Selanjutnya, untuk perawatan benda-benda pusaka Karo sebesar Rp15 juta, menurut Ester, pihaknya mengirimkan tenaga untuk melakukan perawatan. Seolah menutupi tindakan penggelapan dana hibah tersebut, ia mengaku, tidak memegang bukti serah terima antara pihak Disbudpar Karo dengan pengelola museum.
Ia menyampaikan, untuk pengadaan barang replika tersebut dilakukan oleh pihak ketiga, yakni CV Sura Ernala Kabanjahe. Sementara untuk pengadaan vitrime (lemari), Ester mengaku tidak mengetahui siapa pihak ketiga penyedia barang.
Sementara CV Sura Ernala Kabanjahe, menjelaskan, telah memenuhi kewajiban penyediaan barang untuk meseum pusaka Karo dari dana hibah APBD Karo 2016. Kristina yang duduk di meja kasir, ketika ditemui sejumlah wartawan, mengklaim pihaknya telah menyerahkan barang belanja sebanyak 14 item ke Disbudpar Karo.
Sementara itu, informasi yang diperoleh Sumut Pos dari narasumber lain, peruntukan dana hibah yang seyogianya untuk penambahan barang di Museum Pusaka Karo, tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Menurut sumber, tidak ada sama sekali penambahan barang museum yang dilakukan dari bantuan dana hibah yang disalurkan melalui Disbudpar Karo itu.
Yang ada hanya barang-barang lama sejak museum tersebut dibuka untuk umum pada 2013 lalu. Sehingga pengadaan barang tersebut diduga fiktif. Bahkan sebagian barang-barang pusaka tersebut, merupakan titipan dari sejumlah pihak. Tapi barang yang telah ada itu, kembali diajukan dan masuk dalam daftar proposal bantuan dana hibah.
Intinya, pengadaan replika benda-benda pusaka Karo tidak ada penambahan. Juga demikian, dengan pengadaan vitrime (lemari) dan buku Ensiklopedi Tanah Karo, ia mengungkapkan tidak ada.
Menindaklanjuti kejanggalan tersebut, Sumut Pos menghubungi seorang pemilik barang yang menitipkan sejumlah benda-benda pusaka di museum.
Monic br Tarigan, yang dihubungi melalui telepon selular, mengaku memiliki benda bersejarah di Museum Pusaka Karo. “Banyak benda bernilai, saya titipkan sementara di museum. Itu milik saya,” bebernya singkat, berhubung kesibukan rurinitas yang sedang dijalaninya.
Terkait dugaan penyelewengan dana tersebut, Anggota DPRD Karo memberi tanggapan serius. “Kalau terdapat tindak penyelewengan di situ, ya harus diusut. Sebab ada peraturan yang harus dilaksanakan dalam hal tersebut. Kalau sudah lewat tahun anggaran, itu harus di-SILPA-kan,” jelas Jun Adi Arif Bangun.
Menurut Jun, secara hukum, hal tersebut harus segera ditindaklanjuti pihak berwajib, agar permasalahan dugaan penggelapan dana hibah tersebut dapat menjadi lebih jelas dan diketahui masyarakat. “Pihak berwajib diminta segera mengusut hal ini. Ini juga sudah lewat Tahun Anggaran 2016. Jangan sampai barang museum yang sebelumnya tidak ada, pasca naiknya informasi ini ke permukaan langsung mereka lengkapi,” pungkasnya. (deo/saz)