigid beton) di Pemko Sibolga,” jelas Sumanggar.

Ke-10 tersangka yang ditahan itu, masing-masing bernama Jamaluddin Tanjung Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, Ivan Mirza Direktur PT Enim Resco Utama, Yusrilsyah Direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri, Pier Ferdinan Siregar Direktur PT Arsiva, Mahmuddin Waruwu Direktur PT Andhika Putra Perdana, Erwin Daniel Hutagalung Direktur PT Gamox Multi Generalle, Hobby S Sibagariang Direktur PT Bukit Zaitun, Gusmadi Simamora Direktur PT Andika Putra Perdana, Harisman Simatupang Wadir CV Pandan Indah, dan Batahansyah Sinaga Direktur VIII CV Pandan Indah.

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Besok (7/11), Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga Marwan Pasaribu, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek rigit beton jalan di Dinas PU Kota Sibolga Tahun Anggaran 2015.

Selain Marwan, pemeriksaan dan penahanan akan dilakukan juga terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dan Ketua Pokja, dan keduanya diperiksa sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Kejati Sumut menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

“Minggu ini (besok, red) yang dipanggil Kepala Dinas PU Sibolga, PPK dan Ketua Pokja,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Minggu (5/11).

Pada jadwal pemeriksaan, Kamis (2/11) lalu, ketiga tersangka tersebut mangkir dari pemanggilan Pidsus Kejati Sumut. Dinilai tidak kooperatif, ketiga tersangka akan dilakukan penahanan, seperti 10 tersangka sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan. “Kalau itu (penahanan) kita proses, setelah mereka (3 tersangka) dipanggil,” beber mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Binjai itu.

Sebelumnya, 10 tersangka sudah dilakukan penahanan di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan, pekan lalu. “Tim Pidsus Kejati Sumut menahan 10 orang tersangka dalam kasus dugaaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan dari hotmix menjadi pengerasan beton semen (rigid beton) di Pemko Sibolga,” jelas Sumanggar.

Ke-10 tersangka yang ditahan itu, masing-masing bernama Jamaluddin Tanjung Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, Ivan Mirza Direktur PT Enim Resco Utama, Yusrilsyah Direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri, Pier Ferdinan Siregar Direktur PT Arsiva, Mahmuddin Waruwu Direktur PT Andhika Putra Perdana, Erwin Daniel Hutagalung Direktur PT Gamox Multi Generalle, Hobby S Sibagariang Direktur PT Bukit Zaitun, Gusmadi Simamora Direktur PT Andika Putra Perdana, Harisman Simatupang Wadir CV Pandan Indah, dan Batahansyah Sinaga Direktur VIII CV Pandan Indah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/