25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pelaku Akui Jual HP dan Laptop Korban

LUBUK PAKAM- Ariandi (19) warga Dusun V Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa, pelaku pemerkosaan pembunuhan Icha Sartika akui telah menjual tiga ponsel dan laptop milik korban di bilangan kota Lubuk Pakam. Hal itu dilakukan pasca memperkosa dan membunuh Icha di kediaman orangtuanya, di kawasan Tambak Rejo Dusun VI lorong Cemara Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (27/2) lalu. Pelaku sendiri diciduk, Kamis (28/3) sekitar pukul 02.30 WIB di kediamannya.

Berhasil menciduk AR, polisi melakukan pendalaman untuk mengungkap keberadaan barang bukti milik korban berupa 3 unit HP serta sebuah laptop yang dibawa kabur tersangka .

Polisi langsung membawa tersangka untuk menunjukkan tempat penjualan seluruh barang elektronik milik korban itu. Dua unit HP merk Nokia dijual ke counter “Bobo Ponsel” di Jalan Cipto Lubuk Pakam, dan HP merk Samsung dijual kepada seseorang berinisial HL (23) Jalan Keluarga Gang Metro Kelurahan Paluh kemiri Kecamatan Lubuk yang bekerja sebagai satpam di PT Kawan Lama Kecamatan Tanjung Morawa.

Sementara itu, laptop merk hp milik korban dijual kepada SS (28) yang tinggal di Jalan tengku Fachruddin Lubuk Pakam. Selanjutnya pemilik “Bobo Ponsel”, HL dan SS diamankan di Polres DS untuk dimintai keterangan.(btr)

LUBUK PAKAM- Ariandi (19) warga Dusun V Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa, pelaku pemerkosaan pembunuhan Icha Sartika akui telah menjual tiga ponsel dan laptop milik korban di bilangan kota Lubuk Pakam. Hal itu dilakukan pasca memperkosa dan membunuh Icha di kediaman orangtuanya, di kawasan Tambak Rejo Dusun VI lorong Cemara Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (27/2) lalu. Pelaku sendiri diciduk, Kamis (28/3) sekitar pukul 02.30 WIB di kediamannya.

Berhasil menciduk AR, polisi melakukan pendalaman untuk mengungkap keberadaan barang bukti milik korban berupa 3 unit HP serta sebuah laptop yang dibawa kabur tersangka .

Polisi langsung membawa tersangka untuk menunjukkan tempat penjualan seluruh barang elektronik milik korban itu. Dua unit HP merk Nokia dijual ke counter “Bobo Ponsel” di Jalan Cipto Lubuk Pakam, dan HP merk Samsung dijual kepada seseorang berinisial HL (23) Jalan Keluarga Gang Metro Kelurahan Paluh kemiri Kecamatan Lubuk yang bekerja sebagai satpam di PT Kawan Lama Kecamatan Tanjung Morawa.

Sementara itu, laptop merk hp milik korban dijual kepada SS (28) yang tinggal di Jalan tengku Fachruddin Lubuk Pakam. Selanjutnya pemilik “Bobo Ponsel”, HL dan SS diamankan di Polres DS untuk dimintai keterangan.(btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/