28.9 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Diduga Serobot Lahan, PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI Dilaporkan ke Polda Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang dipimpin Irjen Effendi Irjen Setya Imam tampaknya tidak main-main melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambuslaut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Selasa (30/1).

Diduga aktivitas tambang pasir kuarsa yang dimotori oleh PT Jui Shin Indonesia itu menjadi pemicu bertambah parahnya banjir di Desa Gambuslaut yang berada di sekitar lokasi pertambangan. “Anggota sudah saya perintahkan lidik,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan.

Sebelumnya, Direskrimsus menerima laporan dari masyarakat bahwa akibat penambangan pasir kuarsa yang dilakukan PT Jui Shin Indonesia di Desa Gambuslaut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara, dinilai sangat merugikan negara, masyarakat. Tidak cuma itu saja, bahwa aktivitas tambang itu jug diduga melanggar hukum.

Sebab diyakini letak aktivitas tambang tidak sesuai titik kordinat sesuai izin yang didapat mereka (WIUP/RKAB/dan lainnya). Parahnya lagi, diduga aktivitas tambang diduga menjadi pemicu banjir. Baru-baru ini di akhir tahun 2022, bencana banjir besar pernah menenggelamkan atap rumah warga di Desa Gambuslaut. Berkisar 330 kepala keluarga menjadi korban. Termasuk juga tanaman dan perkebunan.

Terbaru disampaikan Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin, bahwa ada beberapa lokasi lainnya pertambangan pasir kuarsa perusahaan tersebut di Kabupaten Batubara, seperti di Kecamatan Airputih. “Yang di Sukaramai sudah beroperasi tempo hari, saat ini sudah ditinggalkan. Habis dari Gambus Laut kabarnya mau pindah lagi ke Sukaramai,” beber Kades Zaharuddin.

Akibat galian tambang pasir tersebut, katanya, air pasang masuk ke perkebunanan dan permukiman masyarakat. Sehingga tanaman masyarakat banyak yang mati, ”Padahal di Desa Gambuslaut ada 6.167 jiwa yang tinggal tidak jauh dari lokasi tambang,” beber Zaharuddin.

Pantauan langsung wartawan di lokasi penambangan pasir kuarsa milik PT Jui Shin Indonesia (PT JSI) di Desa Gambuslaut itu telah menembus daerah aliaran sungai (DAS). Areal pertambangan ternyata berdampingan langsung dengan hutan lindung. Terlihat adanya plank yang didirikan Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara.

Padahal sebagian lokasi tambang masih ada pemilik lahannya bernama Sunani (58) seluas 4 hektare. ”Lahan milik warga itu juga digali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” beber Zaharuddin. Sunani yang tidak terima lahannya diserobot langsung menanyakan kepada pekerja yang berada di lahan tambang tersebut. Dari pekerja yang mengaku bernama Panca didapat informasi, bahwa mereka dari PT Jui Shin Indonesia.

Selain tu didapat juga informasi bahwa pasir yang dikeruk dengan alat berat itu, termasuk lahan Sunani itu dikirim ke PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) yang diduga anak atau grup dari PT Jui Shin Indonesia. Setelah itu sampai ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 Medan.

Setelah mendapat informasi akurat, PT Jui Shin Indonesia, PT BUMI, dan pria yang dipanggil Panca yang disebut sebagai Direktur kedua perusahaan tersebut dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahan milik Sunani sesuai Nomor STTLP/B/8#/I/2024. Disebut-sebut Pa bersama beberapa pria diduga oknum aparat melakukan pematokan sepihak di lokasi penambangan, tanpa disaksikan Kepala Desa Gambuslaut, Minggu (28/1), pagi.

Atas perbuatan itu, kuasa hukum Sunani (pelapor), Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med, menegaskan, pihaknya akan melaporkan perkara baru, apalagi bila nantinya ditemukan mencaplok lahan kliennya. “Fakta hukum tidak bisa dibuang, patok lama masih ada. Mematok baru sepihak itu dasarnya di mana, bila nantinya sampai mencaplok tanah milik Sunani, kita akan laporkan perkara baru,” tegas sosok pengacara kondang itu.

Ditanya wartawan soal aktivitas penambangan pasir tersebut di luar kordinat/WIUP? Darmawan mengatakan, “Berarti ada banyak pihak yang dirugikan, baik negara juga pihak lain sebagai pemilik lahan yang sah. Karena dalam operasional pertambangan berjalan harus ada dan sesuai RKAB, di situ semua dijelaskan detail rencana kerja perusahaan tambang itu, diawasi lagi,” urainya.

“Jadi bila melewati WIUP, berarti kuat dugaan bahan yang ditambang perusahaan itu di luar perhitungan pajak ke negara, ke pemerintah daerah dan sebagainya, itu kan sama saja negara rugi dibuatnya. Dari itu, aparat penegak hukum, Kejati Sumut, Polda Sumut, harus berlomba gerak cepat menindak persoalan ini, dari masyarakat sampai negara diduga kuat banyak dirugikan disini.

Seperti APH dari Ditreskrisus Polda Sumut, bisa buat laporan laporan tipe A, itu tanpa adanya laporan masyarakat, bisa bertindak memproses hukum,” tegas Darmawan. Pria yang gemar memberikan edukasi hukum di publik melalui medsos itu juga mengatakan bahwa apa yang dikatakan Pak Dirkrimsus Polda Sumut kepada wartawan, bahwa masyarakat masih yakin kepadas Polda Sumut sedang berupaya selamatkan masyarakat melalui penegakan hukum.

Menurut Dermawan ada ribuan jiwa yang bisa terancam bila kasus ini dibiarkan. “Semoga tidak berulang lagi bencana banjir seperti kemarin, apalagi jangan sampai semakin parah akibat ulah manusia maupun pelaku usaha,” harapnya.

Kepada Inspektur Tambang Kementerian ESDM di Sumut maupun pusat, dan Dinas Perdagangan Energi dan Mineral Pemerintah Propinsi Sumut, Dermawan SH, berharap agar mengevaluasi izin-izin IUP, RKAB, Amdal untuk perusahaan PT Jui Shin tersebut. “Artinya, dengan kata lain sesuai fakta yang ada, sebaiknya aktivitas tambang pasirnya itu disetop dululah,” tegasnya.

Sementara, pihak PT Jui Shin Indonesia di KIM II Medan ketika didatangi wartawan kantornya untuk mendapat keterangan tentang aktivitas tambang pasir tersebut belum menerima jawaban. ”Pak Panca dan Pak Asep yang biasanya ditemui wartawan bang, tetapi kata orang (di kantor) itu keduanya sedang keluar,” kata sekuriti jaga. Begitu juga dengan PT BUMI di Jalan Dahlia, Komplek Cemara Asri Medan ketika didatangi kantornya seperti tidak ada aktivitas di dalam.

“Jarang ada orang di situ pak, sekali sebulan belum tentu ada orangnya, kalau pun ada sebentar langsung pergi,” kata warga setempat. Lalu dicoba lagi konfirmasi melalui sambungan seluler, Panca Irwan Ginting disebut selaku Direktur di (Jui Shin dan BUMI) belum juga memberikan keterangan.(rel/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang dipimpin Irjen Effendi Irjen Setya Imam tampaknya tidak main-main melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambuslaut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Selasa (30/1).

Diduga aktivitas tambang pasir kuarsa yang dimotori oleh PT Jui Shin Indonesia itu menjadi pemicu bertambah parahnya banjir di Desa Gambuslaut yang berada di sekitar lokasi pertambangan. “Anggota sudah saya perintahkan lidik,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan.

Sebelumnya, Direskrimsus menerima laporan dari masyarakat bahwa akibat penambangan pasir kuarsa yang dilakukan PT Jui Shin Indonesia di Desa Gambuslaut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara, dinilai sangat merugikan negara, masyarakat. Tidak cuma itu saja, bahwa aktivitas tambang itu jug diduga melanggar hukum.

Sebab diyakini letak aktivitas tambang tidak sesuai titik kordinat sesuai izin yang didapat mereka (WIUP/RKAB/dan lainnya). Parahnya lagi, diduga aktivitas tambang diduga menjadi pemicu banjir. Baru-baru ini di akhir tahun 2022, bencana banjir besar pernah menenggelamkan atap rumah warga di Desa Gambuslaut. Berkisar 330 kepala keluarga menjadi korban. Termasuk juga tanaman dan perkebunan.

Terbaru disampaikan Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin, bahwa ada beberapa lokasi lainnya pertambangan pasir kuarsa perusahaan tersebut di Kabupaten Batubara, seperti di Kecamatan Airputih. “Yang di Sukaramai sudah beroperasi tempo hari, saat ini sudah ditinggalkan. Habis dari Gambus Laut kabarnya mau pindah lagi ke Sukaramai,” beber Kades Zaharuddin.

Akibat galian tambang pasir tersebut, katanya, air pasang masuk ke perkebunanan dan permukiman masyarakat. Sehingga tanaman masyarakat banyak yang mati, ”Padahal di Desa Gambuslaut ada 6.167 jiwa yang tinggal tidak jauh dari lokasi tambang,” beber Zaharuddin.

Pantauan langsung wartawan di lokasi penambangan pasir kuarsa milik PT Jui Shin Indonesia (PT JSI) di Desa Gambuslaut itu telah menembus daerah aliaran sungai (DAS). Areal pertambangan ternyata berdampingan langsung dengan hutan lindung. Terlihat adanya plank yang didirikan Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara.

Padahal sebagian lokasi tambang masih ada pemilik lahannya bernama Sunani (58) seluas 4 hektare. ”Lahan milik warga itu juga digali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” beber Zaharuddin. Sunani yang tidak terima lahannya diserobot langsung menanyakan kepada pekerja yang berada di lahan tambang tersebut. Dari pekerja yang mengaku bernama Panca didapat informasi, bahwa mereka dari PT Jui Shin Indonesia.

Selain tu didapat juga informasi bahwa pasir yang dikeruk dengan alat berat itu, termasuk lahan Sunani itu dikirim ke PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) yang diduga anak atau grup dari PT Jui Shin Indonesia. Setelah itu sampai ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 Medan.

Setelah mendapat informasi akurat, PT Jui Shin Indonesia, PT BUMI, dan pria yang dipanggil Panca yang disebut sebagai Direktur kedua perusahaan tersebut dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahan milik Sunani sesuai Nomor STTLP/B/8#/I/2024. Disebut-sebut Pa bersama beberapa pria diduga oknum aparat melakukan pematokan sepihak di lokasi penambangan, tanpa disaksikan Kepala Desa Gambuslaut, Minggu (28/1), pagi.

Atas perbuatan itu, kuasa hukum Sunani (pelapor), Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med, menegaskan, pihaknya akan melaporkan perkara baru, apalagi bila nantinya ditemukan mencaplok lahan kliennya. “Fakta hukum tidak bisa dibuang, patok lama masih ada. Mematok baru sepihak itu dasarnya di mana, bila nantinya sampai mencaplok tanah milik Sunani, kita akan laporkan perkara baru,” tegas sosok pengacara kondang itu.

Ditanya wartawan soal aktivitas penambangan pasir tersebut di luar kordinat/WIUP? Darmawan mengatakan, “Berarti ada banyak pihak yang dirugikan, baik negara juga pihak lain sebagai pemilik lahan yang sah. Karena dalam operasional pertambangan berjalan harus ada dan sesuai RKAB, di situ semua dijelaskan detail rencana kerja perusahaan tambang itu, diawasi lagi,” urainya.

“Jadi bila melewati WIUP, berarti kuat dugaan bahan yang ditambang perusahaan itu di luar perhitungan pajak ke negara, ke pemerintah daerah dan sebagainya, itu kan sama saja negara rugi dibuatnya. Dari itu, aparat penegak hukum, Kejati Sumut, Polda Sumut, harus berlomba gerak cepat menindak persoalan ini, dari masyarakat sampai negara diduga kuat banyak dirugikan disini.

Seperti APH dari Ditreskrisus Polda Sumut, bisa buat laporan laporan tipe A, itu tanpa adanya laporan masyarakat, bisa bertindak memproses hukum,” tegas Darmawan. Pria yang gemar memberikan edukasi hukum di publik melalui medsos itu juga mengatakan bahwa apa yang dikatakan Pak Dirkrimsus Polda Sumut kepada wartawan, bahwa masyarakat masih yakin kepadas Polda Sumut sedang berupaya selamatkan masyarakat melalui penegakan hukum.

Menurut Dermawan ada ribuan jiwa yang bisa terancam bila kasus ini dibiarkan. “Semoga tidak berulang lagi bencana banjir seperti kemarin, apalagi jangan sampai semakin parah akibat ulah manusia maupun pelaku usaha,” harapnya.

Kepada Inspektur Tambang Kementerian ESDM di Sumut maupun pusat, dan Dinas Perdagangan Energi dan Mineral Pemerintah Propinsi Sumut, Dermawan SH, berharap agar mengevaluasi izin-izin IUP, RKAB, Amdal untuk perusahaan PT Jui Shin tersebut. “Artinya, dengan kata lain sesuai fakta yang ada, sebaiknya aktivitas tambang pasirnya itu disetop dululah,” tegasnya.

Sementara, pihak PT Jui Shin Indonesia di KIM II Medan ketika didatangi wartawan kantornya untuk mendapat keterangan tentang aktivitas tambang pasir tersebut belum menerima jawaban. ”Pak Panca dan Pak Asep yang biasanya ditemui wartawan bang, tetapi kata orang (di kantor) itu keduanya sedang keluar,” kata sekuriti jaga. Begitu juga dengan PT BUMI di Jalan Dahlia, Komplek Cemara Asri Medan ketika didatangi kantornya seperti tidak ada aktivitas di dalam.

“Jarang ada orang di situ pak, sekali sebulan belum tentu ada orangnya, kalau pun ada sebentar langsung pergi,” kata warga setempat. Lalu dicoba lagi konfirmasi melalui sambungan seluler, Panca Irwan Ginting disebut selaku Direktur di (Jui Shin dan BUMI) belum juga memberikan keterangan.(rel/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/