GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Tuhu’aro Hulu alias Ama Nepi terpaksa melaporkan Toko Linory Jaya ke Polres Nias atas dugaan penipuan dan penggelapan. Warga Desa Loloana’a Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara itu, merasa ditipu atau dikelabui saat transaksi pembayaran belanja barang elektronik. Sebab usai transaksi melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) milik Toko Linory Jaya, saldo di rekeningnya terkuras.
“Saya terpaksa membuat laporan ke Polisi, karena pemilik Toko Linory Jaya tak kooperatif. Bukti yang saya tunjukan bahwa telah terjadi transaksi ganda, namun tidak ditanggapi,” kata Ama Nepi, kepada Sumut Pos (Senin, 26/4).
Ama Nepi menuturkan, pada hari Rabu (21/4) lalu dirinya bersama putranya pergi berbelanja pesawat televisi dan digital parabola di Toko Linory Jaya yang beralamat di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ilir Kota Gunungsitoli.
Ama Nepi menyebutkan total belanjanya saat itu sebesar Rp 2 juta enam ratus dua puluh lima rupiah. Karena tidak mencukupi uang tunai yang ia bawa, lalu memberikan kartu ATM nya untuk dilakukan transaksi elektronik melalui mesin EDC milik Toko Linory Jaya. “ Sewaktu digesek pertama, kata pegawainya tidak berhasil. Katanya gangguan jaringan, sehingga harus diulang ,” bebernya.
Karena penasaran dengan transaksi sebanyak dua kali yang dilakukan pegawai Toko Linory Jaya, lalu Ama Nepi pergi ke mesin ATM BRI melakukan pengecekan saldo, dan benar saja saldonya berkurang dua kali total belanjanya.
“Saya masih ingat saldo saya ada Rp 7 jutaan lebih. Sewaktu saya cek, tinggal Rp 1,9 juta lebih. Sehingga saat itu juga saya kembali ke Toko Linory Jaya,namun jawaban dari pegawainya nanti ditanyakan ke BRI. Karena kurang ditanggapi maka saya langsung pulang,” sebutnya.
Untuk memastikan uang yang terkuras direkeningnya, esok harinya Ama Nepi pun mendatangi kantor unit BRI di Kecamatan Alasa. Lalu meminta meminta print out rekening koran, dan hasilnya menunjukan terjadi transaksi sebanyak dua kali dengan nominal yang sama ke rekening pemilik Toko Linory Jaya.
“Bukti print out rekening koran sudah saya kirim ke orang Tokonya melalui pesan Whatsapp, namun juga tidak ditanggapi, makanya saya buat laporan ke Polisi,” pungkasnya.
“ Ya, sekalipun nilainya kecil buat orang itu, namun buat saya uang itu sangat bernilai. Dan saya harap Polres Nias dapat segera memproses laporan ini,” sambungnya.
Sementara, pemilik Toko Linory Jaya Sama Indah saat Sumut Pos melakukan konfirmasi (Senin, 26/4) mengakui jika uang milik Ama Nepi baru ia ketahui telah masuk ke rekeningnya pada Minggu (25/4), atau setelah korban mengirim bukti STPLP yang dikeluarkan Polres Nias memberi tahu telah melapor ke Polisi.
Menurut Sama Indah, pihaknya sudah berupaya menanyakan hal itu kepada pihak BRI Cabang Gunungsitoli, namun jawaban dari pegawai BRI saat itu transaksi hanya satu kali.
“Tiap hari banyak notifikasi uang masuk ke hp saya pak, dan uang masuk ke rekening saya juga banyak setiap hari. Jadi saya tidak tau betul yang mana transaksi pembeli itu,” jawabnya mengelak.
“Semalam baru saya cek notifikasi uang masuk. Memang ada uang masuk totalnya dua kali belanja pembeli itu, tapi transaksinya hanya satu kali. Gak mungkinlah kami tipu uang segitu, bapak itu aja yang kurang sabar,” sambungnya.
Terkait laporan korban ke Polisi, Sama Indah menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum yang sedang berjalan. “Biar saja pak, pokoknya kami tidak merasa bersalah, teransaksinya yang bermasalah, masalahnya apa silahkan tanyakan ke BRI,” katanya.
Terpisah, Pejabat Sementara (PS) Paur Humas Polres Nias Aiptu Yansen Hulu membenarkan telah menerima laporan korban dengan nomor : STPLP/104/IV2021/NS, dan masih dilakukan penyelidikan.
“Laporannnya sudah kita terima kasus, kasus dugaan penipuan dan penggelapan. penyidik sedang melakukan penyelidikan. Sampai saat ini, pelapornya sudah diambil keterangan, dan saksi hari ini juga sudah diambil keterangan di unit IV Sat Reskrim Polres Nias,” kata Aiptu Yansen Hulu kepada Sumut Pos melalu pesan Whatsapp, Rabu (28/4).