Ia mengaku, sejauh ini tersangka masih menutup rapat dan lebih memilih bungkam terkait siapa saja pemesan ijazah dari kampus bodong ini. Namun begitu, pihaknya tetap menelusurinya dari alat bukti lain, seperti handphone dan komputer tersangka. “Kami masih mendalami apakah 1.200 ijazah bodong ini hanya dicetak saja atau sudah dipergunakan oleh pemohonnya untuk melamar ke suatu instansi atau perusahaan,” katanya.
Terkait dosen-dosen yang mengajar, lanjut Nico, hasil keterangan tersangka tidak ada aktivitas perkuliahan. “Jadi, para pemohon ijazah bodong ini hanya membeli saja dan tidak mengikuti kegiatan perkuliahan,” ujar mantan Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya ini. Menurutnya, dalam satu bulan penghasilan tersangka bisa mencapai Rp 20 jutaan lebih. Artinya, pemesan ijazah ilegal ini diperkirakan 3-4 orang/hari.
Dengan begitu, tentunya orang yang memesan sudah mengetahui risikonya, bahwa perbuatannya melanggar hukum. Disebutkan perwira tiga melati emas ini, pihaknya kini sedang fokus membuktikan tersangka bersalah melanggar Pasal 67/2003 tentang sistem pendidikan nasional. Selain itu, menelusuri juga tersangka lainnya.
Sebagaimana diberitakan, Marsaid Yushar Yusuf yang mengaku sebagai rektor University of Sumatra ditangkap petugas Satuan Reskrim Polresta Medan dari sebuah gedung perkantoran di Jalan Gatot Subroto No. 179, Senin (25/5) lalu sekira pukul 18.00 WIB.
Dari pelaku yang mengaku memiliki gelar Profesor, Kyai Haji, Magister Manajemen dan PhD ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ijazah palsu SI, S2 dan S3 serta uang tunai belasan juta. Penduduk Perumahan Mekar Sari Jalan Satria Ujung/Delitua Blok B No. 1 ini diringkus polisi lantaran mengeluarkan ijazah ilegal. Tak hanya itu, Yushar juga mendirikan kampus fiktif. (gib/deo)