28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Penyuap Remigo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Agusman/sumut pos
DIVONIS: Rijal Efendi Padang mendengarkan vonis majelis hakim saat diadili di Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Tipikor yang bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis Direktur PT Tombang Mitra Utama (TMU), Rijal Efendi Padang divonis 2 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti menyuap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu.

“Mengadili Rijal Efendi Padang yang melakukan korupsi secara berlanjut dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan,”ucap hakim ketua, Irwan Efendi di ruang Cakra Utama, PN Medan, Senin (29/4).

Selain hukuman penjara, Rijal Efendi Padang juga dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Vonis itupun lebih rendah dari tuntutan JPU, yang meminta Rijal dihukum 3 tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, terdakwa Rizal Efendi menyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, untuk memuluskan sejumlah pekerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Suap itu dilakukan Rijal berkelanjutan pada periode tahun 2018, dengan nilai ratusan juta.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” ujar hakim.

Majelis hakim pun memberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap atas vonis 2 tahun 6 bulan penjara tersebut.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU KPK, suap berkelanjutan dilalukan Rijal diantaranya, Maret 2018, Rijal menyatakan berminat mendapatkan paket pekerjaan peningkatan Jalan Simpang KerajaanMbinanga Sitellu, dengan syarat memberikan kewajiban atau KW sebesar Rp400.000.000 atau sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.

Rijal menyanggupi kewajiban itu, dan ia diwajibkan memberikan 15 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak. Besaran kewajiban itu dibagi 10 persen untuk bupati dan 5 persen untuk Dinas PUPR.

Selanjutnya, Bupati Remigo menyetujui paket pekerjaan itu diberikan kepada Rijal. Beberapa hari sebelum pelelangan, Rijal menyerahkan Rp380 juta untuk Remigo, Rijal juga diminta menyerahkan 25 persen dari nilai pagu Rp4.576.105.000. Jumlah itu dikurangi dengan Rp380 juta yang sudah diserahkannya.

Pada 6 Juli 2018, perusahaan yang digunakan Rijal, PT TMU diumumkan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu. Setelah dinyatakan sebagai pemenang, terdakwa memberi uang terima kasih Rp35 juta kepada seorang ASN.

Pada November 2018, setelah melaksanakan pekerjaan, Rijal dipanggil dan diminta membayar 15 persen yang belum dibayarkan, yaitu sekitar Rp675 juta, namun Rijal keberatan dan hanya menyanggupi membayar Rp500 juta.

Tidak lama, pihak Remigo kembali menagih sisa kewajiban Rp500 juta yang belum dibayar Rijal. Namun, dia hanya sanggup memberikan Rp250 juta. Uang itu kemudian digabungkan dengan Rp100 juta yang berasal dari pihak lain, sehingga berjumlah Rp150 juta.(man/han)

Agusman/sumut pos
DIVONIS: Rijal Efendi Padang mendengarkan vonis majelis hakim saat diadili di Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Tipikor yang bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis Direktur PT Tombang Mitra Utama (TMU), Rijal Efendi Padang divonis 2 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti menyuap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu.

“Mengadili Rijal Efendi Padang yang melakukan korupsi secara berlanjut dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan,”ucap hakim ketua, Irwan Efendi di ruang Cakra Utama, PN Medan, Senin (29/4).

Selain hukuman penjara, Rijal Efendi Padang juga dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Vonis itupun lebih rendah dari tuntutan JPU, yang meminta Rijal dihukum 3 tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, terdakwa Rizal Efendi menyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, untuk memuluskan sejumlah pekerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Suap itu dilakukan Rijal berkelanjutan pada periode tahun 2018, dengan nilai ratusan juta.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” ujar hakim.

Majelis hakim pun memberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap atas vonis 2 tahun 6 bulan penjara tersebut.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU KPK, suap berkelanjutan dilalukan Rijal diantaranya, Maret 2018, Rijal menyatakan berminat mendapatkan paket pekerjaan peningkatan Jalan Simpang KerajaanMbinanga Sitellu, dengan syarat memberikan kewajiban atau KW sebesar Rp400.000.000 atau sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.

Rijal menyanggupi kewajiban itu, dan ia diwajibkan memberikan 15 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak. Besaran kewajiban itu dibagi 10 persen untuk bupati dan 5 persen untuk Dinas PUPR.

Selanjutnya, Bupati Remigo menyetujui paket pekerjaan itu diberikan kepada Rijal. Beberapa hari sebelum pelelangan, Rijal menyerahkan Rp380 juta untuk Remigo, Rijal juga diminta menyerahkan 25 persen dari nilai pagu Rp4.576.105.000. Jumlah itu dikurangi dengan Rp380 juta yang sudah diserahkannya.

Pada 6 Juli 2018, perusahaan yang digunakan Rijal, PT TMU diumumkan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu. Setelah dinyatakan sebagai pemenang, terdakwa memberi uang terima kasih Rp35 juta kepada seorang ASN.

Pada November 2018, setelah melaksanakan pekerjaan, Rijal dipanggil dan diminta membayar 15 persen yang belum dibayarkan, yaitu sekitar Rp675 juta, namun Rijal keberatan dan hanya menyanggupi membayar Rp500 juta.

Tidak lama, pihak Remigo kembali menagih sisa kewajiban Rp500 juta yang belum dibayar Rijal. Namun, dia hanya sanggup memberikan Rp250 juta. Uang itu kemudian digabungkan dengan Rp100 juta yang berasal dari pihak lain, sehingga berjumlah Rp150 juta.(man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/