TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Untuk menghindari pandemi Covid-19 di wilayah Kecamatan Polsek Bandar Khalifah, jajaran Polsek Bandar Khalifah bersama TNI dan Satpol PP menggelar razia protokol kesehatan (prokes), di Pasar Pekan, Kamis (28/1) malam.
Dari hasil razia prokes tersebut, puluhan orang ditemukan tidak mematuhi prokes seperti tidak bermasker, dan diberi sanksi sosial seperti push up dan membersihkan sampah di sekitar lokasi.
Kapolsek Bandar Khalifah, AKP S Panjaitan mengatakan, razia prokes tersebut untuk meminimalisir penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah Polsek Bandar Khalifah, sebanyak 17 orang harus dikenai sanksi sosial.
“Mereka tidak mematuhi prokes saat keluar rumah seperti berbelanja ke pekanan, karena sudah sering dilakukan sosialisasi ketengah masayarakat dan masih melanggar prokes, maka Polsek Bandar Khalifah melaksanakan razia prokes,” bilangnya.
Razia prokes dilaksanakan di Desa Sei Serimah dan Desa Pekan Bandar Khalifah tempat lokasi pekanan warga. Dengan menggunakan alat pengeras suara, petugas kembali mengimbau masyarakat untuk mematuhi prokes, seperti memakai masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak serta menjauhi kerumunan. Sedangkan tujuan razia prokes bukan hanya untuk menegakkan disiplin masyarakat untuk mematuhi tiga M (memakai masker, mencuci tangan Dan menjaga jarak), tetapi kegiatan tujuan kegiatan ini untuk memberi rasa aman bagi masyarakat, mengantisifasi terjadinya curanmor dan aksi premanisme. (ian/han)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Untuk menghindari pandemi Covid-19 di wilayah Kecamatan Polsek Bandar Khalifah, jajaran Polsek Bandar Khalifah bersama TNI dan Satpol PP menggelar razia protokol kesehatan (prokes), di Pasar Pekan, Kamis (28/1) malam.
Dari hasil razia prokes tersebut, puluhan orang ditemukan tidak mematuhi prokes seperti tidak bermasker, dan diberi sanksi sosial seperti push up dan membersihkan sampah di sekitar lokasi.
Kapolsek Bandar Khalifah, AKP S Panjaitan mengatakan, razia prokes tersebut untuk meminimalisir penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah Polsek Bandar Khalifah, sebanyak 17 orang harus dikenai sanksi sosial.
“Mereka tidak mematuhi prokes saat keluar rumah seperti berbelanja ke pekanan, karena sudah sering dilakukan sosialisasi ketengah masayarakat dan masih melanggar prokes, maka Polsek Bandar Khalifah melaksanakan razia prokes,” bilangnya.
Razia prokes dilaksanakan di Desa Sei Serimah dan Desa Pekan Bandar Khalifah tempat lokasi pekanan warga. Dengan menggunakan alat pengeras suara, petugas kembali mengimbau masyarakat untuk mematuhi prokes, seperti memakai masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak serta menjauhi kerumunan. Sedangkan tujuan razia prokes bukan hanya untuk menegakkan disiplin masyarakat untuk mematuhi tiga M (memakai masker, mencuci tangan Dan menjaga jarak), tetapi kegiatan tujuan kegiatan ini untuk memberi rasa aman bagi masyarakat, mengantisifasi terjadinya curanmor dan aksi premanisme. (ian/han)