29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Tak Sosialisasikan TPU Jadi Lokasi Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19, Bupati Karo Dinilai Semena-mena

DIALOG: Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Martin Sitepu saat menggelar pertemuan dengan Pemdes Salit.
DIALOG: Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Martin Sitepu saat menggelar pertemuan dengan Pemdes Salit.

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Terkelin Brahmana dinilai tak menghargai warga dalam kebijakannya menetapkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, sebagai lokasi penguburan korban Covid-19. Pasalnya, selama ini Bupati Karo maupun Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Karo, sama sekali tak pernah mensosialisasikan pengalihan TPU tersebut sebagai lokasi pemakaman korban Covid-19, baik pada warga maupun pemerintah desa.

Tindakan yang terkesan semena-mena inilah yang memicu kekesalan warga Desa Salit. Selain merasa tak dihargai, warga juga takut terpapar virus mematikan itu. Kenyataan ini jadi dalih mereka melarang tim medis menguburkan jenazah seorang pasien berstatus PDP yang meninggal dunia di TPU tersebut, beberapa waktu lalu.

Tindakan Bupati Karo yang bersikap sepihak ini terungkap saat Tim GTPP Covid-19 Kabupaten Karo menggelar pertemuan dengan Pemerintah Desa Salit di kantornya, Jumat (29/5) siang. Pertemuan ini dihadiri Ketua Pelaksana Gugus Tugas, Martin Sitepu, Kadis Perkim Paksa Tarigan, Ka Satpol PP Hendrik Tarigan, Kabag OPS Polres Karo AKP D. Munthe, Koramil dan Camat Tigapanah. Sementara warga Desa Salit diwakili Kepala Desanya, Arianda Purba dan Ketua BPD Salit Mayor Perangin-angin.

Menurut Mayor Pernagin-angin, selama ini warga desa sama sekali tidak mengetahui TPU di desa mereka akan dijadikan lokasi pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal dunia. “Pemerintah dan Gugus Tugas belum pernah mensosialisasikan masalah ini. Hal ini yang menimbulkan pro kontra,” katanya.

Pada dasarnya lanjut Mayor, sebagian besar warga Desa Salit mendukung keberadaan TPU tersebut. Sebaliknya warga sama sekali tak mengetahui TPU tersebut akan diperuntukkan juga sebagai lokasi pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Selain tak ada pemberitahuan, Pemkab Karo juga belum memiliki perda, SK maupun surat penetapan TPU tersebut sebagai lokasi pemakaman pasien Covid-19.

Pihak Gugus Tugas melalui Dinas Kesehatan Karo juga belum pernah melakukan sosialisasi baik proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 maupun dampak yang akan ditimbulkan. “Pengetahuan warga terbatas, karena tak ada sosialisasi, warga jadi takut akan terpapar virus ini. Apalagi lokasi TPU tersebut tak jauh dari pemukiman warga,” katanya.

Sepengetahuan warga, TPU Jalan Irian Kabanjahe sudah mulai penuh. Hingga tahun 2017 Pemda Karo mencari lahan yang memadai untuk dijadikan TPU baru. Kebetulan ada warga Kabanjahe yang memiliki lahan seluas 5 hektar di Desa Salit. “Yang kami tau warga Kabanjahe itu menjual tanahnya ke Pemkab Karo. Oleh Pemkab Karo, lahan itu kemudian dijadikan sebagai TPU,” kenangnya.

Semula pembangunan TPU ini juga menua pro kontra di tengah masyarakat desa. Namun setelah mendapat penjelasan, warga akhirnya bisa menerima. Karena itu, Mayor meminta Pemkab Karo segera melakukan sosialisasi ke warga Desa Salit, hingga tak terjadi pro dan kontra.

Kabag OPS Polres Karo, AKP D. Munthe juga meminta Tim Gugus Tugas segera melakukan sosialisasi dan melengkapi syarat administrasi TPU tersebut. Dengan demikian, pihaknya bisa menindak oknum yang menghalangi pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang meninggal. “Sebenarnya ada ancaman hukuman bagi masyarakat yang menghalangi. Tapi keberadaan TPU tersebut juga harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” katanya.

Menanggapi hal ini, Kadis Perkim Karo Paksa Tarigan menegaskan, saat ini keberadaan TPU tersebut sudah ada perdanya. “Sudah ada surat penetapan. Dari segi hukum semua sudah terpenuhi,” katanya.

Dalam pertemuan itu, dicapai kesepakatan dalam waktu dekat pihak Gugus Tugas akan segera melakukan sosialisasi pada warga Desa Salit. Paling lama hari Selasa depan pihaknya akan melakukan sosialisasi ke Desa Salit. Dengan demikian, peristiwa serupa tak akan terjadi lagi.

Sekedar mengingatkan, puluhan warga Desa Salit melarang seorang pasien berstatus PDP virus Corona yang meninggal dunia di TPU. Karena terus mendapat penolakan, jenazah pasien asal Medan itu akhirnya dikebumikan di TPU khusus pasien Corona di Simalingkar Medan. (deo)

DIALOG: Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Martin Sitepu saat menggelar pertemuan dengan Pemdes Salit.
DIALOG: Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Martin Sitepu saat menggelar pertemuan dengan Pemdes Salit.

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Terkelin Brahmana dinilai tak menghargai warga dalam kebijakannya menetapkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, sebagai lokasi penguburan korban Covid-19. Pasalnya, selama ini Bupati Karo maupun Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Karo, sama sekali tak pernah mensosialisasikan pengalihan TPU tersebut sebagai lokasi pemakaman korban Covid-19, baik pada warga maupun pemerintah desa.

Tindakan yang terkesan semena-mena inilah yang memicu kekesalan warga Desa Salit. Selain merasa tak dihargai, warga juga takut terpapar virus mematikan itu. Kenyataan ini jadi dalih mereka melarang tim medis menguburkan jenazah seorang pasien berstatus PDP yang meninggal dunia di TPU tersebut, beberapa waktu lalu.

Tindakan Bupati Karo yang bersikap sepihak ini terungkap saat Tim GTPP Covid-19 Kabupaten Karo menggelar pertemuan dengan Pemerintah Desa Salit di kantornya, Jumat (29/5) siang. Pertemuan ini dihadiri Ketua Pelaksana Gugus Tugas, Martin Sitepu, Kadis Perkim Paksa Tarigan, Ka Satpol PP Hendrik Tarigan, Kabag OPS Polres Karo AKP D. Munthe, Koramil dan Camat Tigapanah. Sementara warga Desa Salit diwakili Kepala Desanya, Arianda Purba dan Ketua BPD Salit Mayor Perangin-angin.

Menurut Mayor Pernagin-angin, selama ini warga desa sama sekali tidak mengetahui TPU di desa mereka akan dijadikan lokasi pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal dunia. “Pemerintah dan Gugus Tugas belum pernah mensosialisasikan masalah ini. Hal ini yang menimbulkan pro kontra,” katanya.

Pada dasarnya lanjut Mayor, sebagian besar warga Desa Salit mendukung keberadaan TPU tersebut. Sebaliknya warga sama sekali tak mengetahui TPU tersebut akan diperuntukkan juga sebagai lokasi pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Selain tak ada pemberitahuan, Pemkab Karo juga belum memiliki perda, SK maupun surat penetapan TPU tersebut sebagai lokasi pemakaman pasien Covid-19.

Pihak Gugus Tugas melalui Dinas Kesehatan Karo juga belum pernah melakukan sosialisasi baik proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 maupun dampak yang akan ditimbulkan. “Pengetahuan warga terbatas, karena tak ada sosialisasi, warga jadi takut akan terpapar virus ini. Apalagi lokasi TPU tersebut tak jauh dari pemukiman warga,” katanya.

Sepengetahuan warga, TPU Jalan Irian Kabanjahe sudah mulai penuh. Hingga tahun 2017 Pemda Karo mencari lahan yang memadai untuk dijadikan TPU baru. Kebetulan ada warga Kabanjahe yang memiliki lahan seluas 5 hektar di Desa Salit. “Yang kami tau warga Kabanjahe itu menjual tanahnya ke Pemkab Karo. Oleh Pemkab Karo, lahan itu kemudian dijadikan sebagai TPU,” kenangnya.

Semula pembangunan TPU ini juga menua pro kontra di tengah masyarakat desa. Namun setelah mendapat penjelasan, warga akhirnya bisa menerima. Karena itu, Mayor meminta Pemkab Karo segera melakukan sosialisasi ke warga Desa Salit, hingga tak terjadi pro dan kontra.

Kabag OPS Polres Karo, AKP D. Munthe juga meminta Tim Gugus Tugas segera melakukan sosialisasi dan melengkapi syarat administrasi TPU tersebut. Dengan demikian, pihaknya bisa menindak oknum yang menghalangi pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang meninggal. “Sebenarnya ada ancaman hukuman bagi masyarakat yang menghalangi. Tapi keberadaan TPU tersebut juga harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” katanya.

Menanggapi hal ini, Kadis Perkim Karo Paksa Tarigan menegaskan, saat ini keberadaan TPU tersebut sudah ada perdanya. “Sudah ada surat penetapan. Dari segi hukum semua sudah terpenuhi,” katanya.

Dalam pertemuan itu, dicapai kesepakatan dalam waktu dekat pihak Gugus Tugas akan segera melakukan sosialisasi pada warga Desa Salit. Paling lama hari Selasa depan pihaknya akan melakukan sosialisasi ke Desa Salit. Dengan demikian, peristiwa serupa tak akan terjadi lagi.

Sekedar mengingatkan, puluhan warga Desa Salit melarang seorang pasien berstatus PDP virus Corona yang meninggal dunia di TPU. Karena terus mendapat penolakan, jenazah pasien asal Medan itu akhirnya dikebumikan di TPU khusus pasien Corona di Simalingkar Medan. (deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/