28.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Tunggu Kajian Pencemaran di Danau Toba

Rencana Pencabutan Izin PT Aquafarm Nusantara

MEDAN- Agustus mendatang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), akan memutus perpanjangan atau penghentian operasional PT Aquafarm Nusantara yang membudidaya ikan air tawar di sekitar Danau Toba.

Guna merealisasikan itu Pemprovsu akan mengkaji sejauh mana pencemaran yang dilakukan perusahaan asing asal Swiss itu.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut Wan Hidayati, kepada wartawan, di Medan, Selasa (29/5).

Menurutnya, mereka menemukan terjadinya pencemaran air Danau Toba yang melebihi ambang batas di sejumlah areal kerja perusahaan eksportir ikan tawar tersebut. “Pakan (makanan) ternak yang diberikan dengan menabur ke danau pastinya tidak habis semua, pasti ada yang tersisa. Ini masih kita lakukan kajian lebih lanjut,” tambahnya.

Kata Wan Hidayati, kajian yang akan mereka lakukan itu terkait daya dukung dan daya tampung sistim perikanan di kawasan Danau Toba. Dan kajian ini lah yang masih dalam proses. “Kemungkinannya selesai Juli atau Agustus,” katanya.

Anggota Komisi D DPRD Sumut, Ajib Shah menegaskan, dalam kasus ini Pemprovsu tidak bisa berdiam diri saja dan harus mengambil sikap tegas.
Jika Pemprovsu tidak tegas, maka pencemaran tersebut akan semakin parah dan dikhawatirkan menimbulkan perlawanan dari masyarakat sekitar.
“Solusinya adalah, kembalikan kepada aturan yang berlaku, penuhi standar ambang batas pencemaran lingkungan atau tutup Aquafarm,” tegas politisi Golkar ini.

Anggota Komisi A DPRD Sumut lainnya, Ahmad Ikhyar Hasibuan menyatakan, dibutuhkan pemberian batas waktu oleh Pemprovsu kepada PT Aquafarm terkait perbaikan pelanggaran yang terjadi.

“Kalau pencemarannya melebihi ambang batas, harusnya diberi deadline untuk mengurangi intensitas pencemaran. Jika dalam waktu itu belum ada perubahan, dicabut saja izinnya,” tegas Ikhyar.(ari)

Rencana Pencabutan Izin PT Aquafarm Nusantara

MEDAN- Agustus mendatang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), akan memutus perpanjangan atau penghentian operasional PT Aquafarm Nusantara yang membudidaya ikan air tawar di sekitar Danau Toba.

Guna merealisasikan itu Pemprovsu akan mengkaji sejauh mana pencemaran yang dilakukan perusahaan asing asal Swiss itu.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut Wan Hidayati, kepada wartawan, di Medan, Selasa (29/5).

Menurutnya, mereka menemukan terjadinya pencemaran air Danau Toba yang melebihi ambang batas di sejumlah areal kerja perusahaan eksportir ikan tawar tersebut. “Pakan (makanan) ternak yang diberikan dengan menabur ke danau pastinya tidak habis semua, pasti ada yang tersisa. Ini masih kita lakukan kajian lebih lanjut,” tambahnya.

Kata Wan Hidayati, kajian yang akan mereka lakukan itu terkait daya dukung dan daya tampung sistim perikanan di kawasan Danau Toba. Dan kajian ini lah yang masih dalam proses. “Kemungkinannya selesai Juli atau Agustus,” katanya.

Anggota Komisi D DPRD Sumut, Ajib Shah menegaskan, dalam kasus ini Pemprovsu tidak bisa berdiam diri saja dan harus mengambil sikap tegas.
Jika Pemprovsu tidak tegas, maka pencemaran tersebut akan semakin parah dan dikhawatirkan menimbulkan perlawanan dari masyarakat sekitar.
“Solusinya adalah, kembalikan kepada aturan yang berlaku, penuhi standar ambang batas pencemaran lingkungan atau tutup Aquafarm,” tegas politisi Golkar ini.

Anggota Komisi A DPRD Sumut lainnya, Ahmad Ikhyar Hasibuan menyatakan, dibutuhkan pemberian batas waktu oleh Pemprovsu kepada PT Aquafarm terkait perbaikan pelanggaran yang terjadi.

“Kalau pencemarannya melebihi ambang batas, harusnya diberi deadline untuk mengurangi intensitas pencemaran. Jika dalam waktu itu belum ada perubahan, dicabut saja izinnya,” tegas Ikhyar.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/