30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Empat Karyawan PTPN2 Kwala Sawit Ditahan

Korupsi Pengalihan Hasil Sawit

LANGKAT- Polres Langkat menetapkan sekaligus menahan empat tersangka dalam dugaan kasus korupsi Rp2 miliar lebih di PTPN2 Kebun Kwala Sawit Kecamatan Batangserangkan, Langkat .

“Sudah, sudah ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan. Semua tersangkanya dari internal perusahaan kebun PTPN2 kebun Kwala Sawit,” kata Kapolres Langkat melalui Kasat Reskrim AKP Aldi Sabartono terkait tindaklanjut pengusutan polisi dalam dugaan kasus korupsi di kebun milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, Selasa (29/5).

Aldi menjelaskan, keempat karyawan yang telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka di Mapolres Langkat yakni AG alias Agus, AB alias Abu. Kemudian SH alias Sumba, NR alias Ono. Kedua nama disebutkan terakhir merupakan krani timbang.

Disinggung kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam dugaan kasus korupsi berjamaah di perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu, Kasat mengaku tidak tertutup kemungkinan bertambah mengingat penyidikannya masih berjalan.

Sebagaimana informasi diperoleh wartawan, dugaan korupsi di PTPN2 Kebun Kwala Sawit tersebut semula diduga hanya sebagai kasus penggelapan. Terjadi mulai awal Juli 2010 hingga 30 April 2011. Namun setelah diproses, BPKP ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2.057.742.610.
Kasus tersebut bermula ketika oknum manajer Kebun Kwala Sawit memanggil dan memerintahkan pengurus serikat pekerja perkebunan (SPBUN), dan pengurus serikat pekerja merdeka (SPM) setempat yakni yakni KS, AG, AB, SB, AI, dan SG untuk mengalihkan hasil produksi berondolan (buah sawit) milik PTPN2 kepada pihak ketiga (CC, JAB, CV ADJ dan CV ST). Untuk mulusnya ‘permainan’ tersebut SH dan NR selaku karani timbang ikut dilibatkan.
SH dan NR selaku krani timbang juga ditugasi menukar surat pengantar barang (PB-25) milik PTPN2 menjadi surat pengantar (SP) milik pihak ketiga. Cara itu, membuat PTPN2 wajib membayar kepada pihak ketiga melalui rekening bank, setelah dana dicairkan maka pihak ketiga menyerahkan uang hasil pengalihan kepada pengurus SPBUN dan SPM.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada yang oknum yang persekongkol. Untuk mengusut kasus korupsi yang semula diduga hanya merupakan kasus penggelepan itu, petugas Polres Langkat telah memintai keterangan terhadap sedikitnya 50 orang saksi. (mag-4)

Korupsi Pengalihan Hasil Sawit

LANGKAT- Polres Langkat menetapkan sekaligus menahan empat tersangka dalam dugaan kasus korupsi Rp2 miliar lebih di PTPN2 Kebun Kwala Sawit Kecamatan Batangserangkan, Langkat .

“Sudah, sudah ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan. Semua tersangkanya dari internal perusahaan kebun PTPN2 kebun Kwala Sawit,” kata Kapolres Langkat melalui Kasat Reskrim AKP Aldi Sabartono terkait tindaklanjut pengusutan polisi dalam dugaan kasus korupsi di kebun milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, Selasa (29/5).

Aldi menjelaskan, keempat karyawan yang telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka di Mapolres Langkat yakni AG alias Agus, AB alias Abu. Kemudian SH alias Sumba, NR alias Ono. Kedua nama disebutkan terakhir merupakan krani timbang.

Disinggung kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam dugaan kasus korupsi berjamaah di perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu, Kasat mengaku tidak tertutup kemungkinan bertambah mengingat penyidikannya masih berjalan.

Sebagaimana informasi diperoleh wartawan, dugaan korupsi di PTPN2 Kebun Kwala Sawit tersebut semula diduga hanya sebagai kasus penggelapan. Terjadi mulai awal Juli 2010 hingga 30 April 2011. Namun setelah diproses, BPKP ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2.057.742.610.
Kasus tersebut bermula ketika oknum manajer Kebun Kwala Sawit memanggil dan memerintahkan pengurus serikat pekerja perkebunan (SPBUN), dan pengurus serikat pekerja merdeka (SPM) setempat yakni yakni KS, AG, AB, SB, AI, dan SG untuk mengalihkan hasil produksi berondolan (buah sawit) milik PTPN2 kepada pihak ketiga (CC, JAB, CV ADJ dan CV ST). Untuk mulusnya ‘permainan’ tersebut SH dan NR selaku karani timbang ikut dilibatkan.
SH dan NR selaku krani timbang juga ditugasi menukar surat pengantar barang (PB-25) milik PTPN2 menjadi surat pengantar (SP) milik pihak ketiga. Cara itu, membuat PTPN2 wajib membayar kepada pihak ketiga melalui rekening bank, setelah dana dicairkan maka pihak ketiga menyerahkan uang hasil pengalihan kepada pengurus SPBUN dan SPM.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada yang oknum yang persekongkol. Untuk mengusut kasus korupsi yang semula diduga hanya merupakan kasus penggelepan itu, petugas Polres Langkat telah memintai keterangan terhadap sedikitnya 50 orang saksi. (mag-4)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/