26.7 C
Medan
Tuesday, April 30, 2024

Kuota Haji Ditambah 10.000, Sumut Dapat 175

Kokoh Praba/JawaPos.com
Ilustrasi Haji

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Kuota haji Indonesia keberangkatan 2019 ini ditambah sebanyak 10.000 jemaah. Penambahan kuota ini diberikan Pemerintah Arab Saudi per April 2019. Tambahan 10.000 kuota tersebut terdiri dari 5.000 jemaah haji berdasarkan nomor urut porsi dan 5.000 jemaah untuk haji lansia beserta pendamping.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Publik Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki mengatakan, kuota tambahan tersebut dibagi untuk setiap provinsi di Indonesia. Namun, banyaknya tambahan kuota di tiap wilayah tidak semuanya sama.

“Dasar pembagian per provinsi (dilihat) dari jumlah muslim di wilayah tersebut yang dihitung per mil (1/1000),” kata Mastuki, Senin (29/4/2019).

Selain itu, wilayah yang mempunyai antrian jemaah terlama juga menjadi prioritas penambahan kuota haji tersebut. Mastuki menyampaikan, penambahan kuota haji tersebut mulai berlaku untuk keberangkatan 1440 H atau tahun ini. “Sedang kami siapkan skema anggaran maupun pelaksanaannya,” ujar dia.

Berikut rincian lengkap pembagian kuota tambahan berdasarkan provinsi:

Aceh, sebanyak 258 kuota tambahan.

Sumatera Utara, sebanyak 175 kuota tambahan.

Sumatera Barat, sebanyak 377 kuota tambahan.

Riau, sebanyak 295 kuota tambahan.

Jambi, sebanyak 354 kuota tambahan.

Sumatera Selatan, sebanyak 80 kuota tambahan.

Bengkulu, sebanyak 299 kuota tambahan.

Lampung, sebanyak 281 kuota tambahan.

DKI Jakarta, sebanyak 350 kuota tambahan.

Jawa Barat, sebanyak 346 kuota tambahan.

Jawa Tengah, sebanyak 381 kuota tambahan.

Daerah Istimewa Yogyakarta, sebanyak 379 kuota tambahan.

Jawa Timur, sebanyak 436 kuota tambahan.

Bali, sebanyak 354 kuota tambahan.

Nusa Tenggara Barat, sebanyak 398 kuota tambahan.

Nusa Tenggara Timur, sebanyak 295 kuota tambahan.

Kalimantan Barat, sebanyak 236 kuota tambahan.

Kalimantan Tengah, sebanyak 303 kuota tambahan.

Kalimantan Selatan, sebanyak 324 kuota tambahan.

Kalimantan Timur, sebanyak 248 kuota tambahan.

Sulawesi Utara, sebanyak 167 kuota tambahan.

Sulawesi Tengah, sebanyak 250 kuota tambahan.

Sulawesi Selatan, sebanyak 463 kuota tambahan.

Sulawesi Tenggara, sebanyak 315 kuota tambahan.

Maluku, sebanyak 182 kuota tambahan.

Papua, sebanyak 315 kuota tambahan.

Bangka Belitung, sebanyak 266 kuota tambahan.

Banten, sebanyak 325 kuota tambahan.

Gorontalo, sebanyak 197 kuota tambahan.

Maluku Utara, sebanyak 241 kuota tambahan.

Kepulauan Riau, sebanyak 210 kuota tambahan.

Sulawesi Barat, sebanyak 315 kuota tambahan.

Papua Barat, sebanyak 226 kuota tambahan.

Kalimantan Utara, sebanyak 359 kuota tambahan. (mela/kps)

Kokoh Praba/JawaPos.com
Ilustrasi Haji

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Kuota haji Indonesia keberangkatan 2019 ini ditambah sebanyak 10.000 jemaah. Penambahan kuota ini diberikan Pemerintah Arab Saudi per April 2019. Tambahan 10.000 kuota tersebut terdiri dari 5.000 jemaah haji berdasarkan nomor urut porsi dan 5.000 jemaah untuk haji lansia beserta pendamping.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Publik Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki mengatakan, kuota tambahan tersebut dibagi untuk setiap provinsi di Indonesia. Namun, banyaknya tambahan kuota di tiap wilayah tidak semuanya sama.

“Dasar pembagian per provinsi (dilihat) dari jumlah muslim di wilayah tersebut yang dihitung per mil (1/1000),” kata Mastuki, Senin (29/4/2019).

Selain itu, wilayah yang mempunyai antrian jemaah terlama juga menjadi prioritas penambahan kuota haji tersebut. Mastuki menyampaikan, penambahan kuota haji tersebut mulai berlaku untuk keberangkatan 1440 H atau tahun ini. “Sedang kami siapkan skema anggaran maupun pelaksanaannya,” ujar dia.

Berikut rincian lengkap pembagian kuota tambahan berdasarkan provinsi:

Aceh, sebanyak 258 kuota tambahan.

Sumatera Utara, sebanyak 175 kuota tambahan.

Sumatera Barat, sebanyak 377 kuota tambahan.

Riau, sebanyak 295 kuota tambahan.

Jambi, sebanyak 354 kuota tambahan.

Sumatera Selatan, sebanyak 80 kuota tambahan.

Bengkulu, sebanyak 299 kuota tambahan.

Lampung, sebanyak 281 kuota tambahan.

DKI Jakarta, sebanyak 350 kuota tambahan.

Jawa Barat, sebanyak 346 kuota tambahan.

Jawa Tengah, sebanyak 381 kuota tambahan.

Daerah Istimewa Yogyakarta, sebanyak 379 kuota tambahan.

Jawa Timur, sebanyak 436 kuota tambahan.

Bali, sebanyak 354 kuota tambahan.

Nusa Tenggara Barat, sebanyak 398 kuota tambahan.

Nusa Tenggara Timur, sebanyak 295 kuota tambahan.

Kalimantan Barat, sebanyak 236 kuota tambahan.

Kalimantan Tengah, sebanyak 303 kuota tambahan.

Kalimantan Selatan, sebanyak 324 kuota tambahan.

Kalimantan Timur, sebanyak 248 kuota tambahan.

Sulawesi Utara, sebanyak 167 kuota tambahan.

Sulawesi Tengah, sebanyak 250 kuota tambahan.

Sulawesi Selatan, sebanyak 463 kuota tambahan.

Sulawesi Tenggara, sebanyak 315 kuota tambahan.

Maluku, sebanyak 182 kuota tambahan.

Papua, sebanyak 315 kuota tambahan.

Bangka Belitung, sebanyak 266 kuota tambahan.

Banten, sebanyak 325 kuota tambahan.

Gorontalo, sebanyak 197 kuota tambahan.

Maluku Utara, sebanyak 241 kuota tambahan.

Kepulauan Riau, sebanyak 210 kuota tambahan.

Sulawesi Barat, sebanyak 315 kuota tambahan.

Papua Barat, sebanyak 226 kuota tambahan.

Kalimantan Utara, sebanyak 359 kuota tambahan. (mela/kps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/