30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kapolres Berang Disinggung 3 Tersangka tak Ditahan

BAP Dugaan Korupsi Anggaran Jamkesmas Dilimpahkan ke Kejari Binjai

BINJAI-Kasus dugaan korupsi anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di Rumah Sakit Umum (RSU) dr Djoelham Binjai senilai Rp11,3 miliar tahun 2009-2010 yang melibatkan tiga mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit (RS) dr Djoelham Binjai mulai membuka lembaran baru. Kasus korupsi yang sebelumnya ditangani Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Binjai, kini dilimpahkan ke Kejaksanaan Negeri (Kejari) Binjai.

Begitulah dikatakan langsung oleh Kapolres Binjai, AKBP Musa Tampubolon, Jumat (29/6). “Kita sudah melimpahkan berkas dugaan korupsi itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (28/6) kemarin,” ujar AKBP Musa Tampubolon.

Menurutnya, karena pihaknya sudah melimpahkan berkas tiga mantan Direktur Utama (Dirut) rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemko) Binjai itu ke Jaksa. Maka, untuk saat ini pihaknya tinggal menunggu jawaban.

Disinggung kenapa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap ketiga mantan Dirut RSU dr Djoelham Binjai yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, AKBP Musa Tamubolon beralasan, untuk melakukan penahanan memiliki sejumlah syarat.

“Maaf pak, masalah penahanan ada syarat formil dan materil. Semua itu tergantung pertimbangan penyidik yang sangat independen pak,” kilah AKBP Musa Tampubolon via pesan singkatnya.

Disoal adanya indikasi lobian dari oknum yang memiliki kedekatan dengan ketiga mantan Dirut itu ke Polres Binjai, AKBP Musa Tampubolon juga membantahnya. “Siapa orangnya pak? Sebutkan saja, jangan melempar bola liar,” ucapnya dengan nada tinggi.

Tak sampai di situ, ketika disinggung kalau nama orang yang dimintanya itu tidak etis jika disebutkan, AKBP Musa Tampubolon seakan berang. “Kenapa nggak etis? Supaya berita bapak jangan nanti memuat hal-hal di luar yang bapak konfirmasi dengan saya. Siapa yang melobi dan siapa yang di lobi,” tegasnya lagi.

Karena ketiga tersangka kasus dugaan korupsi ini tidak ditahan, membuat indikasi adanya ‘permainan’ Polres Binjai dengan ketiga mantan Dirut tersebut. Namun, ketika hal ini dipertegas kepada Kapolres Binjai, ia langsung membantahnya. “Kami tetap profesional dan tidak dipengaruhi opini,” bantahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai, FKJ Sembiring SH, saat dikonfirmasi mengakui, sampai saat ini ia belum ada menerima berkas dugaan korupsi Jamkesmas yang dilimpahkan oleh Polres Binjai.

“Untuk sementara ini saya belum ada terima. Mungkin, berkas itu masih ada sama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Memang biasanya, setiap berkas itu masuk dulu ke Kajari dan nantinya dilimpahkan atau didisposisikan kepada saya,” terang FKJ Sembiring, seraya menambahkan, kalau mau jelas, langsung saja konfirmasi dengan Kajari.

Sekadar mengingatkan, kasus dugan korupsi Jamkesmas ini melibatkan 3 orang mantan Dirut, yakni, Dr Murad El Fuadi, Drg Susyanto, dan Sri Hartati.  Mereka berstatus tersangka tak tak ditahan. (ndi)

BAP Dugaan Korupsi Anggaran Jamkesmas Dilimpahkan ke Kejari Binjai

BINJAI-Kasus dugaan korupsi anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di Rumah Sakit Umum (RSU) dr Djoelham Binjai senilai Rp11,3 miliar tahun 2009-2010 yang melibatkan tiga mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit (RS) dr Djoelham Binjai mulai membuka lembaran baru. Kasus korupsi yang sebelumnya ditangani Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Binjai, kini dilimpahkan ke Kejaksanaan Negeri (Kejari) Binjai.

Begitulah dikatakan langsung oleh Kapolres Binjai, AKBP Musa Tampubolon, Jumat (29/6). “Kita sudah melimpahkan berkas dugaan korupsi itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (28/6) kemarin,” ujar AKBP Musa Tampubolon.

Menurutnya, karena pihaknya sudah melimpahkan berkas tiga mantan Direktur Utama (Dirut) rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemko) Binjai itu ke Jaksa. Maka, untuk saat ini pihaknya tinggal menunggu jawaban.

Disinggung kenapa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap ketiga mantan Dirut RSU dr Djoelham Binjai yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, AKBP Musa Tamubolon beralasan, untuk melakukan penahanan memiliki sejumlah syarat.

“Maaf pak, masalah penahanan ada syarat formil dan materil. Semua itu tergantung pertimbangan penyidik yang sangat independen pak,” kilah AKBP Musa Tampubolon via pesan singkatnya.

Disoal adanya indikasi lobian dari oknum yang memiliki kedekatan dengan ketiga mantan Dirut itu ke Polres Binjai, AKBP Musa Tampubolon juga membantahnya. “Siapa orangnya pak? Sebutkan saja, jangan melempar bola liar,” ucapnya dengan nada tinggi.

Tak sampai di situ, ketika disinggung kalau nama orang yang dimintanya itu tidak etis jika disebutkan, AKBP Musa Tampubolon seakan berang. “Kenapa nggak etis? Supaya berita bapak jangan nanti memuat hal-hal di luar yang bapak konfirmasi dengan saya. Siapa yang melobi dan siapa yang di lobi,” tegasnya lagi.

Karena ketiga tersangka kasus dugaan korupsi ini tidak ditahan, membuat indikasi adanya ‘permainan’ Polres Binjai dengan ketiga mantan Dirut tersebut. Namun, ketika hal ini dipertegas kepada Kapolres Binjai, ia langsung membantahnya. “Kami tetap profesional dan tidak dipengaruhi opini,” bantahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai, FKJ Sembiring SH, saat dikonfirmasi mengakui, sampai saat ini ia belum ada menerima berkas dugaan korupsi Jamkesmas yang dilimpahkan oleh Polres Binjai.

“Untuk sementara ini saya belum ada terima. Mungkin, berkas itu masih ada sama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Memang biasanya, setiap berkas itu masuk dulu ke Kajari dan nantinya dilimpahkan atau didisposisikan kepada saya,” terang FKJ Sembiring, seraya menambahkan, kalau mau jelas, langsung saja konfirmasi dengan Kajari.

Sekadar mengingatkan, kasus dugan korupsi Jamkesmas ini melibatkan 3 orang mantan Dirut, yakni, Dr Murad El Fuadi, Drg Susyanto, dan Sri Hartati.  Mereka berstatus tersangka tak tak ditahan. (ndi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/