SIBOLGA- Polres Sibolga Kota resmi menetapkan DJMM sebagai tersangka penggunaan ipal (ijazah palsu) S1. Diduga, ipal tersebut digunakan oknum Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Dinas Kebersihan Penataan Ruang dan Pertamanan (KPRP) Sibolga ini untuk penyetaraan pangkat.
“Sudah resmi tersangka. Hanya tersangka tidak kita tahan, karena dijamini oleh pihak keluarganya. Tapi dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” beber Kasat Reskrim Polres Sibolga Kota, AKP Agus Pristiono SH, Jumat (29/4).
AKP Agus mengatakan, berkas tersangka DJMM telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Sibolga Rabu, 27 April 2011. DJMM disangkakan Pasal 263 ayat 2 KUHPidana tentang pemalsuan surat-surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.(mor/smg)