32.8 C
Medan
Tuesday, April 30, 2024

Masuk Pertanyaan ke-11, Gatot Mengeluh Sakit Kepala

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (tengah-berbatik) selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (22/07/2015). Ia diperiksa selama 12 jam dan ditanya sebanyak 28 pertanyaan terkait kasus perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Medan.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, sebagai saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumut, terpaksa dihentikan penyidik Kejaksaan Agung.

Saat pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk pada pertanyaan ke-11, Gatot mengeluhkan sakit di kepala bagian belakang.

“Karena yang bersangkutan merasa sakit (bagian kepala belakang) ada penyempitan, kami meminta dokter KPK untuk memeriksa,” kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, Rabu (26/8).

Turin menjelaskan, dari pemeriksaan dokter menyatakan Gatot harus dirujuk ke salah satu dokter spesialis. “Makanya pemeriksaan kami hentikan,” kata jaksa yang pernah bertugas di KPK ini.

Gatot masih dianggap kooperatif dan menjawab semua pertanyaan dengan baik. Pemeriksaan terhadap Gatot akan dilanjutkan, setelah hasil kesehatan di tangan Kejagung. “Setelah kami dapat konfirmasi kesehatan yang bersangkutan,” kata Turin.

Pada pemeriksaan kemarin itu, Gatot juga belum menjelaskan detail perihal temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Bahkan, kata Turin, Gatot mengaku tidak tahu sama sekali karena langsung menyerahkan kepada Sekretaris Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk melakukan kajian.

Yang pasti, kata Turin, penyidik KPK sudah menemukan penyaluran bansos ada yang tidak tepat sasaran alias tak dapat dipertanggungjawabkan. “Sampai saat ini sudah menemukan sekitar Rp 1,3 miliar karena itu fiktif,” tegas Turin. (boy/jpnn)

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (tengah-berbatik) selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (22/07/2015). Ia diperiksa selama 12 jam dan ditanya sebanyak 28 pertanyaan terkait kasus perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Medan.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, sebagai saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumut, terpaksa dihentikan penyidik Kejaksaan Agung.

Saat pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk pada pertanyaan ke-11, Gatot mengeluhkan sakit di kepala bagian belakang.

“Karena yang bersangkutan merasa sakit (bagian kepala belakang) ada penyempitan, kami meminta dokter KPK untuk memeriksa,” kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, Rabu (26/8).

Turin menjelaskan, dari pemeriksaan dokter menyatakan Gatot harus dirujuk ke salah satu dokter spesialis. “Makanya pemeriksaan kami hentikan,” kata jaksa yang pernah bertugas di KPK ini.

Gatot masih dianggap kooperatif dan menjawab semua pertanyaan dengan baik. Pemeriksaan terhadap Gatot akan dilanjutkan, setelah hasil kesehatan di tangan Kejagung. “Setelah kami dapat konfirmasi kesehatan yang bersangkutan,” kata Turin.

Pada pemeriksaan kemarin itu, Gatot juga belum menjelaskan detail perihal temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Bahkan, kata Turin, Gatot mengaku tidak tahu sama sekali karena langsung menyerahkan kepada Sekretaris Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk melakukan kajian.

Yang pasti, kata Turin, penyidik KPK sudah menemukan penyaluran bansos ada yang tidak tepat sasaran alias tak dapat dipertanggungjawabkan. “Sampai saat ini sudah menemukan sekitar Rp 1,3 miliar karena itu fiktif,” tegas Turin. (boy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/