KARO, SUMUTPOS.CO -Dana hibah senilai Rp177.500.000 ke Museum Pusaka Karo dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2016, diduga diselewengkan pihak pengelola. Sejumlah barang yang sudah ada sejak lama, disinyalir ikut masuk daftar pembelian.
Informasi ini diperoleh Sumut Pos dari internal pengelola museum, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) di sejumlah tempat terpisah. Dari informasi tersebut, diketahui adanya ketidaksinkronan data pembelian, serta ketersediaan replika benda-benda pusaka Karo. Dan dari keterangan direktur museum, kabid budaya, dan pihak ketiga selaku pengadaan barang, menuai kejanggalan.
Direktur Museum Pusaka Karo Valentinus Ginting, ketika dikonfirmasi terkait dana hibah tersebut, mengatakan, pihaknya telah menggunakan seluruh dana hibah dengan maksimal. Penggunaan anggaran digunakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan. Ia juga menampik isu, tidak ada penambahan barang museum menggunakan dana hibah Pemkab Karo tersebut.
“Kami menerima dana hibah sebesar Rp177.500.000. Ada berupa barang, sebagian untuk perawatan barang museum, serta upah tenaga kerja. Penerimaan dana hibah melalui beberapa tahap. Yakni tahap pengadaan buku, pengecatan, dan pembelian barang pusaka Karo. Keseluruhan dana digunakan,” ungkap Valentinus.
Adapaun rincian penambahan barang museum yang diperlihatkan Valentinus kepada Sumut Pos, di antaranya pengadaan replika benda-benda pusaka Karo sebesar Rp50.000.000, pengadaan vitrime (lemari kaca) 15 unit sebesar Rp30.000.000. Selanjutnya pengadaan buku, berupa penerbitan buku Selayang Pandang Tanah Karo sebanyak 1.000 eksemplar dengan anggaran Rp20.000.000. Pengadaan buku Ensiklopedi Tanah Karo sebanyak 50 eksemplar senilai Rp7.500.000, biaya transportasi, dan asuransi benda pusaka Karo dari luar negeri dengan aggaran sebesar Rp15.000.000. Kemudian perawatan benda-benda pusaka Karo yang sudah ada sebanyak 500 unit, dengan anggaran Rp15.000.000, dan rehab kecil museum dengan total dana Rp40.000.000.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karo, Ester Sinuraya menyatakan, pihaknya ada memberikan barang untuk museum pusaka Karo, pada akhir Tahun Anggaraan 2016 lalu. Namun ia mengaku tidak memiliki dokumentasi penyerahan barang. “Kami ada menyerahkan barang koleksi berupa replika benda-benda pusaka Karo, dengan total Rp50 juta. Selain itu, ada juga lemari senilai Rp30 juta, buku Selayang Pandang Tanah Karo Rp20 juta, dan buku Ensiklopedi Tanah Karo Rp7,5 juta. Sementara untuk biaya transportasi dan asuransi benda pusaka dari luar negeri berjumlah Rp15 juta dibatalkan, dan menjadi SILPA,” beber Ester.