28.9 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Residivis Belawan Dipelor

Masta Sihar Sihombing (26). (Fachril/Sumut Pos)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Berulang kali keluar masuk penjara, tak membuat Masta Sihar Sihombing (26) tobat. Buktinya, bandit yang kerap beraksi di sekitaran Belawan ini terus melakukan aksi perampokan.

Aksi residivis yang menetap di Kampung Salam, Kecamatan Medan Belawan ini terhenti setelah kakinya ditembus timah panas personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Kanit Resum Polres Pelabuhan Belawan, Ipda AR Riza mengatakan, berdasarkan laporan terakhir yang diterima, tersangka kerap merampok di sekitaran Kampung Salam, Jalan Raya Pelabuhan dan Hotel Pardede.

Sebelumnya, tersangka rekannya Ajun, merampok salah satu korban yang keluar dari Hotel Pardede. Modusnya, pelaku memepet korban di tengah jalan.

Berbekal senjata tajam (sajam), tersangka mengancam dan juga melukai lalu merampok harta benda korban. “Aksi kedua tersangka terakhir kali, mereka merampok uang Rp 3,5 juta dan Hp. Tersangka ada laporan 5 kasus yang telah kita terima dengan kasus perampokan,” kata Riza.

Berdasarkan banyaknya laporan perampokan dengan ciri-ciri pelaku yang sama, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan. Alhasil, Ajun ditangkap tak jauh dari rumahnya.

Berselang seminggu, polisi menyelidiki keberadaan Masta. Akhirnya, residivis kasus perampokan itu berhasil ditangkap. Namun, tersangka mencoba melawan dan langsung dipelor.

Peluru mengenai bagian paha kanan tersangka. “Si Masta sudah 3 kali masuk penjara dan kita juga masih mendalami beberapa laporan lain yang menyangkut dengan tersangka,” ungkap Riza.

Ditambahkan Riza, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP. “Tersangka akan dijerat ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara. Tersangka akan menjalani hukuman bebas tampung nantinya,” jelas Riza.(fac/ala)

 

Masta Sihar Sihombing (26). (Fachril/Sumut Pos)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Berulang kali keluar masuk penjara, tak membuat Masta Sihar Sihombing (26) tobat. Buktinya, bandit yang kerap beraksi di sekitaran Belawan ini terus melakukan aksi perampokan.

Aksi residivis yang menetap di Kampung Salam, Kecamatan Medan Belawan ini terhenti setelah kakinya ditembus timah panas personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Kanit Resum Polres Pelabuhan Belawan, Ipda AR Riza mengatakan, berdasarkan laporan terakhir yang diterima, tersangka kerap merampok di sekitaran Kampung Salam, Jalan Raya Pelabuhan dan Hotel Pardede.

Sebelumnya, tersangka rekannya Ajun, merampok salah satu korban yang keluar dari Hotel Pardede. Modusnya, pelaku memepet korban di tengah jalan.

Berbekal senjata tajam (sajam), tersangka mengancam dan juga melukai lalu merampok harta benda korban. “Aksi kedua tersangka terakhir kali, mereka merampok uang Rp 3,5 juta dan Hp. Tersangka ada laporan 5 kasus yang telah kita terima dengan kasus perampokan,” kata Riza.

Berdasarkan banyaknya laporan perampokan dengan ciri-ciri pelaku yang sama, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan. Alhasil, Ajun ditangkap tak jauh dari rumahnya.

Berselang seminggu, polisi menyelidiki keberadaan Masta. Akhirnya, residivis kasus perampokan itu berhasil ditangkap. Namun, tersangka mencoba melawan dan langsung dipelor.

Peluru mengenai bagian paha kanan tersangka. “Si Masta sudah 3 kali masuk penjara dan kita juga masih mendalami beberapa laporan lain yang menyangkut dengan tersangka,” ungkap Riza.

Ditambahkan Riza, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP. “Tersangka akan dijerat ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara. Tersangka akan menjalani hukuman bebas tampung nantinya,” jelas Riza.(fac/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/